SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terungkap Ustaz Khalid Basalamah mencicil pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ke KPK.
KPK mengungkap uang yang dikembalikan Khalid dalam bentuk dolar Amerika Serikat atau USD.
Baca juga: KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara
"Pengembalian dalam bentuk pecahan uang asing USD kalau tidak salah," kata Plt. Direktur Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, Kamis (18/9/2025) malam.
Namun, untuk jumlah total uang USD yang dikembalikan belum bisa disampaikan Asep.
"Terkait dengan jumlah jumlahnya, nanti saya tanyakan yang pasnya," sebutnya.
Asep menjelaskan, mengapa uang itu dicicil saat pengembalian, karena disimpan di bank dan ada limitiasi untuk pengambilan. Sehingga pengembalian perlu waktu bertahap.
"Kemudian kenapa ini dicicil, ini USD jadi ada kalau tidak salah ada ada limit, limitasi untuk pengambilan karena ini tidak disimpan di rumah ini disimpan perbankan, jadi ini ada limitasinya pengambilan," sebutnya.
"Jadi ngambilnya ya bertahap tapi jumlahnya nanti saya konfirmasi kembali, berapa jumlah finalnya. Tapi itu memang dikembalikan kepada kami secara bertahap," tambahnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa uang yang dikembalikan oleh Ustaz Khalid merupakan uang hasil tindak pidana terkait dugaan korupsi kuota haji 2024.
Uang Ustaz Khalid Barang Bukti
KPK menyatakan uang dari Ustaz Khalid menjadi barang bukti penting dalam kebutuhan penyidikan.
Yang pertama penyitaan barang bukti tentu tersebut diduga terkait ataupun merupakan hasil dari suatu tindak pidana. Artinya, memang keberadaan dari barang-barang itu dibutuhkan oleh penyidik dalam proses pembuktian dalam penyidikan perkara ini," kata jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa (16/9).
Budi menjelaskan, kedudukan biro travel perjalanan haji ini sebagai pengelola atau melakukan jual-beli kuota khusus ini kepada jemaah. Dia mengatakan KPK juga menemukan fakta adanya jual beli kuota khusus antartravel.
"Nah, tentunya dari proses jual-beli itu kan ada karena ekses dari kebijakan 50-50 di Kementerian Agama terkait dengan kuota tambahan. Artinya, ini kan suatu rantai yang berkesinambungan dari diskresi kebijakan kemudian sampai dengan kepelaksanaan di lapangan," tutur Budi.
Baca juga: Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos
"Oleh karena itu, KPK mendalami tentunya juga digali informasi terkait dengan praktik-praktik jual-beli kuota itu kepada jemaah," pungkasnya
KPK menjelaskan perjalanan uang itu sebelum berujung dibalikin Khalid ke KPK.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Khalid awalnya mendapat tawaran dari oknum Kementerian Agama (Kemenag) untuk berangkat haji dengan kuota khusus pada tahun 2024. Dia mengatakan oknum Kemenag itu meminta duit USD 2.400 per jemaah untuk percepatan berangkat haji via kuota khusus.
"Jadi begini, Ustaz Khalid Basalamah berserta sekitar 120 jamaahnya itu sudah mendaftarkan diri, sudah mendaftarkan diri di tahun 2024 untuk berangkat haji dengan haji furoda. Tapi kemudian ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, 'Ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi'," ujar Asep seperti dikutip, Jumat (19/9/2025).
Asep mengatakan Khalid sempat mempertanyakan apakah dirinya dan jemaahnya bisa berangkat pada tahun 2024. Sebab, katanya, haji khusus juga harus antre sekitar 2 atau 3 tahun.
Dia mengatakan oknum Kemenag itu meyakinkan Khalid kalau mereka bisa berangkat pada tahun 2024 alias tanpa antre. Namun, katanya, oknum Kemenag itu meminta uang percepatan sekitar USD 2.400.
"Kemudian dikumpulkanlah uang itu sama Ustaz KB ini, kumpulkan, diserahkanlah kepada oknum. Nah, mereka berangkat nih, berangkat haji.Tahun itu juga, benar seperti yang dijelaskan oleh si oknum tersebut," ujar Asep.
KPK mengungkap ada oknum Kementerian Agama (Kemenag) yang menawarkan kuota haji khusus kepada sejumlah travel, termasuk Ustaz Khalid Basalamah dengan syarat ada 'uang percepatan'. KPK menyebut permintaan itu berjenjang dari oknum Kemenag ke pihak travel.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi
"Ya, itu berjenjang. Yang minta itu adalah dari oknum Kemenag. Tapi ke travel. Jadi berjenjang. Setelah kita telusuri berjenjang.Permintaannya begitu berjenjang. Tapi masing-masing travel juga ngambil keuntungan," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (18/9/2025) malam.
Tawaran Pihak Travel
Asep menuturkan bahwa pihak travel menawarkan kuota haji khusus kepada para calon jemaah dengan tarif 'uang percepatan' yang lebih tinggi dari tarif yang diminta Kemenag. Selisih uang itu menjadi keuntungan dari pihak travel.
"Jadi misalkan kalau diminta dari Kemenagnya, misalkan 2.400 (USD). Nanti dari travelnya mintanya lebih dari itu. Jadi ada bagiannya travel," sebutnya.
KPK sendiri tengah menelusuri kemana saja aliran uang dalam kasus ini. Termasuk siapa dan diberikan kepada pihak mana aliran uangnya.
"Kemudian siapa yang punya inisiatif untuk meminta sejumlah uang. Berapa besarannya. Kemudian kepada siapa saja uang ini dibagikan, dikumpulkan dari siapa dan diberikan kepada siapa. Itu yang sedang kita dalami," ungkapnya. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham