SURABAYAPAGIcom, Madiun - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman bagi seluruh pelanggan, yang berkolaborasi dengan Komunitas pencinta kereta api RF Pecel +63 Madiun, dengan menggelar kampanye dan sosialisasi anti pelecehan Seksual yang berfokus pada edukasi dan tindakan preventif di lingkungan stasiun dan kereta api.
Kegiatan yang melibatkan generasi muda dari komunitas sebagai sarana memberikan ruang bagi mereka untuk melakukan aksi positif. Kegiatan yang di laksanakan berupa penandatanganan petisi, sebagai bentuk komitmen bersama menolak segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual, edukasi langsung kepada pelanggan, juga bentangkan banner serta mockup yang berisi imbauan kampanye anti kekerasan seksual.
Baca juga: Terus Perangi Narkoba, KAI Daop 7 Madiun Gelar Webinar dan Tes Urine Mendadak
Tohari selaku Manager Humas Daop 7 Madiun menyampaikan dalam relis tertulisnya, bahwa kegiatan itu merupakan bagian dari upaya kelanjutan dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat dan memberikan wadah bagi pemuda untuk berkontribusi secara nyata.
“Melalui kolaborasi dengan RF Pecel +63 Madiun, kami ingin memberikan ruang bagi generasi muda untuk menyebarkan pesan positif. Kami mengedukasi pelanggan agar berani bersuara, berani melapor, dan tidak ragu meminta pertolongan apabila mengalami atau menyaksikan indikasi pelecehan seksual,” ujarnya, Minggu (10/05/2026).
Baca juga: Dalam Satu Kwartal 1 Tercatat 20 Insident di Perlintasan Sebidang di Daop 7 Madiun
Untuk itu KAI memberikan himbauan keras kepada masyarakat, khususnya pelanggan setia KA, bahwa perusahaan bersikap Nol toleransi terhadap tindakan asusila. Tohari menegaskan bahwa KAI akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku pelecehan, baik yang terjadi di area stasiun maupun di atas ( dalam ruang) kereta api.
Baca juga: Akibat Insiden Viral! Benturan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek, 2 KJJ Dibatalkan
“KAI tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelecehan seksual. Oknum yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif tegas, termasuk masuk dalam blacklist (daftar hitam) sehingga tidak bisa menggunakan layanan KA dalam waktu tertentu hingga permanen,” tegas Tohari.
Tohari menambahkan, Edukasi ini diharapkan dapat mendorong seluruh pelanggan untuk saling menjaga, peduli, serta berani bertindak apabila melihat tindakan yang mengganggu keamanan, juga terus berkomitmen terus menghadirkan layanan transportasi yang tidak hanya selamat dan tepat waktu, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan perlindungan terhadap seluruh pelanggan. les
Editor : Redaksi