Bersamaan OTT KPK, Anggota DPRD Laporkan Wali Kota Madiun ke Polisi

surabayapagi.com

SURABAYA PAGI, Madiun – Di tengah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap jajaran Pemerintah Kota Madiun, Wali Kota Madiun, Maidi, kembali terseret persoalan hukum.

Bersamaan dengan OTT tersebut, Maidi bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, dilaporkan ke Polres Madiun Kota.

Baca juga: Hilang Lebih Dari Sepekan, Gadis Kota Madiun Ditemukan Selamat di Semarang

Laporan tersebut dilayangkan anggota DPRD Kota Madiun dari Fraksi Perindo, Dwi Djatmiko Agung Subroto. Legislator yang akrab disapa Kokok Patihan itu mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Madiun Kota, Senin (19/1/2026) siang, didampingi penasihat hukum.

Kokok mengungkapkan, pelaporan berawal dari kecurigaan terhadap pelaksanaan sejumlah proyek fisik yang dinilai tidak sesuai standar. Melalui Komisi III DPRD Kota Madiun, Fraksi Perindo sebelumnya telah meminta dokumen proyek untuk kepentingan pengawasan, namun permintaan tersebut tak kunjung dipenuhi.

“DPRD sudah dua kali mengirim surat untuk meminta bill of quantity, tetapi tidak pernah dijawab,” ungkap Kokok kepada wartawan.

Menurutnya, dokumen proyek seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, dan dokumen pendukung lainnya merupakan instrumen dasar pengawasan legislatif. Bahkan, permintaan tersebut juga disampaikan melalui forum resmi pandangan umum fraksi di DPRD.

Namun, kata Kokok, wali kota justru menyatakan dokumen proyek tidak dapat diberikan dengan alasan merupakan rahasia jabatan. “Jawaban itu disampaikan langsung oleh wali kota,” ujarnya.

Dokumen yang diminta, lanjut Kokok, berkaitan dengan delapan proyek fisik strategis, di antaranya pembangunan area panggung dan penataan Taman Aspirasi, proyek lanjutan Pondok Lansia, normalisasi saluran Jalan Soekarno-Hatta menuju Jalan Nitinegoro, peningkatan saluran Kali Gempol, pembangunan IP PLT, struktur atas Jembatan Gantung Patihan, normalisasi saluran Jalan Borobudur menuju Gang Setia, serta pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP).

Atas dasar itu, Kokok Patihan melaporkan Wali Kota Madiun dan Kepala Dinas PUPR dengan dugaan menghalangi dan menyembunyikan dokumen proyek yang seharusnya dapat diakses publik. Tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Meski perkara tersebut masuk dalam ranah sengketa informasi publik, Kokok memilih menempuh jalur pidana. Alasannya, hingga kini belum terdapat Komisi Informasi (KI) di tingkat Kota Madiun.

“Biarkan nanti polisi yang menilai. Kalau memang tidak bisa ditangani, saya akan melanjutkan ke Komisi Informasi Provinsi,” tegasnya.

Berkas laporan dengan terlapor Wali Kota Madiun dan Kepala Dinas PUPR telah diterima petugas SPKT Polres Madiun Kota. Pelaporan tersebut terjadi bersamaan dengan OTT KPK terhadap dua pejabat tersebut, sehingga kian menambah sorotan publik terhadap tata kelola pemerintahan di Kota Madiun.mdn

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru