Diduga Tebang Pilih Penertiban Reklame, Kinerja Satpol PP Kabupaten Madiun Dipertanyakan ‎

surabayapagi.com
Reklame di sepanjang jalan raya Madiun Dungus.

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Praktik pemasangan reklame dengan cara dipaku di pohon kembali menuai sorotan. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Walidasa, Sutrisno, mengeluhkan masih banyaknya pelaku usaha yang memasang media promosi dengan cara merusak pohon.

‎Pantauan di lapangan, reklame tersebut tampak terpasang di sejumlah titik, di antaranya sepanjang Jalan Raya Madiun–Dungus hingga wilayah Jalan Desa Bantengan.

‎“Ironis, para pengusaha ini memasang reklame sebagai media promosi namun menyalahi aturan dan merusak pohon. Jangan dipaku seperti ini,” keluh Sutrisno, Rabu (1/4/2026).

‎Menurutnya, praktik tersebut jelas melanggar aturan yang berlaku, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame, serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2020 tentang tata cara penyelenggaraan reklame.

‎“Kalau pemasangannya seperti ini, sudah melanggar perda dan perbup. Bahkan di perda juga dijelaskan ada sanksi dan denda karena merusak pohon,” tegasnya.

‎Tak hanya itu, mantan aktivis Walhi tersebut juga menyoroti kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Madiun. Ia menilai penertiban yang dilakukan selama ini belum maksimal dan terkesan tebang pilih.

‎“Kalau seperti ini kinerja mereka kita pertanyakan. Senin kemarin terlihat gencar bersih-bersih reklame, nyatanya masih banyak reklame bodong yang belum dibersihkan. Artinya mereka tebang pilih,” ujarnya.

‎Dari informasi yang dihimpun, pemasangan reklame dengan cara dipaku di pohon dapat berdampak serius. Paku yang menancap dapat menyebabkan pohon menjadi keropos, sehingga berisiko tumbang, terutama saat terjadi angin kencang.

‎Sebelumnya, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD) telah melakukan penertiban reklame ilegal pada Senin (30/3/2026).

‎Penertiban dipimpin Kabid PPHD, Danny Yudi Satriawan, dengan menyasar kawasan Alun-alun Reksogati Mejayan serta sepanjang Jalan Raya Madiun–Surabaya, mulai dari Kecamatan Wonoasri hingga Balerejo.

‎Danny mengatakan, langkah penertiban dilakukan setelah petugas menemukan banyak pelanggaran di lapangan, khususnya terkait pemasangan reklame yang tidak sesuai aturan.mdn

Baca juga: Pohon Tumbang Sebabkan Warga Tewas dan Dua Lainnya Luka, BPBD Magetan Gercep Lakukan Evakuasi

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru