SURABAYAPAGI.com, Surabaya - l Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan publik, setelah kediamannya mendapat pengamanan dari personel Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Sejak Kamis sore (9/7) Beredar kabar Febrie Adriansyah akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung).
Presiden Prabowo Subianto sudah mengetahui duduk perkara penggeledahan Polri ke sejumlah titik terkait pengusutan tiga skandal mega korupsi yang menyeret nama Febrie.
Presiden Prabowo juga disebut meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, termasuk menangkap Jampidsus Febrie Adriansyah.
"Yang saya tahu, presiden minta Febrie Adriansyah ditangkap bila memang itu untuk mempermudah pengusutan," kata Sumber tersebut.
Dia mengatakan, Presiden Prabowo tak pernah pandang bulu terhadap para pejabat pemerintahan, bila tersandung masalah hukum.
DPR Tolak Berspekulasi Isu Pergantian Jampidsus Febrie
"Siapa pun Terlibat Korupsi Batu Bara Harus Diproses, Termasuk Pejabat Negara
Informasi yang berkembang," jelasnya. Kabar pengunduran diri Febrie diusulkan pejabat penting negara lantaran Jampidsus terseret dalam perkara dugaan korupsi di sektor batu bara dan beberapa kasus lain yang kini tengah disidik Polri.
Sebelum kabar pengunduran diri Jampidsus mencuat, redaksi juga menerima surat diduga dari Kejagung berisi undangan rapat konsolidasi melalui zoom meeting membahas potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).
Dalam surat tersebut, rapat konsolidasi dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB secara virtual, Kamis, 9 Juli 2026. Agenda tersebut wajib diikuti oleh seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, hingga para Kepala Seksi di seluruh Indonesia.
Surat ini beredar tak lama setelah penggeledahan bekas restoran diduga milik Jampidsus Febrie oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Pantauan di lapangan, kondisi terkini di Gedung Bundar Kejagung tampak sepi dari aktivitas krusial pejabat tinggi.
Hingga berita ini diturunkan Kamis malam, belum ada satupun petinggi Kejagung maupun pusat penerangan hukum yang buka suara memberikan klarifikasi, ataupun memberikan informasi resmi terkait rencana menggelar konferensi pers untuk menjawab kabar pengunduran diri Jampidsus tersebut.
Kabar permintaan mundur ini disebut-sebut bertalian erat dengan rentetan aksi penggeledahan yang dilakukan tim penyidik kepolisian baru-baru ini. Guna mengusut dugaan rasuah yang menyeret sang Jampidsus, aparat kepolisian bergerak cepat menyisir sejumlah lokasi strategis.
Rangkaian Kontroversi Seputar Jampidsus
Rumah Febrie yang berada di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tampak dijaga prajurit TNI pada Rabu (8/7/2026).
Pasalnya, penjagaan tersebut terjadi bersamaan saat polisi menggeledah sebuah restoran dan tempat penukaran uang (money changer) di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026).
Polisi juga menggeledah 10 lokasi lain yang tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sedangkan di Bogor, polisi menyita uang dan emas yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Penguntitan hingga Kabar Penggeledahan, Rangkaian Kontroversi di Seputar Jampidsus. Jampidsus merupakan unsur pembantu pimpinan yang bertugas membantu Jaksa Agung dalam menjalankan fungsi dan kewenangan Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus. Kedudukan Jampidsus diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2024. (2)
Sedangkan dalam struktur organisasi Kejagung, Jampidsus bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung.
Tugas dan Wewenang Jampidsus
Berdasarkan Pasal 21 Perpres Nomor 15 Tahun 2024, Jampidsus memiliki tugas dan wewenang menangani perkara tindak pidana khusus yang menjadi kewenangan Kejagung, termasuk perkara tindak pidana korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Ruang lingkup kewenangan tersebut meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, hingga pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Jampidsus juga berwenang mengajukan upaya hukum, melakukan eksaminasi atau pengujian terhadap surat dakwaan maupun putusan pengadilan, serta mengawasi pelaksanaan pidana bersyarat dan pembebasan bersyarat. Tidak hanya itu, Jampidsus memiliki kewenangan melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, termasuk menangani tindak pidana yang menimbulkan kerugian terhadap perekonomian negara.
Lebih lanjut pada Pasal 22 Perpres Nomor 38 Tahun 2010, Jampidsus dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya menyelenggarakan fungsi berupa: Perumusan kebijakan di bidang tindak pidana khusus; Pelaksanaan penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tindak pidana khusus; Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi/lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri; Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang tindak pidana khusus; Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung. n jk, erc, kp, re,dna
Editor : Redaksi