SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Pemkab Pasuruan melakukan inventarisasi aset pendidikan, terutama tanah dan bangunan sekolah dasar (SD).
Ini untuk mencegah potensi sengketa aset yang bisa berdampak pada proses belajar-mengajar di kemudian hari.
Baca juga: Jelang Idul Adha, DKP3 Perketat Kesehatan Hewan Kurban Aman di Sejumlah Lapak Pasuruan
Terdapat 14 sekolah dasar di Kecamatan Kraton yang hingga kini status kepemilikan lahannya belum bersertifikat. Sebagian besar hanya memiliki dokumen administrasi berupa letter C atau petok desa.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Tri Krisni Astuti, mengatakan sertifikasi aset sekolah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum.
Baca juga: Pemkab Pasuruan -DPRD tanda tangani Perda NON APBD
Seiring perubahan zaman, aset pemerintah harus tertib administrasi. Inventarisasi melalui sertifikasi akan menjadi dasar agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya saat sosialisasi di Kantor Kecamatan Kraton, Kamis (11/9/2025).
Tri menjelaskan, proses sertifikasi aset tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah daerah. Karena itu, Dinas Pendidikan menggandeng pemerintah desa untuk melengkapi data administrasi. Pemerintah desa dinilai lebih memahami riwayat tanah yang digunakan sekolah sehingga mempermudah penyelesaian berkas.
Baca juga: Fasilitasi Para Pekerja, Pemkab Pasuruan Buka Posko Pengaduan THR Jelang Hari Raya
“Kekurangan berkas yang belum lengkap bisa difasilitasi oleh desa sesuai peruntukannya. Dengan begitu, proses sertifikasi bisa lebih cepat,” pungkasnya. ps-01
Editor : Moch Ilham