Tax Amnesty Digulirkan Terkait Penyelundupan Uang

surabayapagi.com
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Advokat Senior Tuding, Tax Amnesty Nyamikan-nya Penjahat Kerah Putih

 

Baca juga: PKS Redakan "Perang Opini" Menkeu-KKP

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menolak program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III karena dinilai berpotensi merusak kredibilitas pemerintah dalam penegakan pajak. Penolakannya ini di respon asosiasi pengusaha dan advokat. Pengusaha menilai program itu selama ini belum efektif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP).

Sementara Advokat Senior, Sugeng Teguh Santoso menilai UU Pengampunan Pajak terkesan mengabsahkan praktik pencucian uang. "UU ini memberi peluang bagi penjahat kerah putih menyimpan uang di luar negeri untuk menyembunyikan asal usul uangnya," kata

Sugeng Teguh Santoso, yang dihubungi Senin (22/9).

Sugeng, pernah menjadi kuasa Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) bersama dua warga negara, Samsul Hidayat dan Abdul Kodir Jailani, melakukan  permohonan uji materi UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Strategi Pengganti Tax Amnesty

Terpisah, Wakil Ketua Umum Bidang Otonomi Daerah Kadin Indonesia Sarman Simanjorang, mengatakan harus ada strategi khusus sebagai pengganti tax amnesty agar tingkat kepatuhan para wajib pajak lebih tinggi untuk membayar pajak usahanya.

"Menyangkut kebijakan Menkeu yang tidak akan menerapkan tax amnesty, selama ini kita rasakan bahwa program itu masih belum efektif untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak," kata Sarman  Minggu (21/9/2025).

Sarman menjelaskan pelayanan pajak berbasis digital, seperti Coretax semakin mudah diakses oleh pengusaha. Sarman menilai akses menggunakan Coretax yang lebih mudah ini dapat menjadi daya tarik bagi pelaku usaha untuk sukarela membayar pajak.

"Komunikasi dan sosialisasi berbagai kebijakan perpajakan harus sering dilakukan kepada dunia usaha, dengan pelayanan yang prima dan ramah. Kita yakin jika tingkat kepatuhan semakin tinggi maka target penerimaan pajak untuk kas negara akan dapat tercapai," jelas Sarman.

 

Tax Amnesty Rusak Pajak

Baca juga: Menkeu Minta Dirut BPJS tak Bikin Keributan

Berbeda dengan Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam mengakui program tax amnesty dapat merusak kredibilitas pajak. Menurutnya, terpenting saat ini membangun sistem yang menarik wajib pajak untuk membayar pajak.

"Yang penting bagaimana dibangun environment orang senang bayar pajak karena merasa dihargai dan mendapat kehormatan. Tidak seperti sekarang kita sebagai pesakitan," ujar Bob Azam.

Bob menilai masyarakat seperti terkesan ditargetkan untuk membayar pajak. Alih-alih seperti itu, Bob menyebut lebih baik didorong dengan iklim saling percaya, mengedepankan self-sssessment system, serta pemberian insentif bagi yang konsisten membayar pajak.

"Di luar negeri warga masyarakat yang menerima pengembalian pajak tanpa pengajuan dari mereka dan menjadi surprising bagi mereka. Sekarang hampir tidak pernah terjadi di kita hal seperti itu," imbuh Bob.

 

Menkeu Khawatir Penyelundupan Duit

Sebelumnya, Purbaya menilai penerapan tax amnesty jilid III berpotensi merusak kredibilitas pemerintah dalam penegakan pajak. Kebijakan itu bisa memberi sinyal bahwa pelanggaran pajak diperbolehkan karena akan terus ada pengampunan.

"Pandangan saya begini, kalau amnesty berkali-kali, gimana jadi kredibilitas amnesty? Itu memberikan sinyal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan ke depan ada amnesty lagi, kira-kira begitu," ujar Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Baca juga: Menkeu Semprot Dirut BPJS, Soal JKN

"Kalau tax amnesty setiap berapa tahun, ya udah nanti semuanya nyelundupin duit, tiga tahun lagi buat tax amnesty, kira-kira begitu. Jadi mesej-nya kurang bagus," tambahnya.

 

Uji Materi UU Pengampunan Pajak

Dalam sosialisasi UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, lazim disebut UU Tax Amnesty, Pemerintah menekankan antara lain pentingnya amnesti pajak karena memberikan keuntungan. Misalnya penghapusan tunggakan pajak, pembebasan sanksi administrasi, pembebasan sanksi pidana perpajakan, dan penghentian proses pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan.

Kebijakan memberikan keuntungan dalam proses pidana itu telah memantik protes masyarakat . Belum genap Undang-Undang itu diundangkan, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) bersama dua warga negara, Samsul Hidayat dan Abdul Kodir Jailani, telah mendaftarkan permohonan uji materi UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon mendalilkan UU ini melegalkan praktik pencucian uang (money laundering) dan merusak sistem penegakkan hukum.

Kuasa Hukum Pemohon Sugeng Teguh Santoso menilai UU Pengampunan Pajak terkesan mengabsahkan praktik pencucian uang karena UU ini memberi peluang bagi penjahat kerah putih menyimpan uang di luar negeri untuk menyembunyikan asal usul uangnya. Dengan catatan ketika dapat surat pernyataan dari Menteri Keuangan uang ini dinyatakan legal dan berhak direpatriasi dana pengampunan pajak tanpa ada proses hukum.

Dia melanjutkan, UU Tax Amnesty ini menabrak prinsip keterbukaan informasi publik dan menghambat program whistle-blowing system karena ada larangan membuka informasi atau membocorkan data pajak terhutang di Kementerian Keuangan. Pelanggarnya bisa diancam pidana. Pilihan sengketa hukum hanya melalui gugatan perdata ke pengadilan. n ec/erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru