SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Ketua Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) Wijayakusuma, Kelurahan Madiun Lor, Purnoko Ade alias Ipung, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun. Ia diduga menyelewengkan dana hingga Rp620,2 juta, Jumat (29/8/2025).
Kasi Pidsus Kejari Kota Madiun, Arfan Halim, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan lebih dari 20 saksi, penggeledahan, serta penyitaan sejumlah barang bukti. Audit Inspektorat memastikan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
“Penetapan tersangka ini hasil pengumpulan alat bukti yang cukup, termasuk gelar perkara yang dilakukan secara hati-hati. Tersangka akan ditahan selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September,” ujar Arfan.
Kasus bermula dari pengelolaan dana penyertaan modal Disnaker-KUKM sejak 2019–2025. Modus tersangka ialah menyalurkan pinjaman kredit tanpa jaminan layak dan tidak sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota.
Dana yang seharusnya untuk masyarakat kurang mampu berusaha mikro justru disalurkan kepada pihak-pihak yang tidak memiliki usaha.
Selain itu, pemberian pinjaman dilakukan tanpa analisa kredit, tanpa rancangan kerja, maupun rencana anggaran pendapatan LKK. Akibatnya, kredit macet menumpuk dan kondisi keuangan tidak seimbang.
“Pada periode tertentu pendapatan berkurang, sementara beban operasional justru membengkak. Pos pengeluaran operasional inilah yang diduga sebagai upaya melawan hukum dan menjadi dasar perhitungan kerugian negara,” jelas Arfan. man
Editor : Moch Ilham