Hakim Militer Jadwalkan Periksa Aktivis kontras di RS

Reporter : Redaksi

SURABAYAPAGI : Hakim mengatakan jika Andrie tak bisa hadir secara fisik maka majelis yang akan datang ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan di tempat. Sebagai informasi, agenda persidangan hari ini ialah pemeriksaan saksi dari oditur militer.
"Misal tidak bisa hadir juga pakai Vicon, nanti kita yang ke sana. Kita melaksanakan pemeriksaan di tempat," ujar hakim.
"Siap," jawab oditur.
   Sebelumnya, oditur mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Oditur militer mengatakan para terdakwa melakukan aksi tersebut karena kesal dengan Andrie.
    Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Rabu. Empat terdakwa tersebut ialah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Oditur mengatakan para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.
    Hakim memerintahkan oditur militer untuk menghadirkan aktivis kontraS, Andrie Yunus sebagai saksi di sidang kasus penyiraman air keras. Hakim meminta Andrie dihadirkan pekan depan.
   Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie dengan terdakwa 4 tentara digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (6/5/2026). Empat terdakwa dalam perkara ini ialah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Mulanya, hakim menanyakan apakah Andrie Yunus bisa dihadirkan ke persidangan hari ini. Oditur mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait hal tersebut.
   "Nah sebelum itu saya bertanya untuk perkembangan untuk pemanggilan Saudara Andrie?" tanya ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
   "Siap. Mohon izin Yang Mulia, kami sudah melayangkan surat permohonan untuk menjadi saksi tambahan pada hari ini kepada LPSK, yaitu pada tanggal 30 April surat itu kami kirimkan kepada LPSK," ujar Oditur.
   "Kemudian pada tanggal 4 Mei, LPSK menjawab surat kami bahwa Saudara Andrie Yunus belum bisa hadir sebagai saksi di persidangan ini, sebagai saksi tambahan di persidangan ini, karena masih akan menjalankan tindakan medis yang direncanakan dokter untuk merawat sesuai keperluannya," jawab oditur.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kepala Bais Diproses Secara Hukum

Operasi Pencangkokan Kulit
    Oditur mengatakan Andrie belum bisa dihadirkan sebagai saksi di persidangan hari ini karena harus menjalani perawatan. Oditur mengatakan Andrie dijadwalkan harus menjalani operasi pencangkokan kulit.
   "Hari ini tindakan medis. Masih ada operasi atau perawatan?" tanya hakim.
   "Informasi dari LPSK, operasi pencangkokan kulit," jawab oditur.
   Oditur mengatakan pihaknya akan terus mengupayakan agar Andrie bisa memberikan keterangan di persidangan baik hadir secara langsung maupun secara virtual. Hakim memerintahkan oditur menghadirkan Andrie di sidang pada Rabu (13/5).
"Silakan nanti kita panggil ulang karena hari ini dan besok pasti recovery, perawatan. Mungkin panggil ulang nanti di 13, tanggal 13," ujar hakim. n erc, jk, rmc

Baca juga: Jabatan Kabais Diserahkan ke Panglima TNI

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru