Jusuf Kalla, Bareskrimkan Grace, Ade dan Abu

Reporter : Redaksi

SURABAYAPAGI.COM : Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla , tak terima pemotongan ceramahnya di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) dilakukan pemotongan . Kini ada aliansi gabungan 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang membela JK. Mantan Wapres Jokowi itu melaporkan Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri.
            "Laporan kepolisian yang kita buat dengan terlapor saudara Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie sudah diterima oleh kepolisian, dan kita mendapatkan laporan surat tanda terima laporan kepolisiannya," kata perwakilan LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).
            Syaefullah menjelaskan langkah hukum diambil guna menghindari respon negatif di masyarakat yang dapat mengancam kerukunan umat beragama. Nurlette mengatakan potongan ceramah JK yang diunggah Ade di kanal YouTube Cokro TV dan Permadi di akun Facebooknya menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Dia menyebutkan hal itu bisa memicu munculnya pandangan negatif dan permusuhan.
            "Saya hakulyakin bahwa kalau video itu diposting dalam keadaan yang utuh, tidak dipotong-potong seperti yang kita lihat sekarang, maka masyarakat tidak akan terkontaminasi, masyarakat tidak akan ikut terprovokasi dengan video semacam itu," katanya.
            Dihubungi Selasa (5/5) Ade Armando dan Abu Janda, siap hadapi proses hukum. "Saya tidak paham dengan substansi laporan mereka. Kok saya dituduh memotong ceramah Pak JK sehingga menimbulkan kehebohan? Saya tidak memotong atau mengedit dan kemudian menyebarkannya. Yang saya lakukan hanyalah mengomentari potongan ceramah JK yang menyebar di dunia online," kata Ade Armando saat dihubungi, Selasa .

Abu Sebut Dendam Politik
 Ade Armando mengaku siap menghadapi laporan dan mengikuti proses hukum yang berjalan. "Siaplah (mengikuti proses hukum)," imbuhnya
 Sementara itu, Abu Janda merespons singkat laporan tersebut. Menurut dia, laporan tersebut adalah 'dendam politik'.
"Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik," ujarnya.
Laporan ini teregistrasi dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Mei 2026.
"Kami menginginkan dari umat Islam terhadap dinamika ini bisa dikanalisasi dalam proses hukum, karena kita ingin menghindari jangan sampai ada respon negatif yang kemudian itu bisa berpotensi buruk terhadap kerukunan umat beragama di Indonesia," jelasnya.
            Dalam kesempatan yang sama, LBH Syarikat Islam Gurun Arisastra membeberkan rincian unggahan para terlapor. Ade Armando, kata dia, mengunggah video penggalan tersebut di Cokro TV pada 9 April 2026. Disusul Permadi Arya pada 12 April 2026, dan Grace Natalie pada 13 April 2026 di media sosial masing-masing.
            "Ada narasi-narasi yang dibangun yang di mana ada video yang tidak utuh yang disampaikan pada publik. Yakni video penggalan dan dibangun narasi-narasi yang mengarah kepada perspektif atau konklusi yang tidak utuh di dalam masyarakat," tutur Gurun.

