Diduga Pelaku Curi Banner Spanduk Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
4 pelaku di duga melakukan pencurian Bener (Spanduk ) di amankan Sat.Reskrim Polres Blitar Kota. SP/ Lestariono
4 pelaku di duga melakukan pencurian Bener (Spanduk ) di amankan Sat.Reskrim Polres Blitar Kota. SP/ Lestariono

i

SURABAYAPAGI.com, Blitar - 4 pelaku di duga melakukan pencurian Bener (Spanduk ) di amankan Sat.Reskrim Polres Blitar Kota, setelah menerima laporan Haryono 56 warga Kec.Kepanjenkidul Kota Blitar, atas laporan hilangnya Baliho (Spanduk) yang di pasang di tepi jalan Jendral Sudirman dan Jlan Kartini dalam kota, setelah laporan tersebut pada Minggu malam (26 April 2026) Haryono dan unit Sat.Reskrim melakukan pengintaian di Jalan Sudirman, karena  Haryono selaku pihak Vendor (pemasang iklan) bentuk Spanduk, selalu hilang, akhirnya melapor ke Polres Blitar Kota, sedang Bener tersebut merupakan iklan yang berukuran 5X10. 

Akhirnya pengintaian Haryono bersama Unit Reskrim Polres Blitar Kota berhasil menangkap pelaku sekitar Pukul 02.30 Minggu (26 April 2026) saat pelaku sedang mengenasi dan membungkus sesuatu di perempatan jln Kartini, kasus itu di benarkan Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudi  Kuswoyo SH MH melalui Kasi Humas AKP Samsul Anwar.

"Setelah di datangi petugas dan Haryono, ternyata ke 4 pemuda sedang melipat bener yang di pasang korban beberapa hari lalu untuk di bawa kabur, setelah di tangkap di duga pelaku di amankan ke Polres Blitar dngn barang bukti Spanduk dan dua motor milik 4 pria tersebut." Kata Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar, Senin (27/04/2026), siang pada Surabaya Pagi.

Sementara Haryono (korban) selaku Vendor, sudah sering kali hilang spanduk spanduk yang di pasang,  sedang korban tidak pernah menyuruh orang untuk melepas Spanduk loo lum waktunya untuk di lepas. 

Dari tangan terduga pelaku pencurian Bener itu Polisi berhasil menyita barang bukti berupa, 2 (dua) lembar banner ukuran 5x10 meter,1 (satu) lembar banner ukuran 4x6 meter, 4 (empat) buah Karung plastik warna putih, duw buah, 2 unit sepeda motor,  Suzuki Shogun warna hitam Nopol : AG 6933 IK dan 1 unit sepeda motor Honda CB warna biru tanpa Nopol, dan 1 buah flasdisk berisi video Ketika pelaku berada dilokasi,untuk korban alami kerugian di atas Rp.3 juta rupiah.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, baik saksi korban dan saksi dari Security Mr.DIY di tkp, juga menyita beberapa barang bukti, untuk pelaku bisa di jerat pasal 477 UU.No.1 tahun 2023 tentang KUHP ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," terang AKP Samsul Anwar. les

Berita Terbaru

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Striker kawakan asal Polandia itu telah setuju untuk merumput di MLS. The Athletic melaporkan Lewandowski akan dikontrak selama…