SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menggelar rapat pleno. Ini kerena Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, masih ngotot jadi Ketua Umum PBNU.
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, KH Imron Rosyadi Hamid atau Gus Imron, menyebut rapat pleno yang akan digelar pada 9-10 Desember mendatang sudah sesuai prosedur.
Baca juga: Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng
Surat Pelaksanaan Pleno PBNU SAHGus Imron menekankan Surat Undangan Pelaksanaan Rapat Pleno PBNU yang ditandatangani Rais Aam KH. Miftachul Akhyar dan Katib PBNU KH. Ahmad Tajul Mafakhir merupakan dokumen sah sesuai aturan organisasi. Dia menyebut surat juga sudah sesuai AD/ART NU.
"Surat itu sepenuhnya sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU. Pimpinan tertinggi NU adalah Syuriyah," katanya.
Gus Imron mengutip Pasal 8 ayat (1) Peraturan Perkumpulan NU No. 10/2025 tentang Rapat, yang mengatur bahwa rapat pleno dipimpin oleh Rais Aam atau Rais pada tingkat kepengurusan masing-masing. Untuk itu, rapat pleno yang akan berlangsung beberapa hari lagi menurutnya sudah tak ada persoalan.
"Semua persiapan sudah dimatangkan. Secara legal-formal, tidak ada persoalan sama sekali," katanya Minggu (7/12).
Gus Imron mulanya menyinggung surat Penegasan Rapat Pleno PBNU bernomor 4799 /PB.03/A.I.01.01/99/12/2025 yang ditandatangani Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dan Amin Said Husni. Surat yang dikeluarkan pada 3 Desember 2025 itu dinilai tidak memiliki kekuatan hukum tetap, sebab tidak pernah ada pengurus Tanfidziyah mengatur Rais Aam.
"Dalam tradisi NU, tidak pernah ada pengurus Tanfidziyah mengatur atau bahkan mengingatkan Rais Aam sebagai pemimpin tertinggi jam'iyyah," kata Gus Imron dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2025).
Baca juga: Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi
Gus Yahya Ngotot Ketum
Dalam kesempatan tersebut, Gus Yahya ngotot menegaskan bahwa dirinya tetap menjabat sebagai Ketua Umum PBNU hasil Muktamar NU ke-34 di Lampung. Selain itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) saat ini tetap menjalankan tugas-tugas yang menjadi kewajibannya bersama seluruh struktur kepengurusan di semua tingkatan dan tidak ada satu pun agenda atau program yang mengalami hambatan dalam pelaksanaannya, termasuk telah mengoordinasikan langkah-langkah untuk berkontribusi dalam penanggulangan dampak bencana alam di berbagai daerah yang sedang terjadi.
KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) kembali menegaskan tidak akan memenuhi permintaan Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar agar mundur dari jabatan Ketua Umum. Gus Yahya menilai permintaan tersebut tidak memiliki dasar hukum organisasi dan menegaskan siap menempuh jalur hukum demi menjaga tatanan organisasi NU.
Baca juga: PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika
Gus Yahya menyatakan posisinya sebagai Ketua Umum Tanfidziyah PBNU dan mandataris Muktamar ke-34 NU di Lampung pada 2021 tidak dapat diganggu gugat, kecuali melalui mekanisme muktamar.
“Posisi saya sebagai Ketua Umum Tanfidziyah PBNU dan mandataris Muktamar ke-34 tahun 2021 di Lampung tetap tidak dapat diubah kecuali melalui Muktamar. Ini sangat jelas dan tanpa tafsir ganda dalam sistem konstitusi NU,” ujarnya saat jumpa pers di Gedung PBNU, Jakarta, Rabu .
Menurut Gus Yahya, keputusan yang disebut sebagai hasil rapat harian Syuriah tidak sah dan batal demi hukum karena berada di luar kewenangan forum tersebut. n jk/rmc
Editor : Moch Ilham