Tim Terpadu Pertambangan Panggil Pengusaha Tambang, Beri Peringatan Tegas Soal Aktivitas Ilegal

Reporter : Dwi Agus Susanti
Pertemuan Tim Terpadu Pertambangan dengan pengusaha Galian C di ruang rapat Satya Bina Karya (SBK) Pemkab Mojokerto, Rabu (6/5/2026)

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto memanggil puluhan pemilik galian C tak berizin hasil temuan dalam monitoring. 

Baca juga: Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Mereka dihadirkan untuk dimintai keterangan sekaligus membuat surat pernyataan menutup praktik ilegal tersebut. 

Dari pantauan Surabaya Pagi, Pertemuan yang dilakukan di ruang rapat Satya Bina Karya (SBK) Pemkab Mojokerto, Rabu (6/5/2026) siang tadi sempat diwarnai ketegangan.

Seorang perwakilan pengusaha memprotes data yang disuguhkan tim MBLB karena dianggap usang. “Itu data tahun 2011, ngapain diunggah lagi, ” protesnya. 

Situasi jadi panas lantaran pihak tim MBLB menyampaikan argumentasi pembelaan dengan keras pula. Beruntung suasana segera dapat kondusif setelah Ketua Tim Satgas MBLB Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko yang memimpin rapat menyatakan siap menerima perubahan data. 

Dimintai konfirmasi Teguh menjelaskan, Tim Terpadu MBLB bakal memfasilitasi proses perijinan galian C. 

Namun posisi lahan galian liar tersebut mayoritas berdiri di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), ruang terbuka hijau (RTH) perkotaan, dan kawasan industri.

Baca juga: Pemindahan Ibu Kota Mojokerto: Antara Ambisi Pembangunan dan Ujian Tata Kelola

“Kita sudah membuat kesepakatan dalam berita acara, bahwa pemda akan memfasilitasi teman-teman (pengusaha) yang mengajukan ijin. Kita bantu prosesnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ” katanya usai rapat. 

Dalam pertempuran yang dihadiri seluruh Bapenda, Pol PP, Dishub, Kejaksaan Negeri, TNI/Polri terungkap jumlah titik pertambangan MBLB di telatah Majapahit ini sebanyak 146 obyek. Terdiri dari tambang berijin aktif 6 obyek, tidak berijin aktif 28 obyek, tambang tidak berijin tidak aktif 112 obyek. 

Teguh Gunarko yang juga Sekdakab Mojokerto itu mencatat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp22,5 miliar pertahun, tambang berijin Rp10,5 miliar pertahun, tambang tidak berijin aktif Rp12 miliar pertahun. 

Pihaknya juga menegaskan komitmen berita acara tersebut. “Selanjutnya, pengusaha akan mengurus perijinan. Tetapi apabila ijin tidak keluar, maka mereka secara sadar akan menutup tambangnya, ” tandasnya.

Baca juga: Longsor di Tambang Magetan, Pekerja Hilang Tertimbun Material

Berita acara ini menjadi buah simalakama bagi pengusaha. Sebab, mayoritas lahan galian itu berdiri di kawasan terlarang. 

“Soal tambang yang berdiri di atas lahan LP2B itu adalah kewenangan Propinsi. Kalau ijin belum keluar ya tidak boleh melakukan pertambangan, ” tegasnya. 

Sekedar informasi, aktivitas tambang bodong ini dianggap telah merugikan pemda dan masyarakat. Sebab, Pemkab Mojokerto kehilangan potensi PAD dari pajak sekitar Rp 12 miliar, dampak kerusakan lingkungan, dampak kerusakan infrastruktur dan menurutnya kepatuhan pembayaran wajib pajak daerah. 

Pemilik tambang malas bayar pajak ke pemda, karena kalah bersaing dengan yang ilegal. dwi

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru