Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Yunus Mahatma diikuti Sugiri Sancoko berjalan keluar ruang persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya. 
Terdakwa Yunus Mahatma diikuti Sugiri Sancoko berjalan keluar ruang persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya. 

i

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak objektif dan mengabaikan fakta persidangan dalam menyusun surat tuntutan.

Hal ini disampaikan usai Sugiri dituntut hukuman 7 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan suap jual beli jabatan dan gratifikasi proyek di lingkungan RSUD dr. Harjono Ponorogo, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (14/7/2026).

Selain tuntutan kurungan badan, JPU KPK menuntut Sugiri membayar denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp6,78 miliar subsider 3 tahun kurungan.

"Menuntut terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa tahanan," kata JPU KPK Arjuna Budi Tambunan saat membacakan amar tuntutan.

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lain turut dituntut tinggi. Eks Sekda Ponorogo Agus Pramono dituntut 4 tahun 8 bulan penjara, sementara eks Direktur RSUD dr. Harjono dr. Yunus Mahatma dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Sugiri Sancoko, Muhammad Hasim, S.H., M.H., menyatakan bahwa JPU KPK telah memaksakan sejumlah pasal dan berita acara yang sebenarnya tidak terbukti di persidangan.

Menurut Hasim, banyak fakta persidangan, terutama terkait rentetan aliran dana, yang diacuhkan oleh jaksa meskipun telah dibantah oleh saksi-saksi kunci di bawah sumpah.

"Menurut saya, ada beberapa fakta di persidangan yang tidak terbukti. Beberapa pasal ataupun berita acara dipaksakan terkait banyak hal, salah satunya mengenai uang. Uang yang diberikan oleh pihak ketiga kepada Bapak Sugiri itu sebenarnya banyak yang tidak terbukti. Hanya mengait-ngaitkan saja, tapi Bapak Sugiri sendiri tidak pernah menerima uang tersebut," ujar Hasim saat ditemui usai persidangan.

Hasim kemudian merinci sejumlah nominal yang dituduhkan jaksa namun dinilai tumpang tindih dan tanpa bukti materiil (physical cash flow). Di antaranya adalah klaim uang dari pihak ketiga senilai Rp1,05 miliar hingga Rp1,1 miliar, klausul uang Rp500 juta yang kerap dikaitkan dengan rekomendasi partai politik, serta aliran dana Rp450 juta dan Rp950 juta.

"Faktanya, Bapak Sugiri tidak pernah menerima uang tersebut. Perkara ini sedikit dipaksakan terhadap pembuktian-pembuktian yang jelas-jelas dibantah oleh beberapa saksi di sidang kemarin," tegasnya.

Lebih lanjut, Hasim menyoroti kejanggalan JPU KPK yang memasukkan poin tuntutan mengenai adanya dugaan aliran dana lebih dari Rp1 miliar dari seseorang bernama Lana. Padahal, sosok tersebut sama sekali tidak pernah dihadirkan dalam proses persidangan.

"Tidak ada! Itu tidak ada, tidak pernah dihadirkan dan itu tidak ada. Tapi kenapa itu timbul? Nah, ini berarti kan kurang objektif cara melihat pembuktiannya. Jangan sampai sedikit dipaksakan harus melakukan padahal tidak," kata Hasim.

Pihak penasihat hukum memastikan akan membeberkan seluruh kekeliruan konstruksi hukum dan inkonsistensi nominal JPU tersebut secara sistematis dalam nota pembelaan (pledoi).

"Kami yakin Majelis Hakim akan lebih jernih cara melihat dan lebih objektif, sehingga Pak Giri mudah-mudahan bisa seringan-ringan mungkin nanti (putusannya)," pungkas Hasim.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Selasa (21/7/2026) depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa dan penasihat hukum. roh

Berita Terbaru

Bank Jatim Resmi Buka Kantor Cabang Balikpapan, Perkuat Kolaborasi Ekonomi Jatim dan Kaltim

Bank Jatim Resmi Buka Kantor Cabang Balikpapan, Perkuat Kolaborasi Ekonomi Jatim dan Kaltim

Sabtu, 10 Okt 2026 15:42 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 15:42 WIB

SurabayaPagi, Balikpapan — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) resmi membuka Kantor Cabang Balikpapan pada Jumat (9/10/2026).  Peresmian in…

Duel Panas Derby Jatim di Surajaya, Saatnya Persela Kudeta Deltras dari Puncak Klasemen

Duel Panas Derby Jatim di Surajaya, Saatnya Persela Kudeta Deltras dari Puncak Klasemen

Sabtu, 10 Okt 2026 14:17 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Pertarungan sengit Derby Jawa Timur bakal tersaji di Stadion Surajaya, Lamongan, Minggu (11/10/2026) sore. Tuan rumah Persela L…

Pengadaan Beras Nasional Lampaui Target, Bulog Bojonegoro Sumbang 84 Ribu Ton

Pengadaan Beras Nasional Lampaui Target, Bulog Bojonegoro Sumbang 84 Ribu Ton

Sabtu, 10 Okt 2026 12:17 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 12:17 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Kantor Cabang Bojonegoro berhasil melampaui target pengadaan beras tahun 2026, dengan realisasi mencapai 84.986 ton…

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Desak Audit Tambang, Izin hingga Dampak Lingkungan Harus Dibuka

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Desak Audit Tambang, Izin hingga Dampak Lingkungan Harus Dibuka

Sabtu, 10 Okt 2026 10:33 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 10:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Wara Sundari Renny Pramana, menekankan pentingnya penertiban pertambangan bermasalah…

Puncak Musim Tanam Tiba, Pupuk Indonesia Jamin Stok Aman dan Minta Petani Perhatikan Kesuburan Tanah

Puncak Musim Tanam Tiba, Pupuk Indonesia Jamin Stok Aman dan Minta Petani Perhatikan Kesuburan Tanah

Sabtu, 10 Okt 2026 08:04 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 08:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - PT Pupuk Indonesia (Persero) menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi aman untuk menyambut puncak musim tanam periode Oktober 2026 h…

Layar ke Meja Makan, The People’s Cafe Hidupkan “Menu Wiken” dari Film Empat Musim Pertiwi

Layar ke Meja Makan, The People’s Cafe Hidupkan “Menu Wiken” dari Film Empat Musim Pertiwi

Sabtu, 10 Okt 2026 06:50 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 06:50 WIB

SurabayaPagi .com : Ada cerita dari layar lebar yang kini bisa ikut dirasakan lewat meja makan. The People’s Cafe (TPC), bagian dari ISMAYA Group, b…