Kabar mengenai Partai NasDem "berfusi" (penggabungan organisasi) dengan Partai Gerindra dibantah partai besutan Surya Paloh. Hingga Kamis (16/4) setidaknya tidak ada pernyataan resmi mengenai peleburan kedua partai tersebut.
Secara politik , partai NasDem baru menunjukkan arah politik untuk mendukung pemerintahan Prabowo Subianto (Ketua Umum Gerindra) setelah Pilpres 2024. Realita politiknya NasDem tetap sebagai entitas partai yang terpisah.
Berbeda dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang didirikan pada 5 Januari 1973. Secara hukum, PPP hasil fusi (gabungan) dari empat partai politik Islam peserta Pemilu 1971. Penggabungan ini bertujuan menyederhanakan sistem partai di Indonesia pada awal
Orde Baru.
Fusi ini dipelopori oleh tokoh-tokoh Islam terkemuka saat itu, termasuk KH Idham Chalid (NU), H. Mohammad Syafaat Mintaredja (Parmusi), Anwar Tjokroaminoto (PSII), dan Rusli Halil (Perti). Sejak tahun 1973, PPP sering dijuluki "Rumah Besar Umat Islam" karena penyatuan ini.
***
Secara konsep, fusi partai politik adalah penggabungan partai politik yang sudah ada. Fusi diakui bagian dari dinamika dalam dunia perpolitikan.
Pendelnya, fusi partai politik adalah penggabungan partai politik yang terjadi ketika dua partai politik atau lebih secara resmi mengakhiri keberadaan hukum mereka sebagai entitas yang terpisah lalu membentuk satu partai politik baru.
Partai yang berfusi tidak lagi berdiri sendiri, melainkan telah bergabung menjadi satu nama, lambang, kepengurusan, dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) yang baru. Dejure, hingga Kamis (16/4) Partai NasDem dan Gerindra masih belum bergabung seperti
Berfusi. Tapi sudah koalisi. Praktik koalisinya, dua parpol ini telah bekerja sama untuk tujuan memperkuat kedudukan Prabowo Subianto, sebagai presiden. Koalisi NasDem tanpa menghilangkan identitas aslinya.
***
Catatan jurnalistik saya, hingga kini kedua parpol ini belum sampai peneguhan kekuatan entitas. Baru peneguhan politik. Keduanya baru menciptakan suatu entitas politik. Belum sampai peneguhan sumber daya yang lebih memadai, baik dari segi massa, finansial,
maupun pengaruh politik.
Menurut saya, para petinggi kedua parpol itu tahu mekanisme fusi partai politik yang diatur dalam Undang-undang tentang Partai Politik yaitu Undang-undang nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.
Baca juga: Sepanjang Fest: Zakaria Dimas NasDem Dorong Eksistensi Budaya Tradisional Seni Jaranan Wahyu Bawono
Proses mekanisme ini melibatkan langkah-langkah yang formal dan prosedural yang ketat. Antara lain ada keputusan Internal berupa kesepakatan fusi. Dan mekanisme ini tidak mudah.
Mereka paham, sebelum berfusi, keduanya harus mengadakan Kongres, Musyawarah Nasional (Munas), atau forum tertinggi lainnya untuk mengambil keputusan resmi tentang penggabungan atau fusi. Petinggi partai tahu butuh persetujuan mayoritas anggota partai
atau perwakilan. Pendeknya ribet. Antara lain mesti menyusun AD-ART Baru. Termasuk penetapan nama partai yang baru, lambang, ideologi, dan struktur kepengurusan bersama dalam partai baru.
Dari beberapa literatur, ada berbagai alasan strategis yang mendasari keputusan partai untuk melakukan fusi partai. Antara lain persyaratan Elektoral. KPU umumkan Partai NasDem lolos dan berada di urutan lima besar. Partai besutan Surya Paloh itu mendapat 14.660.516 suara atau 9,6 persen. Ini diatas ambang batas minimal parlemen ialah empat persen.
NasDem bukan kelompok partai-partai kecil yang kesulitan memenuhi ambang batas parlemen atau ambang batas pencalonan presiden. Maka itu menurut perhitungan akal sehat saya, opsi berfusi bagi NasDem tidak masuk akal. Untuk jangka panjang membangun partai yang dominan, kalkulasi saya, NasDem masih mampu bersaing dengan partai partai besar lainnya dalam jangka waktu yang lama. (radityakhadaffi@gmail.com)
Baca juga: Kader NasDem Kota Madiun Protes Keras Pemberitaan Majalah Tempo, Bantah Isu Merger dengan Gerindra
Editor : Redaksi