SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman menyatakan menolak seluruh dalil pembelaan yang disampaikan terdakwa Vinna Natalia dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/1/2026).
Baca juga: KPK Sebut Wali Kota Madiun, Jago Gratifikasi
Dalam repliknya, JPU menegaskan tetap pada tuntutan semula dan meminta majelis hakim menolak seluruh dalil penasihat hukum terdakwa. JPU juga meminta majelis hakim menerima jawaban penuntut umum atas pledoi yang telah diajukan sebelumnya.
“Menolak seluruh dalil penasihat hukum terdakwa dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.
Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sesuai tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda duplik dari pihak terdakwa yang dijadwalkan pekan depan.
“Pekan depan pembacaan duplik ya,” kata ketua majelis hakim, Pujiono.
Atas keputusan majelis hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa, mengaku siap membacakan duplik pekan depan. “Iya Bapak Hakim, minggu depan,” katanya.
Baca juga: Wali Kota Bergelar Rentengan, Ternyata Diduga Pemeras!
Sementara Lukman Hakim S.H., M H, kuasa hukum dari korban Sena Sanjaya mengatakan, penolakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap seluruh dalil pledoi terdakwa adalah langkah yang tepat dan beralasan hukum.
"Pledoi yang disampaikan terdakwa sama sekali tidak menyentuh substansi perkara, cenderung berbelit-belit, serta menghindari fakta-fakta krusial yang justru memberatkan terdakwa," ujarnya usai persidangan.
Selain itu, lanjut Lukman, penerimaan uang perdamaian sebesar Rp 2 miliar, uang bulanan Rp 75 juta, serta rumah senilai Rp 5 miliar dalam proses restorative justice adalah fakta hukum yang tidak dapat dibantah.
"Namun ironisnya, fakta tersebut sama sekali tidak disebutkan dalam pledoi terdakwa, padahal sangat relevan untuk menilai itikad baik, konsistensi sikap, dan motif terdakwa dalam perkara ini," tandasnya.
Baca juga: Modus Korupsi Wali Kota Madiun dan Bupati Pati, Pemerasan
"Klien kami telah melaksanakan seluruh kewajibannya secara penuh sebagaimana kesepakatan perdamaian, dengan harapan rumah tangga dapat kembali dibina demi kepentingan anak-anak. Namun yang terjadi justru sebaliknya, terdakwa kembali meninggalkan rumah, mengajukan gugatan cerai, dan bahkan mengajukan permintaan uang tambahan hingga Rp 20 miliar, yang terungkap secara sah di persidangan," bebernya.
Dalam perspektif hukum, lanjut Lukman, rangkaian perbuatan tersebut menguatkan adanya tekanan psikis, manipulasi emosional, dan beban mental berat yang dialami kliennya.
"Hal ini sejalan dengan unsur kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang menitikberatkan pada akibat psikologis korban, bukan semata-mata tindakan fisik, " tandasnya. nbd
Editor : Moch Ilham