Diduga Tinggal di Rumah Istri Mudanya yang Berkekerabatan dengan Keluarga Kerajaan Johor
Baca juga: Nadiem Makin Tersudutkan oleh Eks Bawahannya
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - NCB Interpol Indonesia Polri mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice terhadap buron kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Riza Chalid. Red notice itu terbit sejak 23 Januari 2026.
"Interpol, red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026," ujar Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko dalam konferensi pers di Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).
Dia mengatakan Polri berkoordinasi dengan institusi di luar negeri dalam negeri setelah red notice tersebut terbit. Dia menegaskan NCB akan mendukung langkah penegakan hukum.
Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional (Kabag Jatinter) Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, menjelaskan bahwa proses penerbitan Red Notice harus melalui mekanisme asesmen ketat di Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis
Ricky menjelaskan, asesmen tersebut mencakup berbagai pertimbangan, termasuk aspek hukum dan persepsi tindak pidana yang berlaku di negara pemohon dan negara lain.
Ricky menyebut, Interpol sebagai organisasi internasional tidak melayani kerja sama penegakan hukum yang beririsan dengan dinamika politik. “Kerugian negara kerap dianggap sebagai peristiwa yang erat dengan dinamika politik, sementara Interpol tidak melayani kerja sama penegakan hukum yang beririsan dengan dinamika politik,” kata Ricky. Karena itu, Polri perlu meyakinkan Interpol bahwa perkara yang menjerat Riza Chalid merupakan murni tindak pidana, bukan persoalan politik.
Dalam kesempatan ini, Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung, menyebutkan bahwa saat ini Interpol memiliki sekitar 196 negara anggota. Dengan demikian, red notice atas nama Riza Chalid menjadi perhatian aparat penegak hukum di seluruh negara tersebut.
“Red notice ini disebar ke 196 member country dan menjadi pengawasan dari seluruh negara anggota Interpol,” ujar Untung.
Tidak Otomatis Langsung Ditangkap
Namun demikian, Polri menegaskan bahwa Red Notice tidak berarti seseorang langsung ditangkap secara otomatis di luar negeri.
Polri menyebut telah melakukan koordinasi dengan negara yang diduga menjadi lokasi keberadaan Riza Chalid, termasuk melakukan komunikasi langsung dengan counterpart di negara tersebut. Untung menjelaskan bahwa red notice memiliki masa berlaku lima tahun. Apabila dalam jangka waktu tersebut buronan belum tertangkap, Red Notice dapat diperpanjang atas permintaan negara peminta.
Polri pun menyatakan terus berkoordinasi dengan Interpol dan negara terkait untuk menindaklanjuti Red Notice tersebut hingga Riza Chalid dapat dipulangkan ke Indonesia. Terkait upaya penangkapan, Untung menegaskan proses tersebut masih terus berjalan dan dikoordinasikan secara intensif dengan pihak terkait. “Untuk penangkapan sedang kami kerjakan, sedang kami koordinasikan, dan terus kami lakukan update,” kata Untung.
Ia memastikan, NCB Interpol Indonesia tidak tinggal diam dalam menindaklanjuti penerbitan Red Notice tersebut.
Diduga Bersembunyi di Malaysia
Sejumlah sumber mengungkapkan bahwa pengusaha yang dikenal kontroversial itu diduga tengah bersembunyi di Malaysia.
Informasi yang beredar menyebutkan, Riza Chalid tidak hanya sekadar melarikan diri, tetapi kini tinggal di kediaman istri mudanya yang disebut-sebut memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga kerajaan Johor
Pelaksana tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, mengonfirmasi bahwa catatan perlintasan terakhir Riza terekam pada 6 Februari 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Malaysia. Setelah itu, tak ada lagi tanda-tanda kembalinya sang buronan ke tanah air.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, turut memperkuat kabar bahwa Riza kini bersembunyi di Malaysia.
Tim MAKI yang melakukan penelusuran lapangan sejak Juli 2025 menemukan sejumlah indikasi kuat bahwa “The Gasoline Godfather” itu berpindah antara Kuala Lumpur dan Johor Bahru.
