SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak objektif dan mengabaikan fakta persidangan dalam menyusun surat tuntutan.
Hal ini disampaikan usai Sugiri dituntut hukuman 7 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan suap jual beli jabatan dan gratifikasi proyek di lingkungan RSUD dr. Harjono Ponorogo, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (14/7/2026).
Selain tuntutan kurungan badan, JPU KPK menuntut Sugiri membayar denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp6,78 miliar subsider 3 tahun kurungan.
"Menuntut terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa tahanan," kata JPU KPK Arjuna Budi Tambunan saat membacakan amar tuntutan.
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lain turut dituntut tinggi. Eks Sekda Ponorogo Agus Pramono dituntut 4 tahun 8 bulan penjara, sementara eks Direktur RSUD dr. Harjono dr. Yunus Mahatma dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Sugiri Sancoko, Muhammad Hasim, S.H., M.H., menyatakan bahwa JPU KPK telah memaksakan sejumlah pasal dan berita acara yang sebenarnya tidak terbukti di persidangan.
Menurut Hasim, banyak fakta persidangan, terutama terkait rentetan aliran dana, yang diacuhkan oleh jaksa meskipun telah dibantah oleh saksi-saksi kunci di bawah sumpah.
"Menurut saya, ada beberapa fakta di persidangan yang tidak terbukti. Beberapa pasal ataupun berita acara dipaksakan terkait banyak hal, salah satunya mengenai uang. Uang yang diberikan oleh pihak ketiga kepada Bapak Sugiri itu sebenarnya banyak yang tidak terbukti. Hanya mengait-ngaitkan saja, tapi Bapak Sugiri sendiri tidak pernah menerima uang tersebut," ujar Hasim saat ditemui usai persidangan.
Hasim kemudian merinci sejumlah nominal yang dituduhkan jaksa namun dinilai tumpang tindih dan tanpa bukti materiil (physical cash flow). Di antaranya adalah klaim uang dari pihak ketiga senilai Rp1,05 miliar hingga Rp1,1 miliar, klausul uang Rp500 juta yang kerap dikaitkan dengan rekomendasi partai politik, serta aliran dana Rp450 juta dan Rp950 juta.
"Faktanya, Bapak Sugiri tidak pernah menerima uang tersebut. Perkara ini sedikit dipaksakan terhadap pembuktian-pembuktian yang jelas-jelas dibantah oleh beberapa saksi di sidang kemarin," tegasnya.
Lebih lanjut, Hasim menyoroti kejanggalan JPU KPK yang memasukkan poin tuntutan mengenai adanya dugaan aliran dana lebih dari Rp1 miliar dari seseorang bernama Lana. Padahal, sosok tersebut sama sekali tidak pernah dihadirkan dalam proses persidangan.
"Tidak ada! Itu tidak ada, tidak pernah dihadirkan dan itu tidak ada. Tapi kenapa itu timbul? Nah, ini berarti kan kurang objektif cara melihat pembuktiannya. Jangan sampai sedikit dipaksakan harus melakukan padahal tidak," kata Hasim.
Pihak penasihat hukum memastikan akan membeberkan seluruh kekeliruan konstruksi hukum dan inkonsistensi nominal JPU tersebut secara sistematis dalam nota pembelaan (pledoi).
"Kami yakin Majelis Hakim akan lebih jernih cara melihat dan lebih objektif, sehingga Pak Giri mudah-mudahan bisa seringan-ringan mungkin nanti (putusannya)," pungkas Hasim.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Selasa (21/7/2026) depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa dan penasihat hukum. roh
Editor : Redaksi