SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal terus digencarkan Pemerintah Kota Mojokerto. Salah satunya melalui kegiatan Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kegiatan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2025, Pemkot Mojokerto membekali para aparatur dengan pemahaman regulasi serta tata cara penindakan di lapangan.
Kegiatan tersebut mengulas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Narasumber dari Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo hadir untuk memberikan pembekalan langsung kepada peserta, yang terdiri dari jajaran Satpol PP tersebut.
Baca juga: Pemkot Mojokerto Pastikan Kualitas MBG, Ning Ita Turun Langsung Cek Dapur SPPG
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, dalam sambutannya menegaskan bahwa penguatan kapasitas ini penting agar aparat memiliki pemahaman komprehensif mengenai ketentuan cukai dan mampu menegakkan aturan dengan benar.
“Tugas Satpol PP ini adalah penegak perda, jadi harus memahami regulasi. Selain itu, harus memiliki integritas dan loyalitas dalam menjalankan tugas,” tuturnya, Kamis (30/10/2025).
Baca juga: Kinerja Pemkot Mojokerto 2025 Moncer, Mayoritas Indikator Lampaui Target
Lebih lanjut, Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto tersebut menitipkan pesan agar seluruh ASN dan petugas di lapangan menanamkan core value ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Baca juga: Wujudkan Indonesia Asri, Walikota Ning Ita Pimpin Kerja Bakti Bersihkan Tanggul
“Fahami dan amalkan core value BerAKHLAK, bagaimana implementasinya dalam bekerja. Tetaplah bekerja dengan semangat, memberikan pelayanan terbaik dan sepenuh hati untuk masyarakat,” pesannya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan jajaran pelaksana di lapangan semakin siap menghadapi tantangan di bidang pengawasan cukai, serta mampu menjalankan tugas dengan profesional, beretika, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. dwi
Editor : Desy Ayu