SURABAYAPAGI : Kuasa hukum santriwati korban pemerkosaan pendiri ponpes di Pati mengungkapkan salah satu perilaku biadab tersangka berinisial AS (52). Ada korban AS
santriwati korban pemerkosaan pendiri ponpes di Pati yang sampai hamil lalu dinikahkan dengan santri senior. kuasa hukum korban, Ali Yusron, menuturkan bahwa jumlah korban diperkirakan mencapai 50 santriwati lebih. Ada beberapa santriwati yang sampai hamil. Namun ia tidak merinci jumlah korban yang sampai hamil karena ulah bejat AS.
"Saya sampaikan ketika korban banyak, yang kemarin tentunya masih ada korban. Dalam hal ini korban sebetulnya ada yang sampai hamil," kata Ali Yusron saat ditemui wartawan di Pati, Rabu (5/5/2026).
Ali mengatakan, AS kemudian menikahkan korban yang hamil itu dengan santri yang berusia dewasa.
"Yang hamil itu adalah santriwati yang dewasa, dugaan yang disampaikan oleh bapak korban dan korban. Ini dikawinkan dengan jemaah yang lebih tua," ujar dia.
Menurut Ali, anak dari korban juga sudah lahir dan ikut mondok di ponpes tersebut.
"Peristiwa itu sudah dikawinkan, satu tahun lahir seorang anak. Tidak diakui dan digugat cerai dan dikawinkan lagi ke jemaah lebih tua," lanjut dia.
Pihak berwenang dan pendamping hukum mencatat adanya sejumlah korban yang telah melapor secara resmi. Sebagian besar korban dilaporkan masih di bawah umur dan berasal dari latar belakang keluarga yang kurang mampu.
Proses Hukum: Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pati telah menetapkan AS sebagai tersangka. Kasus ini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memastikan keadilan bagi para korban. Pengacara korban menduga AS telah memperkosa 50 orang. pengacara korban, Ali Yusron, menyebut kasus pemerkosaan terjadi sejak 2024. Dia mengatakan ada delapan orang yang telah melapor ke polisi, tapi jumlah korban diperkirakan mencapai 50 orang.
"Korban aduan itu adalah delapan orang. Sebetulnya, delapan orang korban itu dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur kelas 1, kelas 2 SMP," kata Ali.
Santri Dipanggil Tengah Malam
Ali mengatakan santriwati yang menjadi korban biasanya dipanggil pada tengah malam untuk menemani AS tidur. Jika menolak, santriwati diancam dikeluarkan.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menjelaskan AS diduga melakukan berbuat bejat kepada santriwatinya sejak 2020 hingga 2024. Dika mengatakan dugaan pemerkosaan awalnya dilaporkan korban pada Juli 2024.
"Dalam waktu kejadian berturut-turut sejak bulan Februari 2020 sampai dengan Januari 2024. Tempat kejadian perkara di Ponpes Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati," jelasnya. n jk, pt, rmc
Baca juga: Menag Tegaskan Kekerasan Seksual Cederai Martabat Kemanusiaan
Baca juga: Langgengnya Kasus Pelecehan di kampus , Ada Relasi Kuasa Timpang Dosen dan Mahasiswa
Editor : Redaksi