Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gus Yahya Cholil Staquf dipulihkan kembali menjadi Ketua Umum PBNU setelah dirinya berkirim surat untuk meminta maaf kepada Rais Aam dan jajarannya.
Gus Yahya Cholil Staquf dipulihkan kembali menjadi Ketua Umum PBNU setelah dirinya berkirim surat untuk meminta maaf kepada Rais Aam dan jajarannya.

i

Usai Kirim Surat Minta Maaf dan Siap Pimpin Munas

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Sempat ditangguhkan, kini jabatan Ketua Umum PBNU, yang dipegang Gus Yahya Cholil Staquf dipulihkan. Gus Yahya diketahui sudah meminta maaf kepada Rais Aam dan seluruh jajaran Syuriyah. 

Hal ini setelah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Rapat Pleno yang dipimpin Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar dan diikuti jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, dan A'wan, serta Pimpinan Badan Otonom di Kantor PBNU Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Rapat Pleno menghasilkan keputusan strategis terkait kepemimpinan, tata kelola organisasi, serta agenda besar NU ke depan. Salah satu poin yang dibahas yakni memulihkan posisi Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU.

Pemulihan posisi Gus Yahya setelah PBNU secara resmi menerima surat permohonan maaf.

“PBNU menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf, atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKN-NU, serta terkait tata kelola keuangan PBNU yang dinilai tidak memenuhi kaidah akuntabilitas,” kata Rais Aam seperti dikutip dari Antara, Jumat (30/1/2026).

 

Untuk Menjaga Keutuhan Organisasi

Pemulihan posisi ketua umum itu demi menjaga keutuhan organisasi Nahdlatul Ulama dan kemaslahatan yang lebih besar.

Selain itu, rapat pleno juga memulihkan komposisi kepengurusan PBNU sebagaimana hasil Muktamar ke-34 NU, seperti telah diperbarui melalui Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2024.

Rapat pleno juga menyepakati meninjau kembali seluruh Surat Keputusan, baik di tingkat PWNU, PCNU, maupun SK lainnya, yang diterbitkan tanpa tanda tangan lengkap Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan SK PAW Tahun 2024.

“Juga, percepatan penerbitan SK Kelembagaan sesuai prosedur yang diatur dalam AD, ART, dan Perkumpulan NU,” ujar Kiai Miftah.

Rapat pleno juga menegaskan komitmen memperbaiki tata kelola organisasi, termasuk tata kelola keuangan PBNU agar lebih transparan dan akuntabel.

 

Munas Tetap Digelar April 2026

Terkait agenda organisasi, rapat menetapkan Munas dan Konbes NU 2026 akan digelar pada bulan Syawal 1447 H atau April 2026, sementara Muktamar ke-35 NU dijadwalkan berlangsung pada Juli atau Agustus 2026.

PBNU akan menindaklanjuti instruksi Rais Aam terkait penyelenggaraan AKN NU, termasuk meninjau ulang seluruh Nota Kesepahaman PBNU dengan pihak-pihak yang berpotensi merugikan NU.

Terakhir, Rapat Pleno juga memastikan bahwa seluruh program atau kegiatan strategis PBNU harus sesuai dengan Qonun Asasi, AD/ART dan peraturan lainnya serta mematuhi kebijakan, arahan dan restu Rais Aam PBNU.

“Keputusan-keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga marwah organisasi, memperkuat tata kelola PBNU, serta memastikan kesinambungan kepemimpinan dan program NU secara tertib dan konstitusional,” tutupnya.

 

Dianggap Melanggar AD/ART

Sebelumnya, pada 9 Desember 2025 lalu, konflik timbul bermula Sekjen PBNU mencopot Gus Yahya dari kursi Ketua Umum PBNU. Menurut Sekjen PBNU, Amin Said Husni, pencopotan Gus Yahya karena menggelar rapat pleno yang digelar pada 9 Desember 2025 di Hotel Sultan Jakarta, tidak sah secara organisasi dan bertentangan dengan aturan AD/ART serta mengabaikan arahan para kiai sepuh dan mustasyar.

“Rapat Pleno yang diadakan oleh Rais Aam itu jelas sekali mengabaikan seruan mustasyar dan kiai sepuh di Ploso dan Tebuireng. Para kiai sepuh menegaskan bahwa pemakzulan Ketua Umum berlawanan dengan AD/ART, dan segala langkah yang bersumber dari sana juga melanggar aturan organisasi,” ujar Amin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Selain bertentangan dengan arahan para kiai, rapat tersebut dianggap tidak memenuhi syarat formal sebagai Rapat Pleno. Amin menegaskan peserta rapat hanya sebagian sangat kecil dari anggota yang memiliki hak pleno.

“Yang disebut Rapat Pleno di Hotel Sultan tidak memiliki legitimasi apa pun, karena yang hadir hanya seperempat saja dari anggota pleno. Karena itu, mayoritas anggota menolak. Sebagian besar anggota pleno PBNU tetap taat pada arahan kiai sepuh di Ploso dan Tebuireng,” tuturnya.

Usai dicopot, PBNU menetapkan Waketum PBNU menjadi pejabat (Pj) Ketum PBNU, Zulfa Mustofa. "Penetapan pejabat Ketua Umum PBNU masa bakti sisa, sisa sekarang ini, yaitu yang mulia beliau Bapak KH Zulfa Mustofa," kata Rais Syuriah PBNU M Nuh yang juga selaku pimpinan rapat pleno.

Zulfa akan memimpin PBNU dan melaksanakan tugas-tugasnya sampai dengan Muktamar yang akan dilaksanakan di tahun 2026 mendatang.

"Mudah-mudahan tidak sampai akhir tahun, karena Rais Aam yang mulia juga pernah menggariskan bahwa Muktamar yang ada di Lampung tahun lalu itu sebenarnya sudah mundur satu tahun karena Covid," sebutnya."Oleh karena itu, Muktamar sekarang bukan dipercepat, tetapi dikembalikan pada siklus semula. Mudah-mudahan sebelum atau setelah Hari Raya Haji sudah bisa kita lakukan," sambungnya. erc/jk/cr5/rmc

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…