SURABAYAPAGI.com, Gresik - Polres Gresik bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu masjid di wilayah Kecamatan Driyorejo. Pelaku, seorang marbot masjid berinisial ANH (66), warga Sawahan, Kota Surabaya, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban, seorang anak perempuan berusia 7 tahun, yang menjadi sasaran perbuatan tidak senonoh pelaku pada Senin malam, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban sedang bermain bersama temannya di dalam masjid usai salat Isya.
Baca juga: Polres Gresik Ringkus Tiga Pelaku Kekerasan Jalanan, Satu Diberi Tindakan Tegas Terukur
Tanpa diduga, pelaku mendekati korban dan melakukan tindakan tidak pantas. Korban yang ketakutan langsung berlari keluar masjid sambil menangis dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kedua orang tuanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, orang tua korban bersama ketua paguyuban masjid memeriksa rekaman CCTV. Hasil rekaman memperlihatkan jelas tindakan pelaku yang sesuai dengan pengakuan korban. Temuan itu kemudian menjadi dasar laporan resmi ke Polres Gresik.
“Pelaku berhasil kami amankan pada tanggal 28 Oktober 2025 beserta barang bukti yang mendukung penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, kepada wartawan, Selasa (04/11/2025).
Menurut Abid, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Ia juga menegaskan bahwa korban telah mendapatkan pendampingan psikologis guna pemulihan trauma.
Baca juga: Libur Nataru, Satpolair Polres Gresik Perketat Pengamanan di Pantai Dalegan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
AKP Abid juga mengimbau para orang tua untuk lebih terbuka dalam berkomunikasi dengan anak-anak mereka, terutama dalam mengenalkan batasan tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain.
“Penting bagi anak-anak untuk memahami bahwa mereka berhak berkata tidak dan segera melapor jika mengalami tindakan yang tidak pantas,” tuturnya.
Baca juga: Jelang Nataru, Polres Gresik Perketat Pengawasan Angkutan Umum melalui Rampcheck dan Tes Urine
Pihak Polres Gresik mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor bila menemukan kasus serupa atau tindak pidana lainnya.
“Segera laporkan ke Satreskrim Polres Gresik, layanan darurat 110, atau melalui nomor aduan Cak Roma 081188002006,” pungkasnya. did
Editor : Raditya Mohammer Khadaffi