Baca juga: Eks Wamenaker Dibela Mantan Terpidana Teroris, Jaksa Keberatan
Wakil Menteri Luar Negeri Datuk Mohamad Alamin menegaskan, negaranya tidak akan memberikan perlindungan apa pun kepada Riza Chalid, sekalipun ia memiliki hubungan dengan keluarga bangsawan.
Pernyataan itu menepis isu yang sempat mencuat di parlemen Malaysia. Legislator Wan Ahmad Fayhsal Ahmad Kamal sebelumnya menilai, hubungan keluarga Riza dengan pihak istana bisa menjadi penghalang proses ekstradisi.
Diduga Otak Manipulasi Tata kelola
Riza Chalid diduga menjadi otak di balik manipulasi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023. Melalui dua perusahaan miliknya — PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Navigator Khatulistiwa — ia disebut mengatur aliran keuntungan dari perdagangan minyak nasional.
Kejaksaan Agung juga menjeratnya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah ditemukan jejak transfer ke sejumlah rekening luar negeri.
Ebook sistem peradilan
Beberapa pejabat Pertamina dan pelaku industri energi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun hingga kini, Riza Chalid belum tersentuh aparat. Namanya kini masuk dalam daftar red notice Interpol, dan paspornya telah dicabut untuk mempersempit ruang geraknya
Asetnya Sekitar Rp6,8 triliun
Menurut majalah Globe Asia,Riza Chalid, dikenal sebagai pengusaha migas dan "Gasoline Godfather". Ia diperkirakan memiliki kekayaan pribadi sekitar USD 415 juta atau setara dengan kurang lebih Rp6,8 triliun (berdasarkan estimasi tahun 2015). Ia pernah masuk daftar 150 orang terkaya di Indonesia versi Globe Asia.
Nilai bisnis minyaknya diperkirakan mencapai USD 30 miliar per tahun.
Baca juga: DPRD Gresik Pilih Tahan Pencairan Pokir Usai Dapat Masukan KPK
Dan sumber Kekayaannya berasal dari bisnis impor minyak dan gas melalui perusahaan seperti Global Energy Resources, Paramount Petroleum, serta sektor lain seperti ritel mode dan perkebunan kelapa sawit .
Dihimpun dari berbagai sumber, salah satu perusahaan miliknya, yakni Global Energy Resources, bahkan pernah disebut sebagai pemasok utama minyak untuk Petral (Pertamina Energy Trading Ltd), anak perusahaan Pertamina yang berbasis di Singapura.
Penyitaan Aset oleh Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023, Mohammad Riza Chalid (MRC).
Penyitaan aset milik Riza Chalid maupun keluarganya sudah dilakukan sebanyak tiga kali oleh Kejagung, pada 5 Agustus 2025, 14 Agustus 2025, dan terbaru 18 Oktober 2025.
Aset Riza Chalid dan keluarganya yang disita oleh Kejagung: Penyitaan pada 5 Agustus 2025 Mata uang asing dan Rupiah di Jakarta Selatan dan Depok, Satu unit Toyota Alphard, Satu unit Mini Cooper, Tiga mobil sedan Mercedes-Benz (Mercy).
Adapun kelima mobil tersebut disita sebagai bagian dari upaya Kejagung untuk memburu dan memproses pelaku tindak pidana korupsi. Termasuk untuk mengembalikan kerugian negara. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan kepemilikan Riza Chalid.
Penyitaan pada 14 Agustus 2025 Satu BMW 528 putih, Satu Toyota Rush, Dua Mitsubishi Pajero Sport, salah satunya varian 2.4 Dakar. Mobil-mobil tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, sebagian besar di wilayah Bekasi. Penyitaan pada 18 Oktober 2025 Kejagung menyita satu bidang tanah seluas 557 meter persegi dan bangunan di atasnya milik Kanesa Ilona Riza, anak Riza Chalid.
Penyitaan ini dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana hasil tindak pidana asal, yakni perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan KKKS pada periode 2012 hingga 2023 yang menjerat MRC.
"Telah dilaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/10/2025).
Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). "Terhadap barang sitaan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi," ujar Anang. N erc/jk/cr3/rmc
Editor : Moch Ilham