Rumitnya Sengketa Tanah, Ada Mafianya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
H. Raditya M Khadaffi
H. Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul berita utama harian kita edisi Rabu (12/11) "Sengketa Tanah JK vs Grup Lipo, Menteri Campuri."

Dilaporkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, tiba tiba ungkap sengketa lahan antara PT Hadji Kalla dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang berafiliasi dengan  Grup Lipo.

Ini setelah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia, Jusuf Kalla (JK) , pemilik PT Hadji Kalla, menuding ada praktik mafia tanah dalam kasus tersebut.

JK sempat meluapkan kekesalannya.

 Menteri menilai eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Makassar tidak sah secara hukum.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membeberkan isi surat klarifikasi yang ia terima dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait kasus sengketa tanah yang melibatkan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK).

Terkait hal ini, Nusron mengaku pihaknya sudah berkirim surat meminta klarifikasi terkait kasus itu kepada PN Makassar melalui Kantor Pertanahan Kota Makassar. Sementara surat balasan dari PN Makassar baru Nusron terima Senin (10/11) malam, meski ia mengaku belum memahami isi atau maksud dari surat tersebut. Ini sebuah peristiwa hukum rumitnya persoalan sengketa tanah. Terkait ada mafia tanah.

 

***

 

Catatan jurnalistik saya menyimpan file yang menulis, para pelaku mafia tanah mampu merekayasa bukti-bukti kepemilikan karena melibatkan pejabat di bidang pertanahan seperti Notaris/PPAT, BPN dan pemerintah desa . Mereka bahkan mampu membuktikan secara autentik penguasaan dan kepemilikan saat berperkara di pengadilan.

Hingga kasus JK, istilah mafia tanah masih populer di kalangan masyarakat .

 Salah satu kasus sengketa tanah yang menjadi perbincangan publik adalah kasus yang dialami oleh artis Nirina Zubir. Aset milik ibu Nirina, Cut Indria Marzuki, yang berkisar Rp17 miliar raib berpindah tangan atau dirampas pihak lain yang dilakukan mantan asisten rumah tangganya dan melibatkan banyak pihak.

Menurut Hakim Pengadilan Negeri Sambas, Kalimantan Barat, Hanry Ichfan Adityo, mafia tanah merupakan salah satu bentuk kejahatan di bidang pertanahan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang saling bekerja sama untuk memiliki ataupun menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah. Para pelaku menggunakan cara-cara yang melanggar hukum yang dilakukan secara terencana, rapi, dan sistematis.

Para pelaku mampu merekayasa bukti-bukti kepemilikan karena melibatkan pejabat di bidang pertanahan seperti Notaris/PPAT, BPN dan pemerintah desa dan mampu membuktikan secara autentik penguasaan dan kepemilikan saat berperkara di pengadilan.

“Setelah putusan dijatuhkan, kemudian pihak yang menang akan melakukan penerbitan sertipikat dan dilakukannya peralihan hak (jual beli) atau pinjaman kredit,” kata Hanry dalam Seminar Online bertajuk “100 Pembicara Alumni Notariat UI, 100 Tahun Untuk Negeri,” Jumat (5/6/2024).

Dari keterangan hakim itu, mafia tanah adalah ancaman serius yang dapat merugikan masyarakat, pemerintah, dan negara. Praktik mereka tidak hanya berdampak pada kepemilikan tanah secara individu, tetapi juga mengganggu stabilitas hukum, ekonomi, dan sosial.

Seorang pejabat BPN bahkan menulis di laman ATR/BPN, sultra.atrbpn.go.id, pada 12 Januari 2025, dengan topik "Kenali Mafia Tanah dan Cara Melindungi Hak Anda”. Pejabat ini mengupas modus Mafia tanah di Indonesia.

Baginya, mafia tanah adalah ancaman serius yang dapat merugikan masyarakat, pemerintah, dan negara. Praktik mereka tidak hanya berdampak pada kepemilikan tanah secara individu, tetapi juga mengganggu stabilitas hukum, ekonomi, dan sosial. Dalam tulisan ini, kita akan membahas modus operandi mafia tanah, cara melindungi hak Anda, dan peran pemerintah serta BPN dalam memberantas mafia tanah.

Mafia tanah beroperasi menggunakan berbagai cara untuk merebut atau mengklaim tanah orang lain secara ilegal. Pejabat BPN ini menyebut beberapa modus operandi yang sering digunakan:

1) Pemalsuan Dokumen

Modus: Mafia tanah memalsukan dokumen penting seperti Sertipikat tanah, akta jual beli (AJB), surat warisan, atau surat keterangan tanah.

