KUHP Baru, Narapidana 70 tahun Dapat Remisi Kemanusiaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dalam KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 dan peraturan terkait, narapidana usia 70 tahun mendapat perhatian khusus, terutama terkait remisi kemanusiaan.

Remisi kemanusiaan juga diatur dalam UU Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022 dan pelaksanaannya.

Dalam KUHP hakim dapat memberikan keringanan atau pidana pengganti karena usia lanjut, seperti perintah kembali ke keluarga atau pidana ringan bisa diubah menjadi pembebasan bersyarat.

Narapidana berusia di atas 70 tahun berhak mendapatkan remisi atas dasar kemanusiaan (Remisi Usia Lanjut).

Pengusulan remisi ini memerlukan dokumen seperti akta kelahiran atau surat keterangan usia yang dilegalisir. Jika tidak ada, Lapas bisa mengeluarkan surat keterangan.

Tujuannya untuk motivasi dan pembinaan, serta menunjukkan perhatian negara terhadap warga binaan lansia.

UU Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022  juga mengukuhkan dasar hukum pemberian remisi berdasarkan usia lanjut sebagai bentuk perhatian kemanusiaan, yang sebelumnya sudah menjadi praktik dan diperkuat regulasinya.

Narapidana 70 tahun dalam hukum pidana Indonesia yang baru mendapatkan perlindungan dan keringanan, baik melalui remisi (pengurangan hukuman) maupun pertimbangan hakim agar pidana penjara tidak dijatuhkan, mencerminkan prinsip kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan.

KUHP baru (lebih tepatnya Permenkumham No. 16 Tahun 2023 sebagai revisi dari Permenkumham No. 3 Tahun 2018.

Permenkumham No. 16 Tahun 2023 mengatur pemberian remisi atas dasar kemanusiaan (Remisi Lansia) bagi narapidana berusia di atas 70 tahun atau yang menderita sakit kronis/berkepanjangan, dengan syarat tambahan harus berkelakuan baik, aktif pembinaan, dan penurunan risiko, yang bertujuan sebagai bentuk perhatian khusus lansia.

Alasan Pemberian Remisi Lansia atas dasar kepentingan kemanusiaan, sebagai bentuk perhatian khusus bagi narapidana lansia atau sakit parah, karena menderita sakit kronis/berkepanjangan.

 KUHP baru mengedepankan pemidanaan yang lebih manusiawi, tidak hanya pembalasan, dengan fokus pada rehabilitasi dan pembinaan.

Remisi Khusus: Kementerian Hukum dan HAM memberikan "Remisi Usia Lanjut" bagi narapidana berusia 70 tahun ke atas sebagai apresiasi atas perubahan perilaku dan pembinaan yang baik. n erc/rmc

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…