Baca juga: Ade Armando, Merasa Diserang

Ade Armando Pancing Kegaduhan
            Menurutnya, Ade Armando dkk diduga melakukan framing bahwa Jusuf Kalla tengah membahas ajaran agama Kristen terkait syahid. Padahal, jika ditonton secara utuh selama 40 menit, JK justru sedang menjelaskan kekhawatiran psikologis masyarakat dan meluruskan kesesatan berpikir mengenai konsep syahid yang keliru.
            "Sehingga bahwa Pak JK menyatakan bahwa cara berpikir syahid itu adalah keliru, itu salah, kalian semua masuk neraka, bukan masuk surga. Ini kan tidak disampaikan di publik, tidak utuh. Pernyataan ini terpotong," ucap Gurun.
            Sementara itu, perwakilan LBH PP Muhammadiyah, Gufron, menyebut tindakan Ade Armando dkk telah memancing kegaduhan.
            "Padahal kita tahu bahwa Indonesia ini sudah sangat rukun keberagamannya, sudah sangat rukun agamanya, tiba-tiba munculah ada suatu omongan-omongan yang memancing kegaduhan," tutur Gufron.
            "Kalau saja Ade Armando, kemudian Permadi Arya, dan Grace Natalie tidak menyinggung-nyinggung soal yang sangat-sangat sensitif ini, saya kira Indonesia tidak terjadi kegaduhan seperti ini," sambung dia.
            Terkait itu, pihaknya telah menyerahkan satu buah flashdisk berisi bukti digital dan dokumen tertulis kepada penyidik. Termasuk menyiapkan saksi-saksi dan saksi ahli untuk memperkuat laporan tersebut.
            "Barang bukti akan dianalisa dan diuji. Polri memiliki Lab digital forensik yang kredibel dan tersertifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi, Kamis (23/4/2026).
            Polisi juga akan meminta keterangan pelapor dan sejumlah saksi. Polisi sudah menyiapkan administrasi penyelidikan pelaporan tersebut.
            "Menyiapkan mindik (administrasi penyelidikan), meminta keterangan pelapor, keterangan saksi dan barang bukti," ujarnya.

Baca juga: Prediksi Chaos JK, Antara Peringatan konstruktif dan Provokasi

Klaim Ade Armando
            Merespons laporan di Polda Metro Jaya, kala itu Ade Armando mengaku mengaku dirinya tidak mengedit ataupun memotong video ceramah JK tersebut, tapi hanya memberikan komentar. Kendati demikian, Ade menyatakan akan tetap mengikuti proses hukum atas laporan dugaan penghasutan dan provokasi tersebut.
            "Saya tidak paham dengan substansi laporan mereka. Kok saya dituduh memotong ceramah Pak JK sehingga menimbulkan kehebohan? Saya tidak memotong atau mengedit dan kemudian menyebarkannya. Yang saya lakukan hanyalah mengomentari potongan ceramah JK yang menyebar di dunia online," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (20/4) malam.
            Sementara itu, Permadi tak banyak berkomentar terkait laporan tersebut. Namun, ia menduga laporan itu dibuat atas dasar kebencian.
            "Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik," ucap dia.
            Polemik ini sendiri sebetulnya terbuka ketika JK dilaporkan sejumlah pihak, termasuk DPP Gerakan Anak Muda Kristen Indonesia (GAMKI) , ke polisi atas tuduhan penistaan agama dalam potongan video ceramahnya di Masjid UGM pada Ramadan atau Maret 2026 lalu. Ketua Umum GAMKI yang membawa laporan itu ke polisi, Sahat Martin Philip Sinurat, adalah juga kader PSI yang menjabat sebagai Plt Ketua DPW PSI Sumut dan Ketua Bidang Politik PSI kala itu.
            Namun, DPP PSI menegaskan tak ada urusan dengan kadernya yang mempersoalkan bahkan melaporkan JK ke polisi tersebut. Ketua Harian PSI Ahmad Ali mengakui posisi Sahat di parpolnya, namun dia menegaskan yang bersangkutan bergerak atas nama organisasi GAMKI. Ia menegaskan PSI tidak ikut campur dalam pelaporan tersebut.
            "PSI tidak punya urusan dengan pelaporan-pelaporan terhadap Pak Jusuf Kalla," kata Ahmad Ali usai menemui Presiden ke-7, Joko Widodo di kediaman Sumber, Solo, Jawa Tengah,
Ketiganya dilaporkan terkait dengan tindak pidana penghasutan yang dilakukan dengan media elektronik, provokasi, penghasutan yang dilakukan dengan media elektronik. Yakni dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2), Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta beberapa pasal dalam KUHP baru seperti Pasal 243 dan Pasal 247. n jk, erc, rmc

Baca juga: Rumitnya Sengketa Tanah, Ada Mafianya

 

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru