Kepala Desa Aktif di Madiun Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Kolam Renang Rp600 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun menetapkan Kusno (61), Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang senilai Rp600 juta. Proyek tersebut dibiayai dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2022 yang bersumber dari APBD Kabupaten Madiun.

Penetapan tersangka dilakukan usai Kusno menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari enam jam pada Rabu (6/8/2025).

“Kusno resmi kami tetapkan sebagai tersangka karena ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek kolam renang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, kepada wartawan.

Dalam proses penyelidikan, kejaksaan menemukan bahwa Kusno membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) secara administratif. Namun, seluruh pengerjaan proyek justru diserahkan kepada dua orang yang tidak memiliki jabatan atau kedudukan resmi dalam struktur pemerintahan desa, yakni Jaelono dan Eko Edi Siswanto. Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“TPK hanya formalitas. Faktanya, proyek dijalankan secara borongan oleh pihak luar yang tidak memiliki kewenangan, dan itu disetujui langsung oleh Kusno. Ini jelas melanggar aturan tentang mekanisme swakelola desa,” tegas Oktario.

Penyidik juga menemukan kejanggalan lain, yakni keberadaan tiga versi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disiapkan tanpa kejelasan penggunaan. Lebih lanjut, proyek yang awalnya dirancang untuk satu kolam, tiba-tiba diubah menjadi tiga kolam dengan ukuran berbeda saat pelaksanaan berjalan.

“Perubahan desain dilakukan tanpa justifikasi teknis, tanpa kajian profesional, dan tanpa persetujuan resmi. Hal ini berdampak pada pertanggungjawaban penggunaan dana yang tidak sesuai,” jelas Oktario.

Berdasarkan hasil audit dari tim auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, proyek ini mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Sebagai langkah hukum, Kusno langsung ditahan pada Selasa (6/8/2025) untuk masa penyidikan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.

Kusno dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsider Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara. man

Berita Terbaru

Festival Semarak Ramadhan Al-Banjari 2026 Rebutkan Piala Ketua DPRD Gresik, Ajang Syiar dan Penguatan UMKM

Festival Semarak Ramadhan Al-Banjari 2026 Rebutkan Piala Ketua DPRD Gresik, Ajang Syiar dan Penguatan UMKM

Kamis, 26 Feb 2026 18:16 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 18:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Semarak bulan suci Ramadhan 1447 H di Kabupaten Gresik tahun ini kembali terasa istimewa. DPRD Gresik menghadirkan Festival Semarak R…

Timer Traffic Light Hanya 10 Detik, Picu Kemacetan Parah di Perempatan Pasar Sidoharjo

Timer Traffic Light Hanya 10 Detik, Picu Kemacetan Parah di Perempatan Pasar Sidoharjo

Kamis, 26 Feb 2026 17:52 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 17:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Waktu hitung mundur (timer) lampu lalu lintas yang hanya 10 detik diduga menjadi pemicu kemacetan parah di perempatan Pasar S…

Aset Pemprov Bikin Buntu Jalan Pandugo Rungkut, Pemprov dan Komisi A Belum Bersikap

Aset Pemprov Bikin Buntu Jalan Pandugo Rungkut, Pemprov dan Komisi A Belum Bersikap

Kamis, 26 Feb 2026 17:06 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 17:06 WIB

SURABAYA, SURABAYAPAGI.COM - Bertahun-tahun aset Pemprov Jatim sepanjang 50 meter  menghalangi fasilitas umum berupa jalan raya di kawasan Pandugo - Rungkut …

Rekom DPRD Sidoarjo, PKL CFD Pedalindo Kembali ke Ponti atau Alun-Alun

Rekom DPRD Sidoarjo, PKL CFD Pedalindo Kembali ke Ponti atau Alun-Alun

Kamis, 26 Feb 2026 16:05 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 16:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Bulan Ramadhan penuh berkah hampir dirasakan oleh semua orang, dimana pekerja formal akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR),…

Ketua DPRD Jatim Bantah Ada Kunker Luar Negeri Bulan Depan

Ketua DPRD Jatim Bantah Ada Kunker Luar Negeri Bulan Depan

Kamis, 26 Feb 2026 15:54 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 15:54 WIB

SURABAYA, SURABAYAPAGI.COM - Kabar rencana kunjungan ke Luar Negeri di bulan Maret 2026 dibantah langsung Ketua DPRD Jawa Timur H Musyafak Rouf. Meskipun…

PLN dan Rumah BUMN Pacitan Gelar Bazar Kampoeng Ramadhan Libatkan UMKM Lokal

PLN dan Rumah BUMN Pacitan Gelar Bazar Kampoeng Ramadhan Libatkan UMKM Lokal

Kamis, 26 Feb 2026 15:20 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 15:20 WIB

SurabayaPagi, Pacitan – Semarakkan bulan Ramadhan 1447 Hijriah sekaligus mendorong pertumbuhan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal, PLN dan Rumah BUMN P…