SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pasca resmi menetapkan Kabag Keuangan Sekwan DPRD Ponorogo Fuad Safrowi sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekayasa dan murk up Tunjangan Perumahan Anggota DPRD tahun 2023-2026. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memberi sinyal adanya tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara Rp 3,6 miliar tersebut.
Hal diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo Zulmar Adhy Surya usai menjebloskan Fuad ke Rutan Kelas II B Ponorogo, Selasa (04/08/2026) kemarin. Zulmar mengaku proses penyidikan kasus ini masih terus dilakukan, penyidik juga telah mengantongi nama-nama pihak yang ikut bertanggung jawab yang didapat dari mulut tersangka Fuad.
“ Proses penyidikan belum berhenti dan masih terus berjalan. Nanti kita lihat seperti apa yang terungkap pada saat dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Tak hanya itu, Zulmar juga mengungkapkan, potensi kerugian negara yang muncul akibat kasus ini di pastikan akan bertambah. Pasalnya perhitungan kerugian negara masih terus dihitung pihak auditor.
“ Masih berjalan. Kerugian juga masih terus dihitung,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Ponorogo Fuad Safrowi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2023–2026. Fuad yang pada rentang 2022–2023 masih berstatus sebagai staf di Sekretariat DPRD Ponorogo memiliki peran sentral. Ia bertindak mencari dan menghubungi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), lalu mengarahkan agar hasil kajian diubah sehingga nominal tunjangan perumahan melambung lebih tinggi dari nilai penilaian yang sebenarnya. Parahnya, kajian manipulatif tersebut selanjutnya dijadikan dasar penyusunan Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2023 yang digunakan sebagai payung hukum pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD tahun 2023–2026. Dimana dalam Perbub itu, besaran tunjangan perumahan yang dikucurkan tiap bulannya, yakni Rp24 juta untuk ketua, Rp18 juta untuk wakil ketua, dan Rp12 juta untuk anggota. Fuad juga diduga menerima fee 30 persen dari KJPP. Akibat praktik murk up ini negara dirugikan Rp 3,6 miliar. roh
Editor : Redaksi