Kepala Desa Aktif di Madiun Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Kolam Renang Rp600 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun menetapkan Kusno (61), Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang senilai Rp600 juta. Proyek tersebut dibiayai dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2022 yang bersumber dari APBD Kabupaten Madiun.

Penetapan tersangka dilakukan usai Kusno menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari enam jam pada Rabu (6/8/2025).

“Kusno resmi kami tetapkan sebagai tersangka karena ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek kolam renang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, kepada wartawan.

Dalam proses penyelidikan, kejaksaan menemukan bahwa Kusno membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) secara administratif. Namun, seluruh pengerjaan proyek justru diserahkan kepada dua orang yang tidak memiliki jabatan atau kedudukan resmi dalam struktur pemerintahan desa, yakni Jaelono dan Eko Edi Siswanto. Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“TPK hanya formalitas. Faktanya, proyek dijalankan secara borongan oleh pihak luar yang tidak memiliki kewenangan, dan itu disetujui langsung oleh Kusno. Ini jelas melanggar aturan tentang mekanisme swakelola desa,” tegas Oktario.

Penyidik juga menemukan kejanggalan lain, yakni keberadaan tiga versi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disiapkan tanpa kejelasan penggunaan. Lebih lanjut, proyek yang awalnya dirancang untuk satu kolam, tiba-tiba diubah menjadi tiga kolam dengan ukuran berbeda saat pelaksanaan berjalan.

“Perubahan desain dilakukan tanpa justifikasi teknis, tanpa kajian profesional, dan tanpa persetujuan resmi. Hal ini berdampak pada pertanggungjawaban penggunaan dana yang tidak sesuai,” jelas Oktario.

Berdasarkan hasil audit dari tim auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, proyek ini mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Sebagai langkah hukum, Kusno langsung ditahan pada Selasa (6/8/2025) untuk masa penyidikan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.

Kusno dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsider Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara. man

Berita Terbaru

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

SURABAYAPAGI .com: Sejumlah media di Malaysia seperti New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today, The Straits Times dan media dari Inggris BBC ikut…

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Surabaya Pagi.COM - Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat…

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Surabaya Pagi.com  - Memastkan peningkat pelayanan publik terhadap masyarakat Surabaya, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno,melakuan kunjungan kerja …

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), salah satunya dengan mencopit Letjen TNI (Purn) Lodewyk…

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Dadan Hindayana dicopot Presiden Prabowo setelah sampai Indonesia dan pulang Haji lebih cepat demi agenda besar.Dadan dan istrinya yang…

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu…