SURABAYA PAGI, Madiun — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) di Kota Madiun belum berhenti pada rangkaian penggeledahan.
Penyidik akan melangkah ke tahap krusial berikutnya: pemeriksaan para saksi untuk menguliti alur perkara secara menyeluruh.
Baca juga: Ultimatum Satpol PP: THM Tak Berizin di Kota Madiun Bakal Ditutup
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pemeriksaan saksi menjadi agenda lanjutan setelah penyidik merampungkan penggeledahan di sejumlah titik strategis.
“Pasca penggeledahan, penyidik tentu akan menjadwalkan pemeriksaan saksi untuk kebutuhan pengumpulan dan penguatan alat bukti, termasuk mengonfirmasi barang-barang yang telah disita,” ujar Budi, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, keterangan saksi dibutuhkan untuk mengurai secara rinci konstruksi perkara, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan proyek, hingga dugaan aliran dan penerimaan keuntungan yang kini menjadi fokus pendalaman KPK.
Di saat bersamaan, KPK juga masih mengkaji seluruh barang bukti yang telah diamankan. Barang bukti tersebut meliputi dokumen, uang tunai ratusan juta rupiah, perangkat elektronik, hingga kendaraan bermotor yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.
Baca juga: Bongkar “Sengkuni” dalam Diri, Warning IPK Merosot, dan Sindir Seremonial Antikorupsi
Sebelumnya, KPK menggeledah Balai Kota Madiun selama lebih dari tujuh jam pada Kamis (29/1/2026). Penyidik menyisir sejumlah ruang inti pemerintahan, antara lain ruang kerja Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, Bagian Umum, ruang asisten, hingga staf ahli. Dari penggeledahan itu, penyidik membawa keluar lima koper berwarna gelap yang diduga berisi barang bukti penting.
Perkara ini menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta pihak swasta Rochim Ruhdiyanto.
Penggeledahan tidak hanya berhenti di Balai Kota.
KPK juga mendatangi rumah pribadi Maidi dan Thariq Megah, Kantor DPMPTSP Kota Madiun, Kantor Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga sejumlah lokasi lain, termasuk sebuah ruko dan rumah milik salah satu aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga: Tujuh Siswa SD di Madiun Dirawat Usai Santap Menu MBG, Lima Sudah Pulang Dua Masih Diare
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen, uang tunai dalam jumlah signifikan, barang bukti elektronik, serta dua unit mobil mewah, masing-masing Mitsubishi Pajero dan Mercedes-Benz.
Terkait lokasi pemeriksaan saksi, KPK belum memastikan apakah akan dilakukan di Madiun atau di Jakarta. Namun KPK menegaskan, penyidikan masih terus berkembang dan terbuka kemungkinan penetapan tersangka baru seiring pendalaman alat bukti dan keterangan para saksi. (man)
Editor : Redaksi