Dampak: Pemilik asli dapat kehilangan tanahnya tanpa menyadari, karena dokumen palsu terlihat sah di mata pihak yang tidak teliti.

Contoh: Sertipikat tanah asli digandakan, dan versi palsunya dijual kepada pihak ketiga.

2) Penyerobotan Tanah

Modus: Kelompok mafia menduduki tanah secara fisik tanpa izin pemilik. Mereka sering memanfaatkan lahan yang belum dijaga atau jauh dari pengawasan pemiliknya.

Dampak: Pemilik sah menghadapi kesulitan mengusir pihak yang sudah menempati tanah, terutama jika melibatkan intimidasi.

3) Penguasaan Tanah Tidak BerSertipikat

Modus: Mafia tanah mengklaim tanah yang belum berSertipikat sebagai miliknya, memanfaatkan ketidaktahuan pemilik asli tentang status hukum tanah tersebut.

Dampak: Pemilik tanah sulit membuktikan kepemilikan tanpa dokumen yang sah.

4) Kolusi dengan Oknum Aparat atau Pejabat

Modus: Mafia tanah bekerja sama dengan oknum di instansi pemerintah, aparat penegak hukum, atau tenaga profesional seperti PPAT untuk memuluskan aksinya.

Dampak: Pemilik tanah yang sah kehilangan perlindungan hukum karena korupsi di dalam sistem.

5) Penipuan Transaksi Jual Beli

Modus: Mafia menjual tanah menggunakan dokumen palsu kepada pembeli yang tidak teliti memeriksa keabsahan dokumen.

Dampak: Pembeli dirugikan karena tidak dapat menguasai tanah secara legal.

Pejabat ini sarankan untuk berantas mafia tanah, harus ada peran Pemerintah dan BPN.

Harus ada kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum

BPN bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan. Pernah ada Satuan Tugas Anti-Mafia Tanah. Tapi hasilnya sayup sayup.

 

***

 

Hakim Pengadilan Negeri Sambas, Kalimantan Barat, Hanry Ichfan Adityo, mengatakan mafia tanah merupakan salah satu bentuk kejahatan di bidang pertanahan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang saling bekerja sama untuk memiliki ataupun menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah.

Akibatnya, terjadilah tumpang tindih kepemilikan tanah.

Hanry dalam Seminar Online bertajuk “100 Pembicara Alumni Notariat UI, 100 Tahun Untuk Negeri,” Jumat (5/6/2024) menjelaskan, modus mafia tanah melakukan kejahatannya dapat melalui pintu masuk tumpang tindih kepemilikan tanah melalui empat cara, pertama memanfaatkan putusan pengadilan sebagai dasar perolehan hak yang didalamnya terdapat unsur permufakatan jahat dengan menggunakan dokumen palsu yang telah disusun oleh oknum aparatur desa dan oknum Notaris/PPAT sebagai bukti dengan tujuan ditetapkan sebagai pemilik yang sah oleh Hakim.

Kedua, memanfaatkan lembaga peradilan di mana sebenarnya para pihak secara nyata bukanlah sebagai pemilik, menjadikan objek putusan pengadilan sebagai dalil bukti pendaftaran tanah ke BPN

Ketiga, bagi tanah yang belum bersertipikat, melakukan penguasaan seolah-olah sebagai pemilik yang sah dengan maksud mengelabui Hakim dan mengubah tanda batas secara terstruktur dan sistematis, secara nyata diketahui bersinggungan dengan hak milik orang lain diatas tanah tersebut. Dan keempat, mengajukan permohonan sertipikat pengganti karena alasan hilang/rusak yang dibuktikan dengan BAP Kepolisian kemudian dijadikan klaim bukti kepemilikan.

Jika terjadi demikian, Hanry mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan asal-usul terjadinya hak milik tanah. Apakah hak atas tanah didapatkan secara secara derivatif, yakni hak yang diperoleh melalui peralihan hak, baik karena hukum (beralih) maupun karena perbuatan hukum (dialihkan). Beralihnya karena hukum terjadi dalam hal terbukanya warisan, sedangkan dialihkan karena perbuatan hukum seperti jual beli, tukar menukar, atau hibah.

