Honorer Pemkot Blitar Curi Emas Karena Terdesak Kebutuhan

Reporter : Lestariyono Blitar

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Akhirnya Julio Pendik Pratama (30) warga Kel/Kec Sukorejo Kota Blitar mengakui perbuatannya mencuri perhiasan emas milik salah satu warga. Kepada polisi ia juga mengakui berprofesi sebagai honorer Pemkot Blitar.

"Betul saya sebagai karyawan Honorer Pemkot Blitar, bukan PHL, karena untuk  kebutuhan, saya berangkat dari kantor saya bekerja setelah waktu pulang kantor," kata Pendik pada media saat relis Jumat (12/12).

Baca juga: Komitmen Berantas Narkoba, Polres Blitar Kota Gelar Tes Urine ke Seluruh Anggotanya

Untuk diketahui pencurian terjadi pada Kamis 4 Desember 2025 sekitar 16.00 di rumah Yulistichiyawati (53) warga Desa Kemloko. Pendik (panggilan akrabnya) dibekuk polisi tak lama setelah korban melaporkan aksi pencurian itu ke polisi.

Dalam rilisnya yang gelar Jumat (12/12) siang, Waka Polres Blitar Kita Kompol Subiantana SH MH mewakili Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudha Uly S.IK M.SI, mengungkapkan,  kasus pencurian perhiasan emas dengan nilai kerugian mencapai Rp 65 juta yang terjadi di sebuah rumah  Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Nglegok setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa saksi saksi termasuk korban di dukung CCTV yang ada di sekitar TKP. 

"Untuk tersangka  merupakan pegawai Honorer Pemerintah daerah, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya JPP ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kel Kauman, Kec Sukorejo, Kota Blitar, menurut keterangan tersangka dirinya melakukan aksinya seorang diri, kini resmi sebagai tersangka dengan menyita barang bukti berupa perhiasan, motor Jenis Vario AG 2125 REF orange, untuk tersangka JPP dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," jelas Kompol Subiantana didampingi Kapolsek Nglegok AKP Murdiyanto dan Kasi Humas Iptu Samsul Anwar.

Baca juga: PWI Blitar Raya Peringati Hari Pers Nasional

Sementara tersangka Pendik mengaku mengambil (mencuri) karena kepepet kebutuhan, dan dirinya menyesal, dan membenarkan dirinya ditangkap di rumahnya Kamis (4 Desember 2025) malam.

"Menyesal pak, karena kebutuhan saja, belum pernah baru kali ini, saya jual mendapatkan yang Rp. 29 juta, yang saya jual 2 cincin dapat Rp 2 juta, dan gelang jadinya Rp.25 juta,”  kata Pendik ketika ditanya Waka Polres depan wartawan.

Baca juga: SatLantas Polres Blitar Kota, Gelar Ramp Check di Terminal Patria dan PIPP

Mengakhiri rilisnya Waka Kompol Subiantana bersama Kapolsek Nglegok dan Kasi Humas Iptu Samsul menunjukan BB yang diamankan.

"Menjualnya tanpa surat surat, dan hasil jualnya, untuk beli perhiasan untuk istrinya dan sebuah Hp, kini sudah kita sita," terang  Kompol Subiantana. Les

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru