Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Yunus Mahatma diikuti Sugiri Sancoko berjalan keluar ruang persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya. 
Terdakwa Yunus Mahatma diikuti Sugiri Sancoko berjalan keluar ruang persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya. 

i

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak objektif dan mengabaikan fakta persidangan dalam menyusun surat tuntutan.

Hal ini disampaikan usai Sugiri dituntut hukuman 7 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan suap jual beli jabatan dan gratifikasi proyek di lingkungan RSUD dr. Harjono Ponorogo, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (14/7/2026).

Selain tuntutan kurungan badan, JPU KPK menuntut Sugiri membayar denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp6,78 miliar subsider 3 tahun kurungan.

"Menuntut terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa tahanan," kata JPU KPK Arjuna Budi Tambunan saat membacakan amar tuntutan.

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lain turut dituntut tinggi. Eks Sekda Ponorogo Agus Pramono dituntut 4 tahun 8 bulan penjara, sementara eks Direktur RSUD dr. Harjono dr. Yunus Mahatma dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Sugiri Sancoko, Muhammad Hasim, S.H., M.H., menyatakan bahwa JPU KPK telah memaksakan sejumlah pasal dan berita acara yang sebenarnya tidak terbukti di persidangan.

Menurut Hasim, banyak fakta persidangan, terutama terkait rentetan aliran dana, yang diacuhkan oleh jaksa meskipun telah dibantah oleh saksi-saksi kunci di bawah sumpah.

"Menurut saya, ada beberapa fakta di persidangan yang tidak terbukti. Beberapa pasal ataupun berita acara dipaksakan terkait banyak hal, salah satunya mengenai uang. Uang yang diberikan oleh pihak ketiga kepada Bapak Sugiri itu sebenarnya banyak yang tidak terbukti. Hanya mengait-ngaitkan saja, tapi Bapak Sugiri sendiri tidak pernah menerima uang tersebut," ujar Hasim saat ditemui usai persidangan.

Hasim kemudian merinci sejumlah nominal yang dituduhkan jaksa namun dinilai tumpang tindih dan tanpa bukti materiil (physical cash flow). Di antaranya adalah klaim uang dari pihak ketiga senilai Rp1,05 miliar hingga Rp1,1 miliar, klausul uang Rp500 juta yang kerap dikaitkan dengan rekomendasi partai politik, serta aliran dana Rp450 juta dan Rp950 juta.

"Faktanya, Bapak Sugiri tidak pernah menerima uang tersebut. Perkara ini sedikit dipaksakan terhadap pembuktian-pembuktian yang jelas-jelas dibantah oleh beberapa saksi di sidang kemarin," tegasnya.

Lebih lanjut, Hasim menyoroti kejanggalan JPU KPK yang memasukkan poin tuntutan mengenai adanya dugaan aliran dana lebih dari Rp1 miliar dari seseorang bernama Lana. Padahal, sosok tersebut sama sekali tidak pernah dihadirkan dalam proses persidangan.

"Tidak ada! Itu tidak ada, tidak pernah dihadirkan dan itu tidak ada. Tapi kenapa itu timbul? Nah, ini berarti kan kurang objektif cara melihat pembuktiannya. Jangan sampai sedikit dipaksakan harus melakukan padahal tidak," kata Hasim.

Pihak penasihat hukum memastikan akan membeberkan seluruh kekeliruan konstruksi hukum dan inkonsistensi nominal JPU tersebut secara sistematis dalam nota pembelaan (pledoi).

"Kami yakin Majelis Hakim akan lebih jernih cara melihat dan lebih objektif, sehingga Pak Giri mudah-mudahan bisa seringan-ringan mungkin nanti (putusannya)," pungkas Hasim.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Selasa (21/7/2026) depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa dan penasihat hukum. roh

Berita Terbaru

Curanmor di Parkiran Minimarket Terbongkar, Motor Korban Berhasil Dikembalikan

Curanmor di Parkiran Minimarket Terbongkar, Motor Korban Berhasil Dikembalikan

Senin, 24 Agu 2026 19:52 WIB

Senin, 24 Agu 2026 19:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di halaman sebuah minimarket di Dusun Lekerrejo, Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme, K…

PCNU Lamongan Desak Pemerintah dan Aparatur Hukum Hentikan Peredaran Miras yang Kian Marak di Masyarakat

PCNU Lamongan Desak Pemerintah dan Aparatur Hukum Hentikan Peredaran Miras yang Kian Marak di Masyarakat

Senin, 24 Agu 2026 19:33 WIB

Senin, 24 Agu 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lamongan secara tegas Mendesak dan meminta kepada Pemerintah daerah, untuk…

Dewan Ponorogo Tolak Konser Josjis Fest di Stadion Batoro Katong, Soroti Risiko Rumput dan Keamanan

Dewan Ponorogo Tolak Konser Josjis Fest di Stadion Batoro Katong, Soroti Risiko Rumput dan Keamanan

Senin, 24 Agu 2026 18:29 WIB

Senin, 24 Agu 2026 18:29 WIB

SURABAYAPAGI,  Ponorogo-Rencana penyelenggaraan konser Josjis Fest 2026 di Stadion Batoro Katong, Kabupaten Ponorogo, mendapat penolakan dari sejumlah anggota …

Sukseskan Muktamar, PCNU Lamongan Siapkan 85 Titik WiFi Gratis

Sukseskan Muktamar, PCNU Lamongan Siapkan 85 Titik WiFi Gratis

Senin, 24 Agu 2026 16:44 WIB

Senin, 24 Agu 2026 16:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - PCNU Lamongan terus mengambil bagian dalam menyukseskan pelaksanaan Muktamar ke 35, yang berlangsung di PP. Bahrul Ulum…

Belasan Pelajar SMP Diduga Terlibat Miras, Alarm Keras untuk Dunia Pendidikan Gresik

Belasan Pelajar SMP Diduga Terlibat Miras, Alarm Keras untuk Dunia Pendidikan Gresik

Senin, 24 Agu 2026 16:05 WIB

Senin, 24 Agu 2026 16:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Semarak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Gresik diwarnai persoalan serius yang patut menjadi perhatian seluruh p…

Kasubdit Bintiss Polda Jatim Gelar glGiat Pelajar Duta Kamtibmas FGD di Polres Blitar

Kasubdit Bintiss Polda Jatim Gelar glGiat Pelajar Duta Kamtibmas FGD di Polres Blitar

Senin, 24 Agu 2026 14:43 WIB

Senin, 24 Agu 2026 14:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Jawa Timur Bersama Sat Binmas Polres Blitar melaksanakan kegiatan Focus Group…