Empat Pengedar Sabu Jaringan Gresik–Surabaya Dibekuk, Polisi Sita Puluhan Gram Barang Bukti

Reporter : M. Aidid Koresponden Gresik
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dan jajaran menunjukkan barang bukti kasus narkotika yang berhasil disita. SP/Maidid

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Upaya pemberantasan narkotika kembali menunjukkan hasil. Jajaran Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu lintas wilayah yang beroperasi antara Gresik dan Surabaya.

Dalam pengungkapan kasus kali ini, empat tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial FJT (24), AHC (22), DDP (35), dan HVS (35). Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Baca juga: Polisi Bongkar Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi di Gresik, Satu Pelaku Residivis Ditangkap

Kasus bermula dari penangkapan FJT pada Selasa malam (14/4/2026) di sebuah apartemen kawasan Kebomas. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket kecil sabu seberat sekitar 0,051 gram. Penangkapan ini kemudian dikembangkan oleh tim Satresnarkoba hingga mengarah ke jaringan yang lebih besar.

Pengembangan membawa petugas ke wilayah Pakal, Surabaya, di mana AHC ditangkap pada Rabu pagi (15/4). AHC yang merupakan residivis kasus pengeroyokan, kedapatan menyimpan delapan paket sabu dengan total berat sekitar 1,3 gram, lengkap dengan timbangan digital.

Tak berhenti di situ, polisi melanjutkan penyelidikan hingga ke Menganti, Gresik. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan DDP, seorang residivis kasus narkotika, dengan barang bukti sembilan paket sabu dengan berat total sekitar 1,3 gram.

Pada waktu yang hampir bersamaan, tersangka lain berinisial HVS juga ditangkap di wilayah yang sama. HVS yang diketahui sebagai residivis kasus pencurian dengan kekerasan, diduga berperan sebagai pengedar utama. Dari tangannya, polisi menyita tujuh paket sabu dengan total berat mencapai sekitar 65,56 gram, serta timbangan digital dan kartu debit.

Kapolres Gresik Ramadhan Nasution mengungkapkan bahwa jaringan ini menggunakan metode transaksi “ranjau” dan sistem COD (cash on delivery), dengan pembayaran dilakukan baik secara tunai maupun transfer. Jaringan tersebut diketahui telah beroperasi sejak Desember 2025.

Baca juga: Komplotan Pencuri Kabel PLN Dibekuk di Ngawi, Polres Gresik Ungkap Aksi Lintas Wilayah

“Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai sekitar 68,211 gram yang terbagi dalam 25 paket siap edar,” jelasnya.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut, seperti timbangan digital, beberapa unit telepon genggam, kartu debit, serta uang tunai hasil transaksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP terbaru. 

Baca juga: Kapolres Gresik Lakukan Sidak Layanan Publik, Tegaskan Komitmen Bebas Pungli

Tiga tersangka, yakni DDP, AHC, dan FJT, terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda dalam kategori berat. Sementara itu, HVS menghadapi ancaman lebih serius, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal dengan pemberatan.

Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Di akhir keterangannya, Polres Gresik mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 maupun hotline “Lapor Cak Rama". did

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru