Kepala Desa Aktif di Madiun Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Kolam Renang Rp600 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun menetapkan Kusno (61), Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang senilai Rp600 juta. Proyek tersebut dibiayai dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2022 yang bersumber dari APBD Kabupaten Madiun.

Penetapan tersangka dilakukan usai Kusno menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari enam jam pada Rabu (6/8/2025).

“Kusno resmi kami tetapkan sebagai tersangka karena ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek kolam renang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, kepada wartawan.

Dalam proses penyelidikan, kejaksaan menemukan bahwa Kusno membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) secara administratif. Namun, seluruh pengerjaan proyek justru diserahkan kepada dua orang yang tidak memiliki jabatan atau kedudukan resmi dalam struktur pemerintahan desa, yakni Jaelono dan Eko Edi Siswanto. Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“TPK hanya formalitas. Faktanya, proyek dijalankan secara borongan oleh pihak luar yang tidak memiliki kewenangan, dan itu disetujui langsung oleh Kusno. Ini jelas melanggar aturan tentang mekanisme swakelola desa,” tegas Oktario.

Penyidik juga menemukan kejanggalan lain, yakni keberadaan tiga versi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disiapkan tanpa kejelasan penggunaan. Lebih lanjut, proyek yang awalnya dirancang untuk satu kolam, tiba-tiba diubah menjadi tiga kolam dengan ukuran berbeda saat pelaksanaan berjalan.

“Perubahan desain dilakukan tanpa justifikasi teknis, tanpa kajian profesional, dan tanpa persetujuan resmi. Hal ini berdampak pada pertanggungjawaban penggunaan dana yang tidak sesuai,” jelas Oktario.

Berdasarkan hasil audit dari tim auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, proyek ini mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Sebagai langkah hukum, Kusno langsung ditahan pada Selasa (6/8/2025) untuk masa penyidikan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.

Kusno dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsider Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara. man

Berita Terbaru

Kasus Video Porno Lisa Mariana dan mantan Manajernya Terus Diusut

Kasus Video Porno Lisa Mariana dan mantan Manajernya Terus Diusut

Selasa, 21 Apr 2026 23:36 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bandung – Polda Jawa Barat mengungkap fakta baru kasus video porno yang menjerat Lisa Mariana dan mantan manajernya sebagai tersangka. Kabid P…

PDIP tak Terusik Klaim JK, yang Jadikan Jokowi

PDIP tak Terusik Klaim JK, yang Jadikan Jokowi

Selasa, 21 Apr 2026 23:22 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira memastikan PDIP tidak terusik dengan pernyataan JK. Andreas awalnya menyampaikan bahwa p…

Anak-anak dan perempuan seringkali jadi korban radikalisme

Anak-anak dan perempuan seringkali jadi korban radikalisme

Selasa, 21 Apr 2026 23:13 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan anak-anak dan perempuan seringkali menjadi korban radikalisme pemahaman k…

Hercules, "tarik" Menteri hingga Satgas Anti-Mafia Tanah

Hercules, "tarik" Menteri hingga Satgas Anti-Mafia Tanah

Selasa, 21 Apr 2026 23:01 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Hercules, Hercules Rosario Marcal, Ketua Umum GRIB Jaya, "tarik" beberapa pejabat, Ketua Satgas Anti-Mafia, tangani lahan yang ia k…

Ustaz Solmed, Klaim tak Terlibat Pelecehan Seksual

Ustaz Solmed, Klaim tak Terlibat Pelecehan Seksual

Selasa, 21 Apr 2026 22:21 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 22:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Belakang ini Ustaz Solmed digunjingkan terlibat kasus pelecehan seksual. Ia tak terima. Ada dampak serius akibat fitnah yang b…

BPOM Tekan Harga Obat, Ubah Kemasan

BPOM Tekan Harga Obat, Ubah Kemasan

Selasa, 21 Apr 2026 21:57 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 21:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan ketersediaan obat di RI masih aman untuk enam bulan ke depan d…