OTT KPK Harus Jadi Titik Balik DPRD Kota Madiun Benahi Fungsi Pengawasan

surabayapagi.com
Koordinator Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor (GERTAK) Madiun, Putut Kristiawan.

SURABAYA PAGI, Madiun – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, dinilai sebagai peringatan keras bagi DPRD Kota Madiun untuk melakukan pembenahan serius, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Koordinator Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor (GERTAK) Madiun, Putut Kristiawan, menegaskan bahwa kasus ini harus dibaca sebagai momentum korektif bagi lembaga legislatif, bukan semata-mata kegagalan personal kepala daerah.

Baca juga: Pasca Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Wakil Wali Kota dan Sekda Tak Terlihat di Balai Kota 

“OTT ini mestinya menjadi titik balik bagi DPRD untuk memperkuat pengawasan, mulai dari kebijakan, perizinan, hingga pengelolaan anggaran,” ujar Putut kepada RMOLJATIM, Sabtu (31/1/2026).

Putut menilai, munculnya persoalan hukum yang berkaitan dengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan DPRD. Menurutnya, dana CSR yang masuk ke pemerintah daerah dan digunakan untuk kepentingan publik seharusnya berada dalam radar pengawasan legislatif sejak awal.

“CSR itu bukan dana liar. Masuk ke pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat. Artinya DPRD punya kewajiban mengawal dan memastikan penggunaannya tepat sasaran,” tegasnya.

Ia mengingatkan, sikap saling lempar tanggung jawab justru akan merugikan DPRD sendiri. Sebab, jika persoalan yang berada dalam ruang pengawasan legislatif berujung pada OTT, publik akan mempertanyakan efektivitas DPRD dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Baca juga: GERTAK Desak Kejaksaan Usut Tuntas Sejumlah Dugaan Kasus Korupsi di Kota Madiun

“Kalau DPRD hanya bereaksi setelah OTT, itu terlambat. Pengawasan seharusnya berjalan sebelum masalah membesar,” katanya.

Putut juga menekankan bahwa penguatan fungsi kontrol DPRD tidak cukup dengan pernyataan politik, tetapi harus diwujudkan melalui langkah konkret, mulai dari pendalaman kebijakan strategis, pengawasan perizinan, hingga evaluasi menyeluruh terhadap program-program yang rawan penyimpangan.

Sebagaimana diketahui, KPK pada 20 Januari 2026 menetapkan tiga tersangka dari OTT di Kota Madiun, yakni Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030, Rochim Ruhdiyanto selaku pihak kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

Baca juga: Pemkot Madiun Lepas Keberangkatan 5 Unit Bus Program Balik Gratis Lebaran 2025

KPK mengungkap bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan perizinan dan dana CSR, serta temuan penerimaan lain yang diduga melanggar hukum.

Kasus ini pun menjadi ujian bagi DPRD Kota Madiun untuk membuktikan komitmennya sebagai lembaga pengawas, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah. (man)

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru