SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Dugaan penyimpangan dalam pembagian jasa produksi (jaspro) dan tentium di tubuh PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun mulai diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Madiun, Arfan Halim, membenarkan pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Saat ini perkara masuk tahap penelaahan.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Jaspro PDAM Kota Madiun Diusut Kejari
“Laporan itu sudah kami telaah dan tim sepakat melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni penerbitan surat perintah penyelidikan. Namun, sebelum surat itu resmi diterbitkan, ada beberapa administrasi yang harus dilengkapi,” tegas Arfan, Selasa (19/8/2025).
Ia menjelaskan, administrasi itu meliputi penyusunan rencana penyelidikan, penentuan pihak-pihak yang akan dipanggil, hingga pengumpulan data. “Setelah itu baru kami terbitkan surat perintah resmi,” imbuhnya.
Laporan dugaan penyimpangan dalam pembagian jasa produksi (jaspro) dan tentium tersebut dilayangkan pemerhati kebijakan publik asal Sidoarjo, Irwan Febrianto Nugroho, pada awal Agustus 2025 lalu.
Irwan mengungkapkan, pembagian jaspro dan tentium pada 2019–2020 mencapai 15 persen dari laba bersih, padahal aturan tegas hanya memperbolehkan maksimal 5 persen.
Baca juga: Ketua LKK Wijayakusuma Ditahan Kejari Kota Madiun, Diduga Selewengkan Rp 620 Juta
“Jadi ada kelebihan sekitar 10 persen,” tegas Irwan usai melapor di kantor Kejari Kota Madiun pada 7 Agustus 2025.
Menurutnya, praktik itu jelas menyalahi Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 121 serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 103. Dari laporan keuangan, laba PDAM pada 2019 tercatat Rp 1,54 miliar dan tahun berikutnya Rp 1,60 miliar. Namun, nilai jaspro dan tentium yang digelontorkan diduga jauh melampaui batas wajar.
Indikasi penyimpangan ini sejatinya bukan hal baru. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2023 juga menemukan adanya kelebihan pembayaran jaspro tahun 2021, bahkan lebih dari Rp 1 miliar yang kemudian harus dikembalikan.
Baca juga: Kepala Desa Aktif di Madiun Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Kolam Renang Rp600 Juta
“Setelah saya analisa ke belakang, pola yang sama juga terjadi di 2019 dan 2020. Karena itu saya memutuskan melapor ke penegak hukum,” lanjut Irwan.
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Tirta Taman Sari Madiun, Suyoto, hingga kini enggan buka suara. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp tak kunjung direspons hingga berita ini ditayangkan. man
Editor : Moch Ilham