Baru Kali ini, Komisi III DPR Penjamin Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi 

surabayapagi.com
Komisi III DPR RI meminta penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Kejagung Hormati, Tapi Ingatkan Penangguhan Penahanan Melalui Proses Persidangan

 

Baca juga: Wakil Dekan FH UNAIR, Tim Perumus RUU Perampasan Aset

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi III DPR menggelar rapat yang membahas penahanan terhadap Amsal Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Komisi III DPR meminta penahanan terhadap Amsal ditangguhkan.

Pernyataan ini berdasarkan kesimpulan rapat yang diambil setelah rapat dengar pendapat umum seluruh fraksi Komisi III DPR bersama Amsal Sitepu yang hadir online, di Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Senin (30/3/2026). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membaca kesimpulan rapat tersebut.

Salah satu poin kesimpulan rapat meminta agar penahanan Amsal Sitepu ditangguhkan.

"Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin," kata Habiburokhman.

Tak cuma itu, Komisi III DPR juga meminta agar Amsal Sitepu dibebaskan. Komisi III DPR mendorong keputusan terbaik dari Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.

"Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas, atau setidaknya ringan, berdasarkan fakta persidangan serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," ucap Habiburokhman.

Habiburokhman lantas meminta persetujuan atas 5 poin kesimpulan rapat tersebut kepada para fraksi Komisi III DPR.

"Sepakat?" tanya Habiburokhman.

"Sepakat," jawab seluruh fraksi.

 

Respon Kejagung

Baca juga: Noel-Yaqut Bilang, KPK Sudah Gak Punya Malu

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons permintaan Komisi III DPR RI yang mengusulkan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Amsal Sitepu dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Kejagung menyatakan menghormati langkah DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum.

"Kami menghormati dan memang fungsi dari DPR untuk mengawasi agar penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).

Meski demikian, Anang menegaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang dapat ditempuh oleh terdakwa melalui proses persidangan.

 

Menceritakan Kriminalisasi

Amsal Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Ia sempat terisak ketika menceritakan kriminalisasi yang terjadi terhadap dirinya. Ia mengaku hanya bekerja untuk bertahan hidup di era pandemi, tapi tetap dipenjarakan oleh penegak hukum.

Cerita itu ia sampaikan saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Senin (30/3/2026). Ia awalnya menyampaikan terkait proses pengajuan proposal pembuatan video profil di desa-desa Kabupaten Karo.

Baca juga: Kejagung Masih Rahasiakan, Pejabat yang Kongkalikong dengan Terduga Korupsi Tambang Rp 47 T

Ia mengatakan semua diajukan sesuai prosedur lewat proposal yang diajukan langsung kepada para kepala desa. Dia menyebut segala rincian terkait proyek video tersebut juga dijabarkan secara terperinci di dalam proposal tersebut. Termasuk, kata dia, seluruh biaya yang dibutuhkan.

 

Jadi Saksi Langsung Tersangka

Namun, ia mengatakan, singkatnya, pada 2025 tiba-tiba ia dipanggil sebagai saksi atas suatu kasus. Setelah jadi saksi, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka pada 19 November 2025.

"Di tahun 2025 tiba-tiba saya dipanggil, untuk menjadi saksi, awalnya jadi saksi, atas pekerjaan project pembuatan video profil desa ini, dan 19 November 2025 ketika saya menjadi saksi saya ditetapkan jadi tersangka karena menyurut penyidik saat itu Inspektorat Kabupaten Karo menyatakan ada kerugian negara atas pekerjaan yang saya kerjakan," kata Amsal saat rapat.

Ia mengaku heran lantaran tidak pernah diperiksa atas kasus kerugian negara tersebut. Selain itu, berdasarkan fakta persidangan, para kepala desa yang menggunakan jasanya juga tidak menemukan masalah atas proyek yang diajukannya saat itu. n erc/md/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru