Pengawasan RHU Selama Ramadhan, Satpol PP Surabaya Tindak Dua Restoran

author Al Qomaruddin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satpol PP Kota Surabaya terus mengintensifkan pengawasan terhadap sejumlah Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan suci Ramadan. SP/ AL Qomaruddin
Satpol PP Kota Surabaya terus mengintensifkan pengawasan terhadap sejumlah Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan suci Ramadan. SP/ AL Qomaruddin

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Kota Surabaya terus mengintensifkan pengawasan terhadap sejumlah Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan suci Ramadan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Dalam kegiatan pengawasan yang digelar di delapan lokasi wilayah Surabaya Timur, Surabaya Pusat, dan Surabaya Selatan pada akhir pekan lalu, petugas menemukan dua restoran yang masih menyediakan minuman beralkohol.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengungkapkan bahwa petugas mendapati minuman beralkohol disajikan menggunakan teko plastik sebelum diberikan kepada pengunjung.

“Penyajiannya menggunakan teko plastik untuk kemudian disajikan kepada pengunjung restoran,” kata Zaini, Senin (23/2).

Atas temuan tersebut, petugas langsung mengamankan barang bukti dari kedua lokasi. Di lokasi pertama, petugas menyita 12 botol minuman beralkohol, sedangkan di lokasi kedua sebanyak 20 botol. “Barang bukti sudah kami amankan. Selanjutnya akan kami proses melalui mekanisme tindak pidana ringan,” jelasnya.

Selain penyitaan, petugas juga memasang stiker pelanggaran di masing-masing restoran sebagai bentuk penegasan sanksi administratif.

Zaini menegaskan bahwa kedua pelaku usaha tersebut melanggar ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang pedoman keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan pengaturan kegiatan usaha selama Ramadan, termasuk larangan memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol, guna menjaga kekhusyukan ibadah serta kondusivitas Kota Surabaya.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar menaati aturan yang berlaku. Pengawasan akan terus kami lakukan secara rutin. Penindakan tetap kami kedepankan secara tegas, namun dengan pendekatan persuasif dan humanis,” pungkasnya. alq

Berita Terbaru

Selama Angkutan Lebaran, KAI Daop 7 Madiun Berhasil Amankan Barang Tertinggal Senilai Puluhan Juta Rupiah

Selama Angkutan Lebaran, KAI Daop 7 Madiun Berhasil Amankan Barang Tertinggal Senilai Puluhan Juta Rupiah

Senin, 06 Apr 2026 12:03 WIB

Senin, 06 Apr 2026 12:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sebagai wujud komitmen KAI Daop 7 Madiun kepada penumpang KA, tidak perlu khawatir jika barang barang miliknya tertinggal di kereta…

Talud Dermaga Telaga Ngebel Ambles hingga 15 Meter, Kerugian Ditaksir Capai Rp 20 Juta

Talud Dermaga Telaga Ngebel Ambles hingga 15 Meter, Kerugian Ditaksir Capai Rp 20 Juta

Senin, 06 Apr 2026 12:00 WIB

Senin, 06 Apr 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Baru-baru ini hujan deras disertai angin kerap melanda daerah Jawa Timur, tak terkecuali di Kabupaten Ponorogo yang mengakibatkan…

Jelang UTBK 2026, Pelajar Kota Madiun Pilih Intensif Latihan Soal dan Tinggalkan SKS

Jelang UTBK 2026, Pelajar Kota Madiun Pilih Intensif Latihan Soal dan Tinggalkan SKS

Senin, 06 Apr 2026 11:45 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebentar lagi para pelajar di setiap sudut Kota Madiun akan bersiap menghadapi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2026 yang…

Akses Pudak-Pulung Ponorogo Diterjang Longsor, Tak Ada Korban Jiwa dan Materi

Akses Pudak-Pulung Ponorogo Diterjang Longsor, Tak Ada Korban Jiwa dan Materi

Senin, 06 Apr 2026 11:39 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Hujan deras yang terus mengguyur wilayah Kabupaten Ponorogo, JAwa Timur mengakibatkan sebagian akses tebing jalan penghubung…

TACB Tetapkan Prasasti Anjuk Ladang Jadi Dasar Penetapan Hari Jadi Nganjuk

TACB Tetapkan Prasasti Anjuk Ladang Jadi Dasar Penetapan Hari Jadi Nganjuk

Senin, 06 Apr 2026 11:31 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Setelah ditemukannya isi Prasasti Anjuk Ladang di dekat situs Candi Lor Desa Candirejo, Kecamatan Loceret. Kini, Tim Ahli Cagar…

Pemutakhiran Data Pemekaran RT Makin Mudah Lewat Dukcapil Madiun ‘Jemput Bola’

Pemutakhiran Data Pemekaran RT Makin Mudah Lewat Dukcapil Madiun ‘Jemput Bola’

Senin, 06 Apr 2026 11:21 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Madiun, Jawa Timur semakin mudah melalui "jemput bola", dimana…