SURABAYA PAGI, Madiun – Kasus dugaan korupsi pembagian jasa produksi (jaspro) dan tantiem PDAM Tirta Taman Sari (PDAM Kota Madiun) mulai diusut serius Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun. Jaksa penyidik resmi memanggil pelapor, Irwan Febrianto Nugroho, untuk klarifikasi awal penyelidikan.
"Saya hadir di kejaksaan untuk klarifikasi laporan. Mulai masuk jam 09.00 sampai jam 13.00 WIB," ujar Irwan usai pemeriksaan, Rabu (3/9/2025).
Irwan mengaku dicecar 16 pertanyaan. Fokusnya seputar dasar hukum pembagian jaspro dan tantiem serta perhitungan nominal yang dinilai bermasalah. "Tadi sempat buat perhitungannya bagaimana. Ya seperti di laporan saya untuk tahun 2019-2020 ada kelebihan Rp 1,9 miliar," jelasnya.
Tak hanya itu, jaksa juga meminta Irwan melengkapi data pendukung seperti laporan keuangan PDAM Kota Madiun dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Sebagai pelapor saya mengapresiasi respon cepat kejari. Dalam sebulan sejak laporan saya masuk sudah ada tindak lanjut," tegasnya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Madiun, Arfan Halim, membenarkan adanya klarifikasi terhadap pelapor. Ia menegaskan penyelidikan sudah memiliki payung hukum. "Suratnya sudah terbit per tanggal 1 September kemarin," ungkap Arfan.
Menurutnya, setelah memeriksa pelapor, giliran pihak-pihak lain yang akan dipanggil, termasuk jajaran PDAM. "Sementara ini masih disusun siapa saja yang akan dipanggil. Termasuk dari pihak PDAM," jelasnya.
Sebelumnya, pembagian jaspro dan tantiem direksi PDAM tahun 2019–2020 diduga melanggar Perda No 8/2019 Pasal 121 dan PP 54/2017 Pasal 103. Pasalnya, alokasi yang seharusnya maksimal 5 persen dari laba, justru membengkak hingga 15 persen.
Dugaan penyimpangan ini sempat ditegur BPK pada 2021. Bahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2023 mencatat adanya pengembalian lebih dari Rp 1 miliar dari kelebihan pembagian jaspro dan tantiem. (man)
Editor : Redaksi