SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Pemerintah Kota Kediri melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) resmi mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Tahun 2026. Distribusi dimulai pada 12 Februari 2026 dan dilakukan secara serentak ke seluruh kelurahan se-Kota Kediri.
Masyarakat dapat mengambil SPPT PBB 2026 melalui kantor kelurahan dan Ketua RT setempat. Wajib pajak diimbau untuk memastikan kebenaran data yang tercantum dalam SPPT sebelum melakukan pembayaran.
Baca juga: KEPALA BEA DAN CUKAI KEDIRI, DITAHAN KPK
Selain melalui kelurahan, SPPT PBB juga dapat diunduh secara mandiri melalui aplikasi Pijar dan Sapadana, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi pajak secara digital.
Baca juga: Permintaan Naik, Harga Ayam Potong di Kediri Tembus Rp 42 Ribu per Kilogram
Untuk pembayaran PBB, Pemkot Kediri telah menyediakan berbagai kanal pembayaran, baik secara langsung maupun non-tunai. Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, Alfamart, Indomaret, Pos Indonesia, serta platform digital seperti Tokopedia, GoPay, Shopee, Blibli, dan OVO. Layanan pembayaran juga tersedia melalui TP Kelurahan dan mobil keliling.
Pemerintah Kota Kediri melalui Kepala BPPKAD Kota Kediri, Sugeng Wahyu Purba Kelana mengimbau, seluruh wajib pajak untuk melakukan pembayaran PBB tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan pajak dan dukungan terhadap pembangunan daerah.
Baca juga: Proyek Crossing Drainase Dikebut, Jalan Panglima Sudirman Kediri Ditutup hingga 18 Agustus 2026
“Partisipasi masyarakat dalam membayar pajak sangat berperan penting dalam mewujudkan pembangunan Kota Kediri yang lebih maju,” ujarnya. Can
Editor : Redaksi