Keping Mas 22,317 kg Diselundupkan WNA China, BC dan ESDM Telusuri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menggagalkan penyelundupan ekspor emas ilegal di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/8/2026). Ada 30 keping emas dengan total berat 22,317 kg yang diamankan.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama mengatakan penyelundupan emas ini dilakukan oleh dua Warga Negara As ing (WNA) China tanpa dokumen kepabeanan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

“Jadi, pada malam selesai melaksanakan konferensi pers kurang lebih sekitar pukul jam 23.50, kembali aparat Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Jadi, kalau di-fix-kan bahwa total jumlah berat sebesar 22,317 kilogram atau dengan nilai barang sebesar Rp 60 miliar,” ujar Djaka dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (18/8/2026).

Kini ESDM berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk menelusuri legalitas asal usul emas tersebut. Ia memastikan akan mendalami pihak yang menjadi pemodal dalam kasus tersebut.

“Kami dari Kementerian ESDM memahami bahwa pertambangan itu padat modal, ya. Oleh karena itu, di dalam penegakan hukum ESDM, kami akan mendalami terkait dengan pemodal,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Selasa (18/8/2026).

Sahid menjelaskan penelusuran ini akan berjalan secara kolaboratif dari hilir menuju ke hulu. Penelusuran ini juga diarahkan pada dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI).

“Jadi, tadi Pak Dir dari Tipiter sudah sampaikan dari PETI, dari hulu ke hilir bisa dan ini dari hilir kita akan cari dulu, dari asalnya,” tambah ia.

Tak hanya itu, dalam penegakan hukumnya, Kementerian ESDM akan menjerat pihak-pihak terkait dengan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Fokus utama penindakan diarahkan pada ketentuan pidana penampungan, pengangkutan, hingga penjualan hasil tambang ilegal. ec,jk

Berita Terbaru

Perguruan tinggi di AS Perkuat Penggunaan Perangkat AI

Perguruan tinggi di AS Perkuat Penggunaan Perangkat AI

Selasa, 29 Sep 2026 07:09 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa ilmu komputer Jack Zemke tidak kunjung mendapatkan hasil meski telah mengirim ratusan lamaran pekerjaan yang sebagian besar…

Nilai Tukar Rupiah Rp 18.000,-

Nilai Tukar Rupiah Rp 18.000,-

Selasa, 29 Sep 2026 07:05 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:05 WIB

SURABAYAPAGI.com – Nilai tukar rupiah kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada pembukaan perdagangan awal pekan ini, Senin (28/9/2026), dekati l…

CSR, Dibutuhkan Pembangunan Desa

CSR, Dibutuhkan Pembangunan Desa

Selasa, 29 Sep 2026 07:03 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:03 WIB

SURABAYAPAGI.com - Wamendes PDT, Ahmad Riza Patria, menegaskan penyertaan dana CSR untuk berbagai program terkait pembangunan desa yang terarah sangat…

Diluncurkan Sedan Aeris di Pasar India Rp 90 Juta

Diluncurkan Sedan Aeris di Pasar India Rp 90 Juta

Selasa, 29 Sep 2026 07:00 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:00 WIB

SURABAYAPAGI.com - Produsen otomotif Tata resmi meluncurkan sedan Aeris di pasar India. Untuk membuktikan kekuatan struktur bodi serta keamanan sistem CNG,…

IMF Akui Guncangan Ekonomi Global, Akibatkan Tingkat Utang Meningkat

IMF Akui Guncangan Ekonomi Global, Akibatkan Tingkat Utang Meningkat

Selasa, 29 Sep 2026 06:56 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 06:56 WIB

SURABAYAPAGI.com - Lembaga keuangan yang berbasis di Washington mencatat negara-negara maju membayar bunga lebih dari US$ 3,3 triliun atas obligasi pemerintah…

NIAT JAHAT RADITYA TIDAK PERNAH DIURAIKAN JPU

NIAT JAHAT RADITYA TIDAK PERNAH DIURAIKAN JPU

Selasa, 29 Sep 2026 06:50 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 06:50 WIB

Majelis Hakim Yang Mulia, Saya ini wartawan yang sangat sabar. Sejak saya rekam pengakuan Erik Wowor, di Lantai V Gedung Direskrimum Polda Jatim tanggal 23…