Sengketa Tanah Lontar Surabaya Kembali Mengemuka di DPR RI

Reporter : Budi Mulyono
Forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI terkait Sengketa tanah di kawasan Lontar, Surabaya. SP/ BUDI

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sengketa tanah di kawasan Lontar, Surabaya kembali menjadi perhatian nasional setelah dibawa ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI. Kasus yang telah bergulir bertahun-tahun ini mempertemukan dua narasi besar antara pihak ahli waris dan korporasi yang kini menguasai lahan tersebut.

RDP yang digelar pada Rabu, 1 April 2026 itu menghadirkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, perwakilan PT Artisan Surya Kreasi, serta ahli waris almarhum Satoewi beserta kuasa hukumnya. Forum ini menjadi titik krusial untuk menguji kembali dasar klaim masing-masing pihak dalam sengketa yang tak kunjung usai.

Baca juga: Dari Utang Piutang Rp 15 Juta hingga Sengketa Tanah Keluarga Berujung ke PN Magetan

Dua Narasi yang Berhadap-hadapan

Klaim Ahli Waris: Tanah Tak Pernah Dialihkan

Dalam surat yang disampaikan kepada Komisi III DPR RI, pihak ahli waris yang diwakili Somo menegaskan bahwa tanah tersebut tidak pernah dialihkan kepada pihak manapun. Mereka menyoroti perjalanan panjang laporan hukum yang diajukan sejak tahun 2006 hingga 2022.

Menurut ahli waris, sejumlah laporan polisi yang diajukan baik di Polrestabes Surabaya maupun Polda Jawa Timur berujung pada penghentian penyelidikan. Kondisi ini mendorong mereka meminta DPR RI untuk meninjau ulang proses penanganan perkara yang dinilai belum memberikan rasa keadilan.

Versi Perusahaan: Proses Resmi dan Legal

Di sisi lain, PT Artisan Surya Kreasi melalui kuasa hukumnya, Richard Handiwiyanto, menegaskan bahwa penguasaan tanah dilakukan secara sah melalui mekanisme resmi dengan pemerintah daerah.

“Tidak benar PT Artisan surya kreasi menyerobot tanah tsb tapi melalui proses resmi dgn perjanjian dgn walikota surabaya di setujui DPRD surabaya dan yang telah disahkan Mendagri lengkap dengan sertipikat nya,” tegas Richard.

Ia juga menjelaskan bahwa sengketa ini telah beberapa kali masuk ranah pidana dan perdata, namun hasilnya konsisten menguatkan posisi hukum perusahaan.

Jejak Panjang Proses Hukum, Praperadilan dan SP3 Berulang

Richard memaparkan bahwa laporan pidana yang diajukan ahli waris di Polrestabes Surabaya telah dilakukan sebanyak tiga kali dan seluruhnya berujung pada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Upaya praperadilan yang diajukan pun ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Proses serupa juga terjadi di Polda Jawa Timur. Laporan yang diajukan sekitar lima kali kembali berujung SP3, dan praperadilan yang diajukan ahli waris kembali ditolak oleh pengadilan.

Baca juga: PN Lamongan Turun, Sengketa Lahan Dua Raksasa Galangan Kapal Menuju Babak Akhir

Gugatan PTUN Juga Ditolak

Upaya hukum tidak berhenti di sana. Ahli waris juga menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Namun, dalam putusan perkara Nomor 84/G/2020/PTUN.Sby, gugatan tersebut ditolak.

Rangkaian putusan ini memperlihatkan bahwa sengketa tanah Lontar tidak hanya panjang, tetapi juga kompleks karena melibatkan berbagai jalur hukum yang telah ditempuh kedua pihak.

Sikap DPR RI: Tidak Tentukan Kepemilikan, Fokus pada Kepastian Hukum

Komisi III Tekankan Prinsip Keadilan

Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa DPR tidak berada pada posisi untuk menentukan siapa pemilik sah atas tanah yang disengketakan. Namun, DPR memberikan perhatian serius terhadap proses penegakan hukum yang berjalan.

Baca juga: Belum Selesai, Sengketa Tanah Pantai Semilir Tuban Kini Masuk Tahap Penyidikan

Dalam kesimpulannya, Komisi III meminta Polda Jawa Timur untuk meninjau kembali penanganan perkara dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Respons PT Artisan Surya Kreasi

Menanggapi kesimpulan tersebut, kuasa hukum PT Artisan Surya Kreasi menyatakan sikap terbuka.

“Kami trima dgn baik dengan adanya prinsip keadilan dan kepastian Hukum sesuai UU yg berlaku artinya menurut richard proses hukum selama ini sudah benar sesuai UU yg berlaku sesuai kesimpulan komisi 3 dan richard berharap agar bijak dan hati2 dlm menterjemakan kesimpulan dari komisi 3 tsb,” ujarnya.

Babak Baru Sengketa Lama

RDP Komisi III DPR RI menjadi momentum baru dalam sengketa tanah Lontar Surabaya yang telah berlangsung lebih dari satu dekade. Meski belum menghasilkan keputusan final, tekanan politik terhadap aparat penegak hukum untuk meninjau ulang perkara ini membuka peluang adanya dinamika baru.

Publik kini menanti, apakah peninjauan ulang oleh kepolisian akan membawa kejelasan, atau justru memperpanjang polemik yang selama ini belum menemukan titik terang. nbd

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru