Kepala Desa Aktif di Madiun Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Kolam Renang Rp600 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun menetapkan Kusno (61), Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang senilai Rp600 juta. Proyek tersebut dibiayai dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2022 yang bersumber dari APBD Kabupaten Madiun.

Penetapan tersangka dilakukan usai Kusno menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari enam jam pada Rabu (6/8/2025).

“Kusno resmi kami tetapkan sebagai tersangka karena ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek kolam renang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, kepada wartawan.

Dalam proses penyelidikan, kejaksaan menemukan bahwa Kusno membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) secara administratif. Namun, seluruh pengerjaan proyek justru diserahkan kepada dua orang yang tidak memiliki jabatan atau kedudukan resmi dalam struktur pemerintahan desa, yakni Jaelono dan Eko Edi Siswanto. Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“TPK hanya formalitas. Faktanya, proyek dijalankan secara borongan oleh pihak luar yang tidak memiliki kewenangan, dan itu disetujui langsung oleh Kusno. Ini jelas melanggar aturan tentang mekanisme swakelola desa,” tegas Oktario.

Penyidik juga menemukan kejanggalan lain, yakni keberadaan tiga versi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disiapkan tanpa kejelasan penggunaan. Lebih lanjut, proyek yang awalnya dirancang untuk satu kolam, tiba-tiba diubah menjadi tiga kolam dengan ukuran berbeda saat pelaksanaan berjalan.

“Perubahan desain dilakukan tanpa justifikasi teknis, tanpa kajian profesional, dan tanpa persetujuan resmi. Hal ini berdampak pada pertanggungjawaban penggunaan dana yang tidak sesuai,” jelas Oktario.

Berdasarkan hasil audit dari tim auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, proyek ini mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Sebagai langkah hukum, Kusno langsung ditahan pada Selasa (6/8/2025) untuk masa penyidikan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.

Kusno dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsider Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara. man

Berita Terbaru

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Marilah Kita Merajut Tali Persaudaraan untuk meraih kemenangan dan keberkahan di Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/tahun 2026…

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas  Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik memperingati milad ke-8 pada 19 Maret 2026 dengan mengusung tema “…