SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah meneken Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHAP akan berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026.
"Ya (UU sudah ditandatangani Presiden)," kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).
Baca juga: KUHP Baru, Narapidana 70 tahun Dapat Remisi Kemanusiaan
Prasetyo membenarkan UU itu diteken pada bulan ini. Dia juga mengatakan penerapan KUHAP bersamaan dengan KUHP pada awal 2026.
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru (UU No. 17 Tahun 2023) bersama-sama mengatur penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum (AP Hukum) dengan memperkuat pengawasan, transparansi (seperti CCTV), dan mekanisme koreksi, seperti judicial scrutiny terhadap upaya paksa (penyidikan, penangkapan) melalui hakim, serta memperkenalkan konsep keadilan restoratif. Ini bertujuan mencegah abuse of power dan menjamin hak warga negara.
Pengaturannya ada pada KUHP Baru (UU No. 1/2023)
Tindak Pidana Jabatan
KUHP Baru (UU No. 1/2023) mengatur Tindak Pidana Jabatan secara lebih spesifik dan terintegrasi, namun tidak ada satu pasal tunggal yang mencakup semua, melainkan tersebar di berbagai bab, khususnya dalam Bab Tindak Pidana Terhadap Jabatan (Pasal 270 - 293) . Pasal ini yang mencakup pemerasan, gratifikasi, dan penyalahgunaan kekuasaan.
Pasal 280 KUHP baru tentang Penyalahgunaan Wewenang. Pejabat yang melakukan perbuatan melawan hukum atau mengabaikan kewajiban yang merugikan orang lain.
Contoh Tindakan Penyalahgunaan Wewenang: Menggunakan wewenang untuk tujuan yang bukan maksud pemberian wewenang (*Detournement de pouvoir), seperti menguntungkan kelompok sendiri bukan kepentingan umum.
Mengambil keputusan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau pribadi/golongan.
Penyalahgunaan wewenang dalam jabatan diatur dalam berbagai pasal, terutama Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor (menyalahgunakan wewenang merugikan keuangan negara) .
Jika penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian keuangan negara, penanganannya bisa masuk ranah pidana korupsi. Jika hanya menyalahi prosedur administrasi tanpa kerugian negara, bisa diproses di PTUN atau dikenakan sanksi administrasi kepegawaian.
KUHP Baru mengatur tindak pidana jabatan, memberikan perlindungan terhadap akuntabilitas aparatur negara dan membuka ruang bagi pengadilan untuk melakukan pengawasan substantif (judicial scrutiny) terhadap tindakan aparat sejak penyidikan hingga penuntutan.
Tujuan dan Harapan KUHP Baru mengatur tindak pidana jabatan,
menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan dan melindungi hak warga negara.
Mengurangi praktik penyalahgunaan wewenang (abuse of power) di internal aparat penegak hukum
Baca juga: Mensegneg dan Menkeu Nyatakan Dana Banjir Cukup
Secara keseluruhan. KUHP dan KUHAP baru ini merupakan upaya komprehensif untuk mengatasi penyalahgunaan wewenang dengan memperkuat kontrol peradilan dan transparansi, yang akan berlaku penuh mulai Januari 2026.
Cegah Praktik Penyalahgunaan Kewenangan
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menekankan pentingnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap KUHAP baru agar tercipta penegakan hukum yang berkeadilan, serta mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan.
"Kami tadi sudah menyerahkan draf KUHAP baru, kiranya bisa disosialisasikan ke seluruh kejaksaan negeri, ke seluruh penegak hukum, agar mempraktikkan hukum materil ini tidak ada lagi praktik abuse of power," kata Rudianto dalam Kunjungan Kerja Komisi III di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru telah disahkan menjadi UU dan akan segera berlaku mulai Januari 2026.
Rudianto menilai sosialisasi KUHAP penting untuk menyamakan pedoman kerja dan mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kewenangan.
Menurutnya, kesiapan aparat di lapangan menjadi penentu agar aturan baru ini tidak merugikan hak warga negara
Baca juga: Kewenangan Dirjen Bea Cukai di KUHAP Baru, "Dipreteli"
Pemerintah Atur Peraturan Pelaksana
"Iya dong (diterapkan bersamaan dengan KUHP)," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum tengah menyiapkan tiga peraturan turunan menjelang pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada awal 2026. Pemerintah optimistis peraturan pelaksana itu segera selesai dan berlaku bersamaan KUHAP-KUHP baru.
"Kami pemerintah telah menyiapkan 3 Peraturan Pelaksanaan untuk KUHP dan 3 Peraturan Pelaksanaan untuk KUHAP," kata Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej seusai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang penerapan KUHP dan KUHAP baru oleh Polri dan Kejaksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12).
Peraturan pelaksana itu, menurut Edward, berupa Peraturan Pemerintah Pelaksanaan KUHP, Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Keadilan Restorative hingga Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.
"Ini yang dua sudah harmonisasi dan PP Pelaksanaan KUHP akan besok pagi kami bahas tuntas," ucap Edward.
"Sehingga sebelum 2 Januari 2026, 6 PP atau 6 Peraturan Pelaksanaan dari KUHP dan KUHAP itu sudah bisa dilaksanakan bersamaan dengan KUHP dan KUHAP yang baru," lanjutnya. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham