SURABAYA PAGI, Madiun — PT Bank Mandiri (Persero) Tbk digugat salah satu nasabahnya, Dwi Ernawati, ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun. Gugatan ini terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pencairan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) senilai Rp120 juta.
Kuasa hukum penggugat, Wahyu Dhita Putranto, menyebut Bank Mandiri mencairkan kredit tanpa memenuhi prosedur hukum yang semestinya. Menurutnya, kliennya tidak pernah menandatangani perjanjian kredit di hadapan notaris/PPAT, tidak menyerahkan sertifikat hak milik (SHM), serta tidak meneken akta pemberian hak tanggungan (APHT).
Baca juga: Bank-Bank di Spanyol mulai Merger
“Padahal itu syarat mutlak sahnya pengikatan agunan. Namun, kredit tetap dicairkan, dan kini rumah yang dibeli klien kami justru masuk daftar lelang eksekusi hak tanggungan oleh KPKNL Madiun pada 2025,” jelas Wahyu, Kamis (18/9/2025).
Wahyu menambahkan, Dwi Ernawati mengalami kerugian besar meski rutin membayar angsuran. Status rumah yang dibeli melalui KPR tidak jelas secara hukum. Dalam gugatannya, Dwi menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp64 juta — termasuk uang muka dan cicilan yang sudah dibayarkan — serta immateriil Rp10 miliar atas tekanan psikologis, rasa malu, hingga kerugian sosial yang dialami.
“Kami juga menuntut agar nama baik klien dibersihkan dari catatan di SLIK OJK, serta meminta pihak bank menyerahkan sertifikat rumah dalam kondisi bersih dari beban hukum,” tegas Wahyu.
Sidang perdana gugatan ini telah digelar di PN Kota Madiun pada Rabu (17/9/2025). Namun, pihak tergugat, yakni Bank Mandiri, tidak hadir. Majelis hakim kemudian menjadwalkan pemanggilan ulang untuk sidang berikutnya. (man)
Editor : Redaksi