SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Seiring meningkatnya mobilitas masyarakat sepanjang Tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo mulai memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA). Sedikitnya 18.891 paspor diterbitkan selama periode tersebut, mayoritas merupakan permohonan paspor baru. Selebihnya merupakan penggantian karena masa berlaku habis maupun kerusakan.
"Permintaan paspor terus meningkat. Hampir 90 persen adalah permohonan baru. Ini menunjukkan mobilitas masyarakat, terutama calon PMI, semakin dinamis," jelas Plt Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, Jumat (12/12/2025).
Selain layanan paspor, Imigrasi Ponorogo juga mencatat 231 layanan izin tinggal bagi WNA yang berdomisili di wilayah kerjanya. Pengawasan orang asing juga diperketat melalui berbagai operasi lapangan. Hasilnya, lima WNA dari Irak, Suriah, hingga Malaysia dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian, mulai dari penyalahgunaan izin hingga kelebihan masa tinggal.
Pada aspek penegakan hukum, Imigrasi Ponorogo menggelar 76 operasi intelijen, 30 operasi mandiri, tiga operasi gabungan, serta empat kegiatan pra penyidikan, termasuk rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing untuk memperkuat sinergi lintas sektor.
"Pengawasan WNA menjadi bagian penting agar keamanan wilayah tetap terjaga. Di tengah meningkatnya mobilitas, pengawasan harus semakin ketat," ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan, jika capaian tersebut menjadi refleksi komitmen Imigrasi Ponorogo dalam menjaga kualitas pelayanan publik dan ketertiban keimigrasian. Selain itu, seluruh capaian itu menjadi refleksi komitmen pihaknya dalam menjaga pelayanan dan ketertiban keimigrasian di Ponorogo.
"Kami memastikan seluruh amanah negara tetap dijalankan dengan maksimal. Tak mudah menjaga ritme pelayanan publik dan pengawasan, tetapi kami memastikan seluruh amanah negara tetap dijalankan dengan maksimal," pungkasnya. pn-01/dsy
Editor : Desy Ayu