Catatan Raditya M Khadaffi, Terkait PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Surabaya (36)

Kacab Bank Artha Graha Buat Akte Cassie Tanpa Dasar Hukum

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Hasil penelusuran investigasi reporting saya, ternyata ada peristiwa mengejutkan.  Kacab PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) Surabaya, perintahkan notaris Ali Wahyudi SH,  untuk membuat Akte Cassie, Tanpa Dasar Hukum. Luar biasa permainannya. Ini mengingatkan lagu berjudul "Ketahuan"

yang dipopulerkan Matta , pada tahun 2007.

Baca juga: Ketimpangan Sosial, Korupsi Rp 47 Triliun vs Pengantri Sembako

Syairnya, "Dari awal aku tak pernah, Percaya kata-katamu, Karena ku hanya melihat

Semua dari parasmu… Terakhir kau bilang padaku… Kau takkan pernah selingkuh…Tetapi ternyata dirimu…Bermain di belakangku… Saat ku melihatmu

Kau sedang mesraan… Dengan seorang yang kukenal

Wo, oh, kamu ketahuan pacaran lagi… Dengan dirinya, teman baikku

Wo, oh, kamu ketahuan pacaran lagi… Dengan dirinya, teman baikku.."

Peristiwa yang diperbuat Kacab PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) Surabaya, ini juga menyadarkan saya tentang pepatah sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga. Pepatah ini  untuk menggambarkan suatu kejahatan atau sesuatu yang ditutup-tutupi mungkin selamanya ditutupi. Suatu saat, akan terungkap juga. Nah. Fakta akte cassie bodong ini telah terungkap melalui penelusuran hasil investigasi reporting. Ini ada campur tangan Tuhan, diluar kuasa manusia.

 

***

 

Saya sekarang telah memiliki surat perjanjian kredit No 57 yang dibuat di depan notaris Wayudi Suyanto SH, notaris di Surabaya, pada tanggal 21 Agustus 2018.

Baca juga: ASN "Dimanjakan"

Dalam Akte itu tidak ada kesepakatan bila saya menunggak kredit, piutang saya dialihkan ke cassie.

Saya sadar bagi kreditur dan debitur tujuan  dibuat kesepakatan Perjanjian kredit adalah untuk kesepakatan antara dua pihak yang terdiri dari pihak yang memberikan pinjaman dan pihak yang menerima pinjaman.

Mengingat surat perjanjian kredit  (credit/loan agreement) yang berlaku di Indonesia, diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, khususnya dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (UU Perbankan).

Menurut Pasal 1313 KUHPerdata, “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.

Perjanjian juga dapat dikatakan sebuah peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu.

Selanjutnya dalam Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa, “semua persetujuan yang dibuat sesuai undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.

Baca juga: KPK Mulai Dicurigai

Jadi dapat disimpulkan bahwa pasal di atas memperbolehkan masyarakat membuat perjanjian berupa atau berisi apa saja (tentang apa saja) dan perjanjian itu mengikat mereka yang membuatnya seperti suatu undang-undang.

Jelas surat perjanjian kredit No 57 yang dibuat di depan notaris Wayudi Suyanto SH, notaris di Surabaya, pada tanggal 21 Agustus 2018 merupakan suatu undang-undang.

Itu dasar hukum perjanjian kredit yang mengikat bank dan saya. Dasar hukum itu berawal dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) (Buku III tentang Perikatan, terutama Pasal 1754 s/d 1769 tentang Pinjam-Meminjam) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (Pasal 1 angka 11 & 12).

UU ini  mengatur arti dan makna kredit beserta kewajiban bank untuk membuatnya secara tertulis. Disamping asas kebebasan berkontrak di KUHPerdata (Pasal 1320, 1338).

Bahkan pada Pasal 8 ayat (2) UU Perbankan menyatakan bahwa pemberian kredit dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis, kewajiban bank untuk memberikan informasi yang jelas mengenai prosedur dan persyaratan kredit.

Ternyata dalam kasus saya menghadapi  PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) Surabaya, Kacabnya tidak memberi informasi yang jelas mengenai prosedur pengalihan piutang saya yang disepakati gadai dialihkan ke cassie. Berdasarkan surat perjanjian kredit No 57 yang dibuat di depan notaris Wayudi Suyanto SH, notaris di Surabaya, pada tanggal 21 Agustus 2018, diduga ada pelanggaran hukum yang disengaja oleh Kacab PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) Surabaya dan merugikan saya. (radityakhadaffi@gmail.com, bersambung)

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru