Pemkab Malang Bakal Siapkan Regulasi Turunan Terkait Sound Horeg

surabayapagi.com
Ilustrasi. Sound horeg yang kerap viral khususnya di Jawa Timur. SP/ MLG

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti kerap viralnya terkait pengeras suara atau yang populer dengan istilah sound horeg di Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan segera menerbitkan aturan turunan terkait hal tersebut.

Regulasi tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran Forkopimda Jawa Timur yang mengatur pembatasan penggunaan pengeras suara di Jatim. "Pastinya ada aturan turunannya nanti. Saat ini sedang dikoordinasikan dengan Forkopimda Kabupaten Malang. Nanti akan kita rapatkan lebih lanjut," ujar Bupati Malang Sanusi, Rabu (20/08/2025).

Baca juga: Bikin Viral dan Was-was, Petani di Jombang Pulang dari Kebun Pisang Naiki Drone

Tujuannya adalah menyesuaikan regulasi dengan kondisi dan kebutuhan lokal di wilayah Kabupaten Malang. Meski demikian, Sanusi belum menyampaikan poin-poin apa saja yang perlu diatur kembali terkait sound horeg tersebut.

Hanya saja, Sanusi memastikan ada aturan spesifik berdasarkan situasi dan kondisi Kabupaten Malang, atas dasar aturan tentang sound horeg yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: Viral di Media Sosial, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Desak Pemkot Usut Dugaan Pungutan RT/RW di Sememi

Seperti diketahui, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin meneken Surat Edaran (SE) Bersama yang memuat aturan tentang pengeras suara atau yang populer dengan istilah sound horeg di Jawa Timur.

Melalui Surat Edaran Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan sound system/pengeras suara di wilayah Jatim.

Baca juga: Cegah Gagal Panen Ikan saat Kemarau, Pemkab Malang Optimalkan Teknologi Aerator

Dalam SE bersama itu, terdapat pembatasan tingkat kebisingan untuk dua jenis pengeras suara yakni, pengeras suara statis (menetap), seperti untuk konser musik atau pertunjukan seni budaya di dalam maupun luar ruangan: maksimal 120 desibel (dBA). Kedua, pengeras suara nonstatis, seperti digunakan dalam karnaval budaya atau unjuk rasa dibatasi maksimal 85 desibel (dBA). ml-01/dsy

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru