KUHP Baru, Narapidana 70 tahun Dapat Remisi Kemanusiaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dalam KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 dan peraturan terkait, narapidana usia 70 tahun mendapat perhatian khusus, terutama terkait remisi kemanusiaan.

Remisi kemanusiaan juga diatur dalam UU Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022 dan pelaksanaannya.

Dalam KUHP hakim dapat memberikan keringanan atau pidana pengganti karena usia lanjut, seperti perintah kembali ke keluarga atau pidana ringan bisa diubah menjadi pembebasan bersyarat.

Narapidana berusia di atas 70 tahun berhak mendapatkan remisi atas dasar kemanusiaan (Remisi Usia Lanjut).

Pengusulan remisi ini memerlukan dokumen seperti akta kelahiran atau surat keterangan usia yang dilegalisir. Jika tidak ada, Lapas bisa mengeluarkan surat keterangan.

Tujuannya untuk motivasi dan pembinaan, serta menunjukkan perhatian negara terhadap warga binaan lansia.

UU Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022  juga mengukuhkan dasar hukum pemberian remisi berdasarkan usia lanjut sebagai bentuk perhatian kemanusiaan, yang sebelumnya sudah menjadi praktik dan diperkuat regulasinya.

Narapidana 70 tahun dalam hukum pidana Indonesia yang baru mendapatkan perlindungan dan keringanan, baik melalui remisi (pengurangan hukuman) maupun pertimbangan hakim agar pidana penjara tidak dijatuhkan, mencerminkan prinsip kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan.

KUHP baru (lebih tepatnya Permenkumham No. 16 Tahun 2023 sebagai revisi dari Permenkumham No. 3 Tahun 2018.

Permenkumham No. 16 Tahun 2023 mengatur pemberian remisi atas dasar kemanusiaan (Remisi Lansia) bagi narapidana berusia di atas 70 tahun atau yang menderita sakit kronis/berkepanjangan, dengan syarat tambahan harus berkelakuan baik, aktif pembinaan, dan penurunan risiko, yang bertujuan sebagai bentuk perhatian khusus lansia.

Alasan Pemberian Remisi Lansia atas dasar kepentingan kemanusiaan, sebagai bentuk perhatian khusus bagi narapidana lansia atau sakit parah, karena menderita sakit kronis/berkepanjangan.

 KUHP baru mengedepankan pemidanaan yang lebih manusiawi, tidak hanya pembalasan, dengan fokus pada rehabilitasi dan pembinaan.

Remisi Khusus: Kementerian Hukum dan HAM memberikan "Remisi Usia Lanjut" bagi narapidana berusia 70 tahun ke atas sebagai apresiasi atas perubahan perilaku dan pembinaan yang baik. n erc/rmc

Berita Terbaru

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Sabtu, 14 Mar 2026 13:48 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 13:48 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tingkat literasi keuangan di kalangan pelajar sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Indonesia masih perlu d…

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Sabtu, 14 Mar 2026 10:41 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 10:41 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus mematangkan rencana kesiapan pemindahan pusat pemerintahaanya ke wilayah Mojosari. Salah …

Dirut Petrokimia Gresik Raih Best CEO Visionary Leadership di Anugerah BUMN 2026

Dirut Petrokimia Gresik Raih Best CEO Visionary Leadership di Anugerah BUMN 2026

Jumat, 13 Mar 2026 20:39 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia, kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan m…

Latihan Rutin di Tengah Puasa, Atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun Siapkan Diri Menuju Kejurprov dan Porprov

Latihan Rutin di Tengah Puasa, Atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun Siapkan Diri Menuju Kejurprov dan Porprov

Jumat, 13 Mar 2026 20:36 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 20:36 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – ‎Meski menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan, para atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun tetap menjalani latihan rutin sebagai per…

Silaturahmi dan Bukber, DPW PAN Jatim Serahkan SK Kepengurusan 27 Kota/Kabupaten

Silaturahmi dan Bukber, DPW PAN Jatim Serahkan SK Kepengurusan 27 Kota/Kabupaten

Jumat, 13 Mar 2026 19:27 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebanyak 27 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN di Jawa Timur resmi menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari Dewan Pimpinan…

Motor Tosa Untuk 60 KDKMP di Lamongan Diserahkan

Motor Tosa Untuk 60 KDKMP di Lamongan Diserahkan

Jumat, 13 Mar 2026 19:25 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebanyak 60 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Lamongan resmi menerima Motor Tosa, yang diserahkan secara simbolis…