PAN, PKB dan Demokrat Tolak Polri Dibawah Kementerian
Baca juga: Jenderal Sigit Tolak Tawaran Jadi Menteri Kepolisian
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini mulai mencuat di ruang publik. Posisi Polri di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, mulai diusik.
Senin (26/1/2026) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membahas perkembangan institusi Polri dalam rapat Komisi III DPR. Sigit mengatakan reformasi 1998 mengamanatkan Polri berada di bawah Presiden.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Demokrat Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mendukung Polri tetap berada di bawah presiden. Ia menegaskan kedudukan Polri saat ini harus diteruskan.
"Kami ingin memberikan penegasan sekali lagi, tadi teman-teman sudah sampaikan, Fraksi Partai Demokrat bahkan di Komisi III kami sudah sepakat beberapa hari lalu sehubungan dengan posisi Polri. Kami berpandangan bahwa apa yang terjadi hari ini bahwa Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kapolri, yang diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR, sudah tepat," kata Hinca saat Rapat Kerja bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Ia mengatakan kedudukan Polri saat ini mengacu keputusan politik pada tahun 2000.
Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan dukungan atas posisi Polri yang tetap di bawah Presiden Republik Indonesia. Dukungan ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Gus Dur yang Bahas
Abdullah mulanya mengungkit peran Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sebagai pendiri PKB dalam munculnya TAP MPR yang salah satunya membahas posisi Polri. Ia menyebut Gus Dur saat ini berani melawan elite militer agar polisi dipisahkan dari ABRI.
"Gus Dur berani terbuka melawan elite militer waktu itu, pada akhirnya muncul TAP MPR ini yang memposisikan Polri di bawah Presiden dan dipisahkan dengan ABRI," kata Abdullah dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Karena itulah, ia memastikan PKB mendukung posisi Polri tetap berada di bawah Presiden. Ia memastikan akan melindungi ketentuan yang menjadi produk Gus Dur
Kapoksi PAN Komisi III DPR RI Endang Agustina menolak Polri berada di bawah kementerian. Ia menekankan mengubah posisi Polri berarti mengulang kesalahan di masa lalu.
"Pada kesempatan ini saya ingin sampaikan catatan dengan apa yang saya temui dan dengar di luar selama ini. Saat ini di ruang publik banyak orang diskusikan masalah struktur dan kedudukan Polri, bahkan ada yang lebih dalam lagi sampai mau mengubah institusi Polri menjadi sebuah kementerian," kata Endang saat rapat kerja di DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026)
Ia menyampaikan berdasarkan UUD 1945, Polri merupakan lembaga independen yang bukan berada di bawah kementerian
Baca juga: DPR-RI Puji Polri Mulai Lebih Humanis
Polri Pernah di bawah Kemendagri
Sigit awalnya mengatakan Polri telah mengalami berbagai perkembangan. Sigit mengatakan Polri pernah berada di bawah Kemendagri lalu berada di bawah Perdana Menteri pada tahun 1946-1961.
"Dan di situ diperingati sebagai Hari Bhayangkara. Kemudian, tahun 1966 sampai 1998 Polri tergabung dengan ABRI dengan tugas dan pendekatan yang lebih militeristik," ujarnya.
Dia mengatakan Polri kembali mengalami perubahan pada masa reformasi. Dia mengatakan reformasi membuat Polri tidak lagi berada di bawah ABRI.
"Kemudian pasca reformasi, Polri terpisah dari TNI. Polri memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, dan mempersiapkan diri untuk terus menuju road map menjadi civilian police. Ini sesuai amanat UUD 1945 di dalam pasal 30 ayat (4)," ucapnya.
Polri Hadapi Banyak Tantangan
Sigit mengatakan reformasi juga mengamanatkan Polri berada di bawah Presiden. Hal itu, katanya, sesuai dengan TAP MPR VI/MPR/2000 dan TAP MPR VII/MPR/2000.
Baca juga: Legislator Sensi Lihat Video Biduan Seksi di Acara Isra Mi'raj
"Kemudian ini juga bagian dari mandat reformasi 1998 bahwa penempatan Polri di bawah Presiden. Di mana sebelumnya terdapat TAP VII (pasal 7) ayat 2 MPR bahwa Polri berada di bawah presiden dan pasal 7 ayat 3 TAP MPR RI nomor VII tahun 2000 bahwa Polri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR dan ini tentunya kemudian sejalan dari berbagai macam perjalanan yang ada," ungkapnya.
Dia mengatakan Polri menghadapi banyak tantangan dalam menjaga keamanan di wilayah Indonesia yang sangat luas. Dia mengatakan posisi Polri berada di bawah Presiden merupakan hal yang ideal.
"Posisi Polri saat ini dihadapkan dengan luasan geografis, berbagai banyaknya jumlah masyarakat Indonesia kita memiliki 17.380 pulau dan apabila dibentangkan sebagaimana disampaikan bapak Presiden luas kita setara London sampai Moskow. Artinya dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden sehingga di dalam melaksanakan tugasnya Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel," ujarnya.
Dia mengatakan Polri memiliki doktrin to serve and protect, bukan to kill and destroy. Dia mengatakan hal itu membedakan tugas Polri dan TNI.
Gagasan Polri di Bawah Kementerian
"Polri memiliki doktrin to serve and protect, dengan doktrin Tata Tentrem Kerta Raharja, bukan to kill and destroy. Tentu inilah yang membedakan antara TNI dan Polri. Polri bertanggungjawab terhadap keamanan dan tentunya dengan kondisi yang ada posisi Polri tentunya akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, gagasan penempatan Polri di bawah kementerian mencuat dalam pembahasan Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri. Dalam siaran pers Kemenko Kumham Imipas, Rabu (21/1/2026), disebutkan bahwa sebagian pihak menghendaki struktur kepolisian tetap seperti saat ini, sementara gagasan lain mengusulkan adanya kementerian yang menaungi Polri, sebagaimana Kementerian Pertahanan menaungi TNI. n erc/jk/cr9/rmc
Editor : Moch Ilham