Gandeng Kejaksaan, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Kepatuhan Penyelenggaraan Jamsostek

Reporter : Dwi Agus Susanti
sosialisasi tentang kepatuhan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menggelar sosialisasi tentang kepatuhan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca juga: Pemkab Mojokerto Perkuat Perlindungan Jamsostek Pekerja Rentan melalui Optimalisasi DBHCHT

Acara yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Kamis (28/8) ini diikuti sebanyak 25 badan usaha Kota Mojokerto yang menunggak tanggungan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto, Imam Haryono Safii mengatakan, sosialisasi ini digelar sebagai langkah untuk memastikan perusahaan mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan untuk menegakkan aturan terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh.

"Tujuannya untuk mengingatkan dan memastikan perusahaan di Kota Mojokerto mematuhi kewajiban untuk mendaftarkan karyawan mereka ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan," jelasnya.

Baca juga: 12.149 Pekerja Rentan Dilindungi Jaminan Ketenagakerjaan oleh Pemkot Mojokerto

Selain itu, menurut dia, kegiatan ini dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran para pemilik perusahaan untuk senantiasa melindungi karyawanya, dengan menjamin keselamatan kerja, hari tua, dan musibah kematian ketika hendak bekerja.

"Dengan adanya pemanggilan oleh kejaksaan ini, kami berharap kesadaran perusahaan jadi lebih tinggi, sebab kalau mereka tetap lalai, para karyawan yang akan dirugikan karena tidak mendapat perlindungan kerja yang membuat mereka aman," ujar Imam.

Baca juga: An Namiroh Group Mojokerto Beri Hadiah Mobil Fortuner Untuk Apresiasi Mitra Agen

Ia menegaskan kerja sama dengan kejaksaan ini penting dilakukan karena Kejaksaan dapat berperan dalam menegakkan sanksi administrasi bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap peraturan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Dampak ketidakpatuhan perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawannya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi administrasi, yang mungkin berdampak pada perizinan publik dan layanan lainnya," pungkasnya. dwi

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru