Pemprov Jatim Siapkan Pola Kerja ASN Saat Ramadan Lebaran, Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Reporter : Arlana Chandra Wijaya

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan pengaturan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.

Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat menjelang Lebaran.

Baca juga: Bantu Perbaiki Jalan di Lamongan, Gubernur Jatim Salurkan 300 Drum Aspal

Dalam skema tersebut, organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor dan tidak diperkenankan menerapkan Work From Anywhere (WFA) maupun Work From Home (WFH).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni, mengatakan kebijakan WFA hanya berlaku bagi OPD yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Itupun dibatasi maksimal 50 persen dari total pegawai.

“OPD yang memberikan pelayanan tidak diperbolehkan WFA atau WFH. Untuk OPD di luar pelayanan publik boleh menerapkan, tetapi maksimal hanya 50 persen dan pengaturannya diserahkan kepada masing-masing OPD,” ujar Indah Wahyuni saat ditemui di Surabaya, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut telah dituangkan dalam surat edaran resmi yang berlaku pada periode 16 hingga 24 Maret 2026.

Menurutnya, setiap OPD dapat mengatur pembagian jadwal kerja secara bergiliran agar operasional kantor tetap berjalan. Sebagai contoh, jika sebuah instansi memiliki 120 pegawai, maka hanya sekitar 60 orang yang diperbolehkan bekerja dari luar kantor pada waktu tertentu.

“Misalnya di BKD ada sekitar 120 pegawai. Berarti maksimal separuhnya yang bisa menjalankan WFA atau WFH secara bergiliran,” jelasnya.

Baca juga: Bulan Berkah, Kabupaten Mojokerto Terima Lima Bansos dari Pemprov Jatim

Pengaturan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang Idul Fitri, mulai dari aktivitas belanja hingga perjalanan mudik.

“Pengaturannya disesuaikan dengan kesepakatan di masing-masing OPD agar pelayanan publik tetap berjalan dan tidak terganggu,” katanya.

Selain mengatur pola kerja ASN, Pemprov Jawa Timur juga kembali menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.

Indah Wahyuni, yang akrab disapa Yuyun, menegaskan seluruh kendaraan dinas wajib diparkir di kantor dan tidak boleh digunakan selama masa libur Idul Fitri.

Baca juga: Pererat Ukhuwah dan Hubungan Bilateral, Khofifah dan Atase Arab Saudi Buka Puasa Bersama Ribuan Warga di Surabaya

“Seperti biasa, mobil dinas harus ditaruh di kantor. Tidak boleh dipakai,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengumpulan kendaraan dinas dijadwalkan paling lambat pada 18 Maret 2026. Sementara bagi pegawai yang mulai menjalankan WFA pada 16 Maret, kendaraan dinas sudah harus diparkir di kantor sejak 15 Maret.

“Kalau mulai WFA tanggal 16, maka tanggal 15 mobil dinas sudah harus ditaruh di kantor,” ujarnya.

Setelah periode pengaturan kerja tersebut berakhir pada 24 Maret, aktivitas ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan kembali berjalan normal mulai 25 hingga 28 Maret 2026. Byb

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:28 WIB
Senin, 09 Mar 2026 20:36 WIB
Berita Terbaru