Kepala Desa Aktif di Madiun Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Kolam Renang Rp600 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun menetapkan Kusno (61), Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang senilai Rp600 juta. Proyek tersebut dibiayai dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2022 yang bersumber dari APBD Kabupaten Madiun.

Penetapan tersangka dilakukan usai Kusno menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari enam jam pada Rabu (6/8/2025).

“Kusno resmi kami tetapkan sebagai tersangka karena ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek kolam renang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, kepada wartawan.

Dalam proses penyelidikan, kejaksaan menemukan bahwa Kusno membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) secara administratif. Namun, seluruh pengerjaan proyek justru diserahkan kepada dua orang yang tidak memiliki jabatan atau kedudukan resmi dalam struktur pemerintahan desa, yakni Jaelono dan Eko Edi Siswanto. Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“TPK hanya formalitas. Faktanya, proyek dijalankan secara borongan oleh pihak luar yang tidak memiliki kewenangan, dan itu disetujui langsung oleh Kusno. Ini jelas melanggar aturan tentang mekanisme swakelola desa,” tegas Oktario.

Penyidik juga menemukan kejanggalan lain, yakni keberadaan tiga versi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disiapkan tanpa kejelasan penggunaan. Lebih lanjut, proyek yang awalnya dirancang untuk satu kolam, tiba-tiba diubah menjadi tiga kolam dengan ukuran berbeda saat pelaksanaan berjalan.

“Perubahan desain dilakukan tanpa justifikasi teknis, tanpa kajian profesional, dan tanpa persetujuan resmi. Hal ini berdampak pada pertanggungjawaban penggunaan dana yang tidak sesuai,” jelas Oktario.

Berdasarkan hasil audit dari tim auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, proyek ini mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Sebagai langkah hukum, Kusno langsung ditahan pada Selasa (6/8/2025) untuk masa penyidikan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.

Kusno dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsider Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara. man

Berita Terbaru

Lewat Ajang AIS 2025, Pemkot Prioritaskan Pelaku Usaha Warga Asli Surabaya

Lewat Ajang AIS 2025, Pemkot Prioritaskan Pelaku Usaha Warga Asli Surabaya

Rabu, 24 Jun 2026 12:01 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Melalui ajang Anugerah Investa Surabaya (AIS) 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengapresiasi pelaku usaha di kota setempat.…

Perkuat Ketahanan Pangan, Situbondo Dorong Petani Manfaatkan Limbah Dapur Jadi POC

Perkuat Ketahanan Pangan, Situbondo Dorong Petani Manfaatkan Limbah Dapur Jadi POC

Rabu, 24 Jun 2026 11:56 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 11:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan dan menekan ketergantungan penggunaan pupuk kimia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

AHY Ditunjuk Ketua Dewan Pakar IKA UNAIR, Siap Jembatani Kampus dan Kebijakan Publik

AHY Ditunjuk Ketua Dewan Pakar IKA UNAIR, Siap Jembatani Kampus dan Kebijakan Publik

Rabu, 24 Jun 2026 09:13 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 09:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), resmi dipercaya menjadi K…

DPRD Jatim Desak Perda BUMD Pangan Segera Dibahas, Dinilai Bisa Perkuat Ekonomi Pertanian

DPRD Jatim Desak Perda BUMD Pangan Segera Dibahas, Dinilai Bisa Perkuat Ekonomi Pertanian

Rabu, 24 Jun 2026 08:36 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 08:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SUrabaya – DPRD Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menyusun dan membahas rancangan peraturan daerah (Perda) terkait p…

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Masih dalam rangka Hari Jadi Lamongan (HJL) ke 457 tahun, dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54, digelar sunatan massal, yang…

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Aksi untuk mendesak dan mendukung kelanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus disuarakan oleh relawan di mana-mana, tak…