Menkeu Semprot Dirut BPJS, Soal JKN

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa berbicara di rapat kerja dengan para pimpinan DPR RI membahas soal Program Jaminan Kesehatan Nasional bersama Menkes, Mensos serta BPJS.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa berbicara di rapat kerja dengan para pimpinan DPR RI membahas soal Program Jaminan Kesehatan Nasional bersama Menkes, Mensos serta BPJS.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa semprot Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

Ini terkait ramainya warga yang mengeluhkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mendadak dinonaktifkan. Bendahara Negara itu memastikan uang yang dikeluarkan pemerintah untuk program tersebut tidak berkurang.

Purbaya mengatakan penonaktifan sejumlah peserta PBI JK pada prinsipnya untuk meningkatkan kualitas dan tata kelola program JKN agar lebih tepat sasaran, melindungi masyarakat miskin dan tidak mampu. Meski demikian, ia meminta pemutakhiran dan jangan bikin keributan.

"Jangan sampai yang sakit, tiba-tiba begitu mau cuci darah, tiba-tiba nggak berhak, kan itu kayaknya kita konyol, padahal uang yang saya keluarin sama. Saya rugi di situ, uang keluar, image jelek jadinya, pemerintah rugi dalam hal ini," kata Purbaya kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, dalam rapat konsultasi pimpinan Komisi DPR RI terkait jaminan sosial, Senin (9/2/2026).

"Kalau itu membuat uang yang saya keluarkan untuk Anda lebih kecil, saya mendukung ribut dikit nggak apa, tetapi ini kan sama, uang yang dikeluarkan sama, ribut lagi. Saya rugi banyak pak, ke depan tolong dibetulin," tegas Purbaya.

 

Sosialisasi Dulu kepada Masyarakat

Purbaya mengusulkan agar penonaktifan peserta PBI JK dapat dipertimbangkan untuk tidak langsung berlaku, namun diberikan jangka waktu 2-3 bulan yang disertai dengan sosialisasi kepada masyarakat.

Jadi begitu masyarakat tidak lagi masuk ke daftar PBI JK, seharusnya dilakukan sosialisasi kepada yang bersangkutan sehingga mereka bisa melakukan tindakan yang diperlukan. Dalam periode tersebut, peserta yang dinonaktifkan dapat menyampaikan sanggahan jika merasa masih layak menjadi PBI (miskin dan rentan).

Purbaya meminta penentuan jumlah PBI JK dilakukan dengan hati-hati dan terukur dengan mengedepankan ketepatan sasaran, kemudahan akses layanan dan menjaga keberlanjutan program JKN.

 

Kedudukan BPJS di Bawah Presiden

Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan siap menjalankan reaktivasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan. Ali memastikan tak ada kendala berarti dalam proses reaktivasi sepanjang dasar hukumnya jelas.

Hal itu disampaikan Ali dalam rapat bersama pimpinan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026). Mulanya, Ali mengatakan BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertugas menjamin akses layanan kesehatan masyarakat, bukan badan usaha pencari keuntungan.

"Kedudukannya ini langsung di bawah Presiden, jadi bukan di bawah sebuah kementerian atau lembaga," kata Ali.

Ali mengatakan banyak orang yang juga salah persepsi mengenai kesehatan. Dia mengatakan banyak yang mengira kesehatan murah, padahal nyatanya cukup mahal. n erc/rmc

Berita Terbaru

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Moorlife menggelar kegiatan buka puasa bersama lebih dari 5.000 anak yatim yang tersebar di 50 titik di seluruh Indonesia dalam p…

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Presiden Prabowo Subianto, Siap Bertolak ke Teheran jika Indonesia Disetujui Jadi Mediator Konflik Iran-AS-Israel     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Tawaran P…

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Sitir Putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sebanyak tiga orang lolos dari hukuman atau divonis …

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Nyatakan Jaksa Penuntut Umum Gagal Buktikan Meeting of Mind Terdakwa     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat dan dosen h…

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Gegara Suap Hakim Rp 60 miliar, 5 Mobil Mewah dan Satu Kapal Milik Advokat Marcella dan Ariyanto, Disita     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan T…

Sepanjang Dimungkinkan, Kejagung Kasasi Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan

Sepanjang Dimungkinkan, Kejagung Kasasi Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:02 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Usai menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa kasus perintangan penyidikan, Kejaksaan Agung masih belum menunjukkan sikap t…