Pemkot Mojokerto Terima 51 Sertifikat Aset Tanah, Wali Kota Dorong Percepatan K1 dan K2

Reporter : Dwi Agus Susanti
Wali kota Mojokerto menerima penyerahan sertifikat hak pakai atas aset tanah milik Pemkot Tahun 2025 dari BPN Kota Mojokerto. SP/Dwy AS

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto -  Pemerintah Kota Mojokerto menerima penyerahan sertifikat hak pakai atas aset tanah milik Pemkot Tahun 2025 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto. Penyerahan dilakukan di Ruang Sabha Pambojana Rumah Rakyat, Senin (2/3/2026), dan dihadiri Kepala BPN Kota Mojokerto, Solehudin.

Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), total aset tanah milik Pemkot Mojokerto pada 2024 tercatat sebanyak 1.370 bidang. Dari jumlah tersebut, 1.234 bidang telah bersertifikat per 31 Desember 2024, sedangkan 136 bidang belum bersertifikat.

Baca juga: Rantangan Ning Ita, Silaturahmi Wali Kota Mojokerto ke Rumah Warga untuk Buka Puasa Bersama

Dari 136 bidang tersebut, 35 bidang masuk kategori K1 (clear and clear), 90 bidang kategori K2 (masih berperkara sehingga baru dicatat dalam buku tanah), dan 11 bidang kategori K3 (belum memenuhi syarat dan masih dalam pencatatan buku tanah).

Pada 2025, Pemkot menargetkan 50 sertifikat, namun realisasinya mencapai 51 sertifikat (26 bidang). Ning, Ita sapaan akrab wali kota Mojokerto menyampaikan apresiasi kepada BPN atas dukungan dalam percepatan sertifikasi aset daerah.

Baca juga: Lindungi Anak Sejak Dini, Wali Kota Mojokerto Tekankan Pentingnya Imunisasi Lengkap

“Saya atas nama Pemerintah Kota Mojokerto mengucapkan terima kasih kepada BPN Kota Mojokerto atas sinergi dalam rangka memenuhi target kinerja kami dalam MCSP (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention) KPK, yaitu pensertifikatan aset yang sudah terselesaikan sebanyakb 51 sertifikat,” tuturnya.

Baca juga: Korpri Kota Mojokerto Bagikan 1.000 Voucher Takjil untuk Masyarakat

Sertifikasi aset merupakan bagian penting dari pengamanan barang milik daerah, baik dari sisi administrasi maupun hukum. Ning Ita meminta agar bidang tanah kategori K1 segera diproses karena statusnya sudah clear and clear. Dan untuk segera menyelesaikan kategori K2.

“Untuk K1 yang sudah clear and clear, saya minta bisa diproses lebih cepat dan dimasukkan dalam target penyelesaian 2026, ditambah sisanya yang K2. Semoga bisa terus menguatkan sinergi kita dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab bersama," tegasnya. Dwi

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB
Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB
Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB
Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB
Berita Terbaru