Jelang Akhir November 2025

Satuan Resnarkoba Polres Blitar Kota Ringkus 6 Pengedar Sabu dan Pil Double L

Reporter : Lestariyono Blitar
Waka Polres Blitar Kota Kompol Subiantana saat  memberikan keterangan dengan menunjukkan barang bukti dan 1 tersangka Residivis. SP/ Lestariono

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seiring berakhirnya Bulan November 2025 Sat Reskoba Polres Blitar Kita berhasil ungkap dan tangkap 6 pelaku pengedar  Narkoba dan Obat obatan terlarang jenis Pil Dobel L, dari ke 6 tersangka dalam kurun waktu 24 lima di antaranya berhasil ditangkap pada Selasa (25/11/2025).

Diantaranya, rangkaian peredaran Pil Dobel L, sedang 1 tersangka yang merupakan Residivis kasus Sabu dibekuk tanggal 3 November 2025, sekitar pukul 19.00 di rumahnya, ungkapan peredaran narkoba dan Pil Doble L itu seperti yang disampaikan Waka Polres Blitar Kota Kompol Subiantans SH MH mewakili Kapolres AKBP Titus Yudha Uly S.IK M.SI pada Kamis 4 Desember 2025 siang.

Baca juga: Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu Lintas Daerah, Tiga Warga Surabaya Diciduk

Orang nomer dua di Polres Blitar Kota ini, membeberkan kronologis penangkapan ke 6 tersangka itu, termasuk hasil ungkapan barang bukti, Kompol Subiantana menerangkan bahwa ke 6 tersangka merupakan warga Kabupaten Blitar, termasuk pengedar Jenis sabu.

"Upaya penanggulangan peredaran Narkoba dan sejenisnya kita terus melakukan pencegahan, sekaligus menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Blitar Kota," tegas Kompol Subiantana, Kamis (04/12/2025).

Lebih jauh Pamen Polisi asli Kota Pati ini menjelaskan atas kasus yang disangkakan kepada 6 tersangka tersebut,  apapun bentuk peredaran baik edar/menjual, menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, juga sebagai perantara atau menukar dan menyerahkan, bisa di jerat pasal 114 ayat 1.UU.RI.No.35/2009 tentang Narkoba Gol.1 ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun

Baca juga: Pengedar Narkoba 13.3 Gram Sabu dan 1.258 Pil Dobel L Dibekuk Sat.Res Polres Blitar Kota

Sedangkan untuk peredaran yang di jerat pasal 435 UU.17/2023 tentang kesehatan atau praktek kefarmasian, sediaan farmasi berupa obat keras sesuai pasal 436 ayat 2:UU.No.17/2023 ancamannya minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara.

Dari tangan ke 6 tersangka itu polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2907 Butir Pil, dobel L, dan 0.38 gram sabu serta uang Rp.520 ribu dan 4 buah HP.

Baca juga: Penetapan Hakim tak Difollow-upi Ditjen PAS

Kompol Subiantana juga menyampaikan nama ke 6 tersangka yang semuanya dari Blitar, dan dari 6 tersangka itu AJR 22 warga Kec.Garum Kab.Blitar merupakan Residivis kasus yg sama, dari tangan AJR petugas menyita Sabu 0.38 gram sebuah motor Vario AG 2558 OPI, untuk ke 5 tersangka BA 43,RDP 22, ERP 23, FT 28, dan FR 24, merupakan edar Pil Double L. 

Rilis ungkap tangkap edar Narkoba dan Pil Doble L, diakhiri dengan tunjukan BB oleh Waka Kompol Subiantana didampingi Kasat Res. Narkoba AKP Rohkani dan Kasi Humas Iptu Samsul Anwar. les

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru