SURABAYA PAGI, Surabaya-
Sidang lanjutan kasus Sianida dengan agenda pemeriksaan saksi yang menghadirkan Direktur Utama PT SHC bersama Direktur PT SHC yang ditindaklanjuti dengan agenda tanya jawab, Senin (27 - 10 - 2025).
Pada fakta persidangan Direktur PT SHC menjelaskan perjalanan dan perkembangan perusahaan yang sudah berjalan sejak masa orang tuanya yang dilanjutkan oleh dirinya, "perusahaan kami telah memiliki izin distribusi Bahan Berbahaya sejak lama, sejak jaman orang tua saya," kata Steven selaku Direktur PT SHC saat diberikan pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam penjelasannya Steven menjelaskan bahwa perusahaan yang dipimpinnya melaksanakan kegiatan distribusi Bahan Berbahaya ini dengan prosedur yang benar yang mana kala itu perusahaan telah memiliki surat penunjukan dari PT PPI untuk melakukan pendistribusian Barang B2 tersebut.
"Jadi usai mendapatkan penunjukan dari PT PPI, barang akan di kirim oleh PPI ke kami yang mana proses selanjutnya kami distribusikan ke PT penerima yang juga telah bekerjasama dengan kami," ungkap Steven di hadapan persidangan.
Sementara menjawab pertanyaan Penasihat Hukum yang menunjukkan barang bukti berupa fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) dihadapan Majelis Hakim dan JPU saat ditanya Steven menjelaskan, "Dengan adanya NIB itu PT SHC perizinannya legal untuk melakukan pendistribusian Bahan Berbahaya (B2) tersebut." Ungkapnya.by
Editor : Redaksi