Atau hak atas tanah terjadi secara originair. Maksudnya hak atas tanah yang diperoleh secara asli dengan cara membuka lahan (okupasi) dimana tanah belum pernah dikuasai atau dimiliki oleh siapapun. Misal Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atau Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT).

Para pelaku mampu merekayasa bukti-bukti kepemilikan karena melibatkan pejabat di bidang pertanahan seperti Notaris/PPAT, BPN dan pemerintah desa dan mampu membuktikan secara autentik penguasaan dan kepemilikan saat berperkara di pengadilan.

Ketiga, bagi tanah yang belum bersertipikat, melakukan penguasaan seolah-olah sebagai pemilik yang sah dengan maksud mengelabui Hakim dan mengubah tanda batas secara terstruktur dan sistematis, secara nyata diketahui bersinggungan dengan hak milik orang lain diatas tanah tersebut. Dan keempat, mengajukan permohonan sertipikat pengganti karena alasan hilang/rusak yang dibuktikan dengan BAP Kepolisian kemudian dijadikan klaim bukti kepemilikan.

Jika terjadi demikian, Hanry mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan asal-usul terjadinya hak milik tanah. Apakah hak atas tanah didapatkan secara secara derivatif, yakni hak yang diperoleh melalui peralihan hak, baik karena hukum (beralih) maupun karena perbuatan hukum (dialihkan). Beralihnya karena hukum terjadi dalam hal terbukanya warisan, sedangkan dialihkan karena perbuatan hukum seperti jual beli, tukar menukar, atau hibah.

Atau hak atas tanah terjadi secara originair. Maksudnya hak atas tanah yang diperoleh secara asli dengan cara membuka lahan (okupasi) dimana tanah belum pernah dikuasai atau dimiliki oleh siapapun. Misal Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atau Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT).

Selain tumpang tindih kepemilikan tanah, modus lainnya adalah menerbitkan sertipikat ganda. Sertipikat ganda terjadi apabila suatu bidang tanah tertentu yang memiliki sertipikat hak atas tanah lebih dari satu.

Sertipikat ganda biasanya terjadi akibat pernah diterbitkannya sertipikat pengganti (alasan hilang/rusak) di atas tanah tersebut atau pemilik tanah menelantarkan dan tidak memanfaatkannya dengan baik. Atau, sewaktu dilakukan pengukuran atau penelitian lapangan, pemohon menunjukkan letak tanah dan batas yang salah, serta adanya kesengajaan untuk mendaftarkan kembali sertipikat diatas tanah milik orang lain.

Untuk itu Hanry mengingatkan untuk selalu melibatkan kantor pertanahan baik karena kelalaian atas ketidakteraturan pendataan sistem pendaftaran tanah atau kesengajaan dari oknum pegawai kantor pertanahan, Notaris/PPAT, dan pejabat desa/kelurahan.

Modus selanjutnya adalah kuasa mutlak. Dalam praktik, kuasa mutlak dibutuhkan untuk menjamin hak si pembeli dari tindakan si penjual yang menghindari melakukan penandatanganan jual beli saat pembayaran telah lunas. Banyak Notaris menuangkan klausula kuasa mutlak dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli.

“Para mafia tanah menggunakan cara untuk membuat kuasa mutlak atas PPJB seakan-akan lunas namun sebenarnya belum lunas, sehingga dengan adanya kuasa mutlak ia akan membuat AJB untuk membalik nama, kemudian sertipikat dijaminkan dan apabila pinjaman kredit telah cair maka cicilan kreditnya tidak dibayar sehingga tanah tersebut pada akhirnya dilelang oleh pihak Bank,” jelas Hanry.

Dan yang terakhir adalah akta jual beli palsu yang melibatkan persekongkolan antara Notaris/PPAT, kepala desa/lurah, pegawai kantor pertanahan dan pihak lain berkepentingan. Cara ini dilakukan dengan menggunakan modus membuat surat kuasa palsu yang melibatkan notaris.

Salah satu contoh kasusnya adalah Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 92/Pdt.G/2016/PN Smn jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 106/Pdt/2017/PT.YYK, di mana oknum notaris melakukan legalisasi yang isinya seolah-olah si pemilik tanah hadir di hadapan Notaris dan memberikan kuasa kepada oknum lain agar bisa bertindak selaku penjual.

Itu penjelasan dari pejabat BPN dan hakim. Semoga bisa membuka mata hati para notaris, pejabat BPN hingga aparat hukum. ([email protected])

Berita Terbaru

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Pelapor Dugaan Penistaan Agama ke Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Persyarikatan           SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah me…