SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK selama tahun 2025 telah menyelamatkan uang senilai Rp 122 triliun. Ini dilakukan bersama Pemda se Indonesia.
Rincian penyelamatan untuk fasilitas umum senilai Rp 116 triliun dan pajak sebesar Rp 5,41 triliun.
Baca juga: Jaksa Duga Korupsi Nadiem White Collar Crime
"Melalui penyelamatan dan penertiban pemerintah daerah sepanjang 2025, KPK bersama Pemda telah menyelamatkan dan menertibkan aset senilai Rp 122,10 triliun," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (28/1/2026).
Setyo menyebut pihaknya melakukan sejumlah upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Salah satunya bekerja sama dengan pemerintah daerah menertibkan aset di daerah.
"Kemudian untuk optimalisasi pengelolaan keuangan negara, pengembalian aset tidak hanya dilakukan KPK melalui penanganan tipikor saja, tetapi juga melalui kegiatan koordinasi dan supervisi," kata Setyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (28/1/2026).
Baca juga: KPK Ancang-ancang Tiap Bulan OTT
"Dengan perincian antara lain untuk fasilitas sosial dan fasum sebesar Rp 116,7 triliun dan penagihan tunggakan pajak sebesar Rp 5,41 triliun," tambahnya.
Sejumlah asetnya yaitu berupa waduk, pasar, hingga kebun binatang. Sejumlah aset yang ditertibkan kembali menjadi aset Pemda
"Beberapa aset ini kita lakukan penertiban sehingga kembali menjadi aset Pemda," sebutnya.
Baca juga: KPK akan Tambah AI Periksa LHKPN Pejabat
Adapun selama 2025, KPK mengembalikan aset ke negara sebesar Rp 1,5 triliun. KPK terus berupaya mengembalikan aset ke negara dari perkara korupsi.
"Pengembalian aset, KPK terus berupaya meningkatkan pengembalian aset ke kas negara dan nilai aset yang telah KPK kembalikan kepada negara mencapai Rp 1,531 triliun," tuturnya. n erc/rmc
Editor : Moch Ilham