Agar Tetap Beroperasi, Pemkot Surabaya Bantu Fasilitasi Izin Trayek Pemilik Angkot

surabayapagi.com
Pertemuan antara Dishub Kota Surabaya dengan pemilik angkot yang terkena razia izin trayek. SP/ SBY

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya saat ini tengah berupaya agar pemilik angkutan kota (angkot) yang ada di kota tetap terus beroperasi di tengah modernisasi dan taksi online. Sehingga, pihaknya melalui Dinas Perhubungan setempat memfasilitasi izin trayek bagi pemilik angkutan kota (angkot) di wilayahnya.

Dalam pertemuan antara Dishub dan pemilik angkot, pihaknya menemui belasan orang pemilik angkot yang terkena razia kelengkapan surat termasuk izin trayek angkot beberapa waktu lalu. Hal itu tertuang dalam dasar penertiban yang dimulai dari 1 April lalu sudah sesuai peraturan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014, serta Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor 117 Tahun 2018.

Baca juga: Kebersihan TPS Jadi Prioritas, Pemkot Surabaya Minta Volume ngbin Dihitung Lebih Presisi

"Berdasarkan peraturan tersebut angkot harus dilengkapi trayek, kartu pengawasannya, surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan buku KIR yang berlaku," jelas Plt Kepala Dishub Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo, Selasa (07/04/2026).

Pasalnya, sebelumnya para pemilik angkot tersebut kesulitan melengkapi izin trayek karena koperasi yang ada di induk organisasi mereka tidak berjalan. Sehingga, Dishub memberikan pendampingan kepada para pemilik angkot untuk melakukan pengurusan surat-surat izin kendaraan umum tersebut. Meski demikian, Dishub tetap akan melakukan penertiban terhadap angkutan umum yang tidak dilengkapi STNK, KIR, dan izin trayek.

Baca juga: Revitalisasi Pasar Tembok Dukuh, Pemkot Surabaya: 189 Stan Disiapkan Lebih Tertata dan Berdaya Saing

"Sehingga para pemilik kendaraan ini kesulitan untuk memperpanjang trayeknya. Pemkot Surabaya mendampingi, tentunya berimbang kami tetap melakukan penertiban, mereka biar bersemangat melakukan pengurusan semua izin STNK, KIR, dan trayeknya dalam waktu satu minggu. Tapi, operasi penertiban ini kami jalankan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Trio mengungkapkan, dari awal penertiban pada awal bulan lalu hingga hari ini, sudah ada 17 unit angkot yang disanksi administratif hingga dilakukan penggembokan, lantaran para pemilik angkot keberatan karena perpanjangan izin STNK, KIR, dan trayek terkendala administratif koperasi yang menaungi organisasi angkutan umum di Kota Surabaya.

Baca juga: Diduga Berkaitan Kenaikan Harga Plastik, DLH Kota Surabaya Lakukan Penertiban Pemulung yang Membludak di TPS

"Kami meminta untuk membantu dalam hal surat menyurat, agar teman-teman di lapangan bisa beroperasi dengan normal. Karena, sekarang ini memang hampir 90 persen angkot di Surabaya mati semua terkait KIR dan trayeknya,” kata Ahmad. sb-